Rekrutmen CPNS dan PPPK di Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Tahun 2023
Rekrutmen CPNS dan PPPK di PPATK Tahun 2023
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, atau lebih dikenal sebagai PPATK, adalah lembaga yang memiliki peran sentral dalam upaya Indonesia untuk melawan pencucian uang dan pendanaan terorisme. PPATK bertindak sebagai mata rantai kunci dalam mengidentifikasi, melacak, dan menganalisis transaksi keuangan yang mencurigakan atau tidak biasa.
PPATK memantau semua transaksi keuangan yang dilakukan di Indonesia, termasuk yang melibatkan bank, lembaga keuangan, dan penyedia jasa keuangan lainnya. Mereka mencari pola transaksi yang mencurigakan yang dapat mengindikasikan pencucian uang atau pendanaan terorisme.
Melansir dari ppatk.go.id, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan saat ini sedang membuka penerimaan CPNS dan PPPK Tahun anggaran 2023. Adapun pengumuman lengkapnya, simak dibawah ini :
PENGADAAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berpotensi untuk bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan PPATK dengan jumlah formasi sebanyak 50 pada Tahun Anggaran 2023.
Persyaratan Umum CPNS di PPATK:
- Pelamar harus menjadi Warga Negara Indonesia yang taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Usia pelamar minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat mendaftar melalui registrasi online di https://sscan.bkn.go.id.
- Tidak pernah dihukum penjara atau kurungan dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan atau tanpa hormat sebagai PNS, anggota TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak sedang menjadi Calon PNS, PNS, PPPK, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak terlibat dalam partai politik atau politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang berlaku saat pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir.
- Tidak memiliki ketergantungan pada narkotika dan obat-obatan terlarang, dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/Napza dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku.
- Tidak memiliki tato atau bekas tato, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.
SELEKSI PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA TENAGA TEKNIS DAN TENAGA KESEHATAN PUSAT PELAPORAN DAN ANALISIS TRANSAKSI KEUANGAN TAHUN ANGGARAN 2023
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2023, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftar pada Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Teknis dan Tenaga Kesehatan dengan Masa Hubungan Perjanjian Kerja selama 5 tahun, dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan.
Persyaratan Umum PPPK di PPATK:
- Pelamar harus menjadi Warga Negara Indonesia yang taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Usia pelamar minimal 20 tahun dan maksimal 57 tahun saat mendaftar online di https://sscan.bkn.go.id.
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak hormat sebagai PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, prajurit TNI, anggota Polri, atau pegawai swasta.
- Tidak sedang menjadi Calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak terlibat dalam partai politik atau politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah dan Surat Keterangan Bebas Narkoba/Napza yang ditandatangani oleh dokter atau pejabat yang berwenang.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dari Kementerian yang membidangi pendidikan.
- Tidak memiliki hubungan keluarga dengan pegawai PPATK.
- Pengalaman Kerja: Memiliki pengalaman kerja relevan paling singkat 2 tahun, dibuktikan dengan surat keterangan yang sesuai dengan jenis pekerjaan.
- Tidak memiliki tato atau bekas tato, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
- Pemahaman Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).
- Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku sesuai dengan jabatan yang dilamar.
Berikut Pengumuman Penerimaan CPNS PPATK Tahun 2023 Format PDF :
- Pengumuman Seleksi CPNS PPATK [lihat/unduh]
- Pengumuman Seleksi PPPK PPATK [lihat/unduh]
- https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun