Rincian Formasi ASN PPPK Sumatera Utara Tahun 2023
Daftar Isi
Rincian Formasi ASN PPPK Sumatera Utara Tahun 2023
Provinsi Sumatera Utara adalah sebuah provinsi di Pulau Sumatera, Indonesia. Ibu kotanya adalah Kota Medan. Provinsi ini terletak di bagian utara Pulau Sumatera dan memiliki beragam potensi sumber daya alam serta kekayaan budaya. Provinsi Sumatera Utara salah satu provinsi yang mengajukan penerimaan ASN Tahun 2023
Pada tahun 2023, Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN (Aparatur Sipil Negara) di Provinsi Sumatera Utara merupakan sebuah keputusan penting yang didasarkan pada Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia, atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023. Keputusan ini bertujuan untuk mengatur kebutuhan pegawai di lingkungan pemerintah daerah dan provinsi dalam rangka mendukung tugas pelayanan kepada masyarakat serta mencapai tujuan strategis nasional.
Dasar hukum untuk Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 terkait Penetapan Rincian Formasi Kebutuhan ASN Tahun 2023 meliputi:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
- Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023.
- Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2020-2024.
- Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
- Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 386 Tahun 2023 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara Secara Nasional Tahun Anggaran 2023.
- Selain dasar hukum tersebut, ada juga pertimbangan lain yang menjadi dasar untuk menetapkan Rincian Formasi Kebutuhan ASN Aparatur Sipil Negara (CPNS dan PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2023. Hal ini mencakup berbagai surat dan edaran, seperti Surat Menteri Keuangan, Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara, Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan, dan Surat Edaran terkait kualifikasi pendidikan.
Keputusan Menteri PANRB atau Kepmenpan RB Nomor 545 Tahun 2023 mengatur beberapa hal penting:
- Penetapan kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Pemerintah Provinsi dengan rincian yang tercantum dalam Lampiran.
- Masa Perjanjian Kerja bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja minimal 1 tahun, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan penilaian kinerja.
- Kualifikasi pendidikan untuk Jabatan Fungsional Guru dan Tenaga Kesehatan mengacu pada surat edaran yang sesuai.
- Pelaksanaan pengisian kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing Pemerintah Provinsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Seluruh biaya yang timbul akibat keputusan ini dibebankan pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) masing-masing Pemerintah Provinsi.
- Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dan dapat diubah jika ditemukan kekeliruan.
- Untuk informasi lebih lanjut mengenai Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023, Anda dapat mengunduhnya melalui sumber yang telah disediakan.
Link Download Formasi CPNS Sumut 2023 pdf :
Pengumuman selengkapnya :
Demikianlah informasi mengenai Rincian Formasi Kebutuhan CPNS dan PPPK Provinsi Sumatera Utara Tahun 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pencari kerja CPNS.