Wajib Diketahui! Seleksi CPNS 2023 dengan E-Meterai: Cara Membelinya dan Memasangnya
Cara Gunakan E-Meterai Pada Seleksi CPNS 2023
Meterai elektronik, yang dikenal sebagai e-Meterai, adalah bentuk meterai yang khusus digunakan untuk mendukung keabsahan dokumen elektronik. Ini menjadi semakin relevan seiring dengan kemajuan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 (UU ITE), terutama dijelaskan dalam Pasal 5 ayat (1). Menurut pasal ini, dokumen elektronik dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah. Dengan demikian, dokumen elektronik diberi kedudukan yang setara dengan dokumen kertas.
Keputusan untuk memberi dokumen elektronik status hukum yang sah mengindikasikan perlunya perlakuan yang setara antara dokumen kertas dan dokumen elektronik. Hal ini mencerminkan pentingnya e-Meterai sebagai komponen kunci dalam memvalidasi dokumen elektronik.
Panduan Pembelian Meterai Elektronik untuk Seleksi CPNS 2023
Pada tahun 2023, proses seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) akan mengharuskan penggunaan meterai elektronik atau e-Meterai pada dokumen-dokumen yang relevan dengan Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) yang dapat diakses melalui https://sscasn.bkn.go.id. Dokumen seperti surat pernyataan instansi dan surat lamaran merupakan beberapa contoh yang memerlukan meterai elektronik. Selain itu, e-Meterai juga dibutuhkan dalam proses pemberkasan hingga pengusulan nomor induk pegawai (NIP). Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjalankan kerja sama dengan Percetakan Uang Republik Indonesia (PERURI) untuk mengimplementasikan e-Meterai ini.
Lalu, bagaimana langkah-langkah untuk membeli dan memasang E meterai elektronik pada dokumen CPNS 2023? Ayo simak panduannya berikut ini
Cara Membeli Meterai Elektronik
Panduan pembelian meterai elektronik untuk seleksi CPNS 2023 dapat diikuti dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman resmi e-Meterai: Akses https://e-meterai.co.id.
- Login ke akun Masing masing: Gunakan alamat email dan kata sandi Masing masing, serta masukkan kode captcha yang ditampilkan.
- Verifikasi dengan kode OTP: Peserta akan menerima kode One-Time Password (OTP) melalui email. Masukkan kode tersebut.
- Menu Pembelian: Setelah login berhasil, pilih menu "Pembelian."
- Masukkan Jumlah Meterai Elektronik: Tentukan kuota atau jumlah meterai elektronik yang ingin dibeli, lalu klik "Bayar."
- Invoice dan Pembayaran: Secara otomatis, Peserta akan melihat invoice yang mencantumkan total tagihan dan pilihan metode pembayaran.
- Pilih Metode Pembayaran: Pilih metode pembayaran yang Anda preferensikan, lalu klik "Lanjut." Ikuti petunjuk pembayaran yang tertera.
Setelah menyelesaikan langkah-langkah di atas, Peserta dapat melanjutkan dengan proses pembelian meterai elektronik.
Cara Memasang Meterai Elektronik
Proses pembubuhan atau pemasangan meterai elektronik dapat dilakukan setelah peserta berhasil melakukan pembelian. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi https://e-meterai.co.id lagi.
- Login: Klik menu "BELI E-METERAI" dan login dengan akun Masing masing.
- Pilih Pembubuhan: Pada halaman berikutnya, pilih opsi "pembubuhan."
- Isi Informasi Dokumen: Masukkan informasi detail dokumen peserta seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen. Unggah dokumen dalam format PDF.
- Posisikan Meterai: Tempatkan meterai sesuai dengan pedoman yang berlaku.
- Klik 'Bubuhkan Meterai', konfirmasi tindakan dengan 'Yes', dan masukkan PIN yang telah Anda daftarkan.
- Setelah proses pembubuhan selesai, unduh dokumen yang telah dilengkapi dengan e-Meterai.
Tarif dan Ketentuan Bea Meterai Elektronik:
Dalam Pasal 3, dokumen-dokumen tertentu, termasuk dokumen elektronik, tunduk pada Bea Meterai. Tarif tetap yang berlaku untuk Bea Meterai dokumen elektronik adalah sebesar Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah). Peraturan ini mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2021.
Ketentuan tarif ini penting untuk diperhatikan karena berlaku untuk semua dokumen elektronik yang tunduk pada Bea Meterai. Oleh karena itu, pemahaman yang baik tentang tarif dan peraturan yang berlaku dapat membantu memastikan kepatuhan Anda dalam hal ini.
Nah untuk informasi tambahan, Ada terdapat lima distributor resmi untuk pembelian dan pembubuhan meterai elektronik atau e-Meterai, sebagai berikut:
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://emeterai.co.id
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.emeterai.co.id
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.emeterai.co.id
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.emeterai.co.id
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.emeterai.co.id
Berikut Surat Edaran Mengenai Penggunaan E Materai
Link Download PDF :
Dengan mengikuti panduan di atas, peserta akan dapat dengan mudah memenuhi persyaratan pembelian dan pemasangan meterai elektronik untuk seleksi CPNS 2023.
Sumber :
https://e-meterai.co.id/faqs
https://sscasn.bkn.go.id/