Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Seleksi PPPK Guru Kemdikbudristek Tahun 2023

Pengumuman Seleksi PPPK Guru Kemdikbudristek Tahun 2023

Seleksi PPPK Guru Kemdikbudristek Tahun 2023
info casn kemendikbudristek 2023

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, disingkat Kemdikbudristek, adalah salah satu kementerian vital di Indonesia yang memiliki peran sentral dalam pembangunan masa depan pendidikan dan teknologi di negara ini

Kemdikbudristek berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia. Mereka mengembangkan kebijakan, kurikulum, dan program-program inovatif untuk memastikan bahwa siswa di seluruh negeri mendapatkan pendidikan yang berkualitas. Salah satu langkah terpenting adalah pemberian status ASN (Aparatur Sipil Negara) kepada para guru melalui program P3K (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja), sehingga meningkatkan kualitas pengajaran.

Kemdikbudristek berkomitmen untuk menjadikan pendidikan inklusif dan berkelanjutan sebagai landasan utama. Mereka bekerja keras untuk memastikan bahwa semua lapisan masyarakat, termasuk mereka yang berkebutuhan khusus, dapat mengakses pendidikan yang setara dan berkualitas. Selain itu, pembangunan berkelanjutan menjadi fokus dalam upaya meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan dan mendorong pemahaman yang lebih baik tentang keberlanjutan.

Kemdikbudristek adalah salah satu instansi yang membuka lowongan kerja tenaga Pegawai PPPK Guru tahun anggaran 2023. Adapun pengumumannya, simak dibawah ini :

Tahun 2023 membawa kesempatan emas bagi para calon Guru ASN PPPK untuk mengikuti seleksi yang ketat. Dalam artikel ini, kami akan membahas persyaratan utama dan tahapan seleksi yang perlu Anda ketahui.

KUALIFIKASI AKADEMIK DAN SERTIFIKAT PENDIDIK DALAM PENDAFTARAN SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA UNTUK JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHUN 2023

Dasar Hukum

  • 1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
  • 2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
  • 3. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 194, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4941) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6058);
  • 4. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 224, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6264);

Dalam rangka pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru Tahun 2023, kami sampaikan hal-hal sebagai berikut.

1. Persyaratan Calon PPPK untuk JF Guru harus memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) dan/atau sertifikat pendidik.

2. Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan sertifikat pendidik yang dimilikinya.

3. Apabila tidak memiliki sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Calon PPPK untuk JF Guru mendaftar sesuai dengan kualifikasi akademik Sarjana (S-1)/Diploma Empat (D-IV) yang dimilikinya.

4. Daftar Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan sertifikat pendidik sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk mengisi bidang tugas/mata pelajaran yang akan dilamar oleh PPPK untuk JF Guru tercantum dalam Lampiran Surat Edaran Direktur Jenderal ini.

Persyaratan Guru ASN PPPK

Untuk menjadi Guru ASN PPPK, Anda harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan. Berikut ini adalah persyaratan utama yang harus Anda penuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Usia Anda saat pendaftaran harus antara 20 hingga 59 tahun.
  • Anda tidak boleh pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Anda tidak boleh pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Anda tidak boleh menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
  • Anda harus memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang Anda lamar.
  • Anda harus sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Anda tidak boleh berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak boleh pernah melakukan dan/atau terlibat dalam tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.
  • Anda tidak boleh berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

Penempatan

Proses penempatan Guru ASN PPPK mencakup berbagai tahap seleksi, tergantung pada kategori Anda:

  • Pelamar dari Kategori Eks THK-II dan Guru non ASN: Mereka yang termasuk dalam kategori ini, terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun, akan mengikuti seleksi kompetensi teknis berupa penilaian situasi kerja sederhana, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, serta wawancara.
  • Pelamar Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG): Mereka yang lulus dari PPG dan terdaftar di Dapodik akan mengikuti seleksi kompetensi teknis sesuai dengan bidang jabatan, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, serta seleksi kompetensi teknis tambahan.

Kategori Pelamar Guru ASN PPPK

Kategori pelamar yang berhak mengikuti seleksi Guru ASN PPPK mencakup:

  • Peserta Seleksi PPPK JF Guru 2021: Peserta yang memenuhi nilai ambang batas pada seleksi PPPK JF Guru tahun 2021 dan belum pernah lulus pada seleksi PPPK JF guru periode sebelumnya.
  • Peserta Eks THK-II: Peserta eks THK-II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
  • Guru non ASN di Sekolah Negeri: Guru non ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan memiliki masa kerja paling rendah 3 tahun.

Jadwal Seleksi CASN Tahun 2023

Pendaftaran untuk Seleksi Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun 2023 akan dibuka mulai tanggal 20 September hingga 9 Oktober 2023. Jangan lewatkan kesempatan ini!



Untuk informasi lebih lanjut dan pendaftaran, kunjungi Link Pendaftaran.


Link Download : 
  • Pengumuman Seleksi PPPK Guru Kemendikbudristek [lihat/unduh]
  • PermenPANRB Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional [lihat/unduh]
  • Pedoman KepmenPANRB Nomor 649 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun Anggaran 2023 [lihat/unduh]
  • Surat Edaran SE 2901 Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Seleksi Guru PPPK Tahun 2023 [lihat/unduh]
Link Pendaftaran:
  • https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
  • https://gurupppk.kemdikbud.go.id/
Cek Berita dan Artikel mengenai Informasi formasi CPNS 2023 lainnya di Telegram dan Google News 

Dengan memenuhi persyaratan dan memahami proses seleksi dengan baik, Anda dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk mengikuti Seleksi Guru PPPK Kemdikbudristek Tahun 2023. Semoga sukses!

Lowongankerja15.com
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya