Rekrutmen CPNS / PPPK Kemenkumham Tahun 2023: Lulusan SMA/SMK, D3/S1, Segera Daftar!
Rekrutmen CPNS PPPK Kemenkumham Tahun 2023
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) adalah salah satu lembaga pemerintah di Indonesia yang memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas hukum, melindungi hak asasi manusia, dan mengelola sejumlah urusan administratif negara. Kemenkumham bertanggung jawab atas sejumlah tugas krusial yang mencakup peradilan, pemasyarakatan, keimigrasian, dan administrasi sipil.
Kemenkumham merupakan salah satu kementerian yang sangat vital dalam menjaga tatanan hukum dan hak asasi manusia di Indonesia. Tugas-tugas mereka berkaitan erat dengan perlindungan hukum dan kesejahteraan masyarakat, serta menjadi pemegang tanggung jawab dalam menjaga keteraturan dan keadilan dalam negara hukum Indonesia.
Dilansir dari kemenkumham.go.id, Kementerian yang saat ini sedang membuka lowongan kerja CPNS / PPPK tahun anggaran 2023, sebanyak 1015 formasi CPNS dan 1563 Formasi PPPK. Adapun pengumuman selengkapnya simak dibawah ini
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2023
Dalam rangka mengikuti perkembangan terkini, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia membuka kesempatan untuk warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada tahun anggaran 2023. Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Unit Kerja yang Mendapatkan Alokasi Kebutuhan
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di berbagai provinsi.
Persyaratan CPNS
Untuk menjadi CPNS di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Anda perlu memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia yang taat pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Usia maksimal 35 tahun untuk jabatan Dosen dengan pendidikan Strata 2 (S-2) dan 28 tahun untuk jabatan Penjaga Tahanan dengan pendidikan SLTA sederajat.
- Tidak memiliki catatan pidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari berbagai jenis pekerjaan.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi yang status hukumnya telah dicabut.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Memiliki kesehatan jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Bebas dari ketergantungan pada narkotika atau obat-obatan terlarang.
- Bersedia ditempatkan di unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.
- Tidak memiliki tato atau bekas tato serta tindik atau bekas tindik pada anggota badan kecuali yang dilakukan karena ketentuan agama atau adat.
- Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan pendidikan SLTA sederajat harus sesuai dengan domisili yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Apabila domisili tidak sesuai, surat keterangan dari Kelurahan atau Kantor Desa setempat harus disediakan.
- Untuk Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kebutuhan khusus Putra/Putri Papua dan Papua Barat, berdomisili di Provinsi Papua dan Papua Barat.
- Memenuhi tinggi badan minimum: Pria minimal 165 cm, Wanita minimal 160 cm.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Untuk lulusan terbaik (Cum Laude), memiliki prestasi akademik yang terhormat.
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK)
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2023
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia juga membuka kesempatan untuk mengikuti seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun anggaran 2023. Hal ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Unit Kerja yang Mendapatkan Alokasi Kebutuhan
- Sekretariat Jenderal.
- Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia.
- Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum.
- Direktorat Jenderal Imigrasi.
- Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
- Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual.
- Badan Pembinaan Hukum Nasional.
- Badan Strategi Kebijakan Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Hak Asasi Manusia.
- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di berbagai lokasi.
Persyaratan Umum PPPK
Untuk menjadi PPPK di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Anda perlu memenuhi persyaratan berikut:
- Warga Negara Indonesia yang taat pada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Usia antara 20 hingga 57 tahun.
- Tidak memiliki catatan pidana dengan hukuman penjara minimal 2 tahun.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat dari berbagai jenis pekerjaan.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/PPPK, calon prajurit TNI/calon anggota Polri, atau sedang menjalani perjanjian/kontrak kerja/ikatan dinas dengan pihak manapun.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat dalam politik praktis.
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang atau organisasi yang status hukumnya telah dicabut.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Bebas dari ketergantungan pada narkotika atau obat-obatan terlarang.
- Tidak pernah terlibat dalam pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN) sebelumnya.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
- Memiliki ijazah yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Surat Keterangan Lulus (SKL) atau surat pengganti ijazah tidak diterima sebagai persyaratan pendaftaran.
- Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 pada jenjang pendidikan tertinggi.
- Bersedia ditempatkan di unit kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di seluruh Indonesia.
- Memiliki pengalaman kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar paling singkat 2 tahun secara terus-menerus.
- Penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK Tenaga Teknis dengan persyaratan tertentu.
Demikianlah informasi mengenai rekrutmen CPNS dan PPPK Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tahun 2023. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk berkontribusi dalam pelayanan publik Indonesia. Segera daftarkan diri masing masing sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
Berikut Pengumuman Penerimaan CPNS Kemenkumham RI Tahun 2023 Format PDF :
Berikut Pengumuman Penerimaan PPPK Kemenkumham RI Tahun 2023 Format PDF :
Link Download :
- Pengumuman Seleksi CPNS Kemenkumham [lihat/unduh]
- Pengumuman Seleksi PPPK Kemenkumham [lihat/unduh]
Link Pendaftaran :
- https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
Cek Berita dan Artikel mengenai Informasi formasi CPNS 2023 lainnya di Telegram dan Google News