Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Rekrutmen CASN Kementerian PANRB dan KASN Tahun 2023: 18 Formasi Menanti Anda, Simak Syarat dan Cara Daftar!

Rekrutmen CPNS/PPPK Kementerian PANRB dan KASN Tahun 2023

 
Rekrutmen CASN Kementerian PANRB dan KASN Tahun 2023: 18 Formasi Tersedia, Simak Syarat dan Cara Daftar!
info cpns kemenpanrb dan kasn

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) dan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) adalah dua entitas pemerintah yang memegang peran penting dalam upaya reformasi birokrasi di Indonesia. Kedua lembaga ini berfokus pada peningkatan kualitas dan efisiensi aparatur negara serta pengawasan terhadap pelaksanaan kode etik dan tata kelola birokrasi.

Kementerian PANRB memiliki tanggung jawab untuk merumuskan kebijakan dan melaksanakan program dalam bidang pendayagunaan aparatur negara. Salah satu tujuannya adalah memastikan bahwa ASN (Aparatur Sipil Negara) memiliki kompetensi yang sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya. Selain itu, Kementerian PANRB juga bertugas mengawasi reformasi birokrasi di seluruh instansi pemerintah untuk meningkatkan pelayanan publik dan akuntabilitas aparatur negara.

KASN, di sisi lain, merupakan lembaga pengawas yang bertanggung jawab untuk memastikan bahwa ASN menjalankan tugasnya dengan integritas dan netralitas. Mereka juga mengawasi penerapan kode etik dan perilaku ASN, serta memberikan rekomendasi terkait pengisian jabatan pimpinan tinggi di instansi pemerintah.

Saat ini Kementerian PANRB dan KASN Sedang membuka Penerimaan CASN tahun Anggaran 2023. Adapun pengumuman selengkapnya baca dibawah ini :

PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI (PANRB) DAN KOMISI APARATUR SIPIL NEGARA (KASN) TAHUN ANGGARAN 2023

Dalam rangka pengadaan PPPK di Kementerian PANRB dan KASN pada Tahun Anggaran 2023, kami memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk bergabung sebagai PPPK di lingkungan Kementerian PANRB dan KASN. Di bawah ini, Anda akan menemukan informasi mengenai syarat dan prosedur pendaftaran.

Dasar Hukum:

  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  • Peraturan Presiden Nomor 118 Tahun 2014 tentang Sekretariat, Sistem dan Manajemen Sumber Daya Manusia, Tata Kerja, serta Tanggung Jawab dan Pengelolaan Keuangan Komisi Aparatur Sipil Negara.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  • Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2021 tentang Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2020 tentang Pengadaan Aparatur Sipil Negara di Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 60 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional.
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2023 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
  • Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 1 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Komisi Aparatur Sipil Negara.
  • Keputusan Menteri PANRB Nomor 158 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 544 Tahun 2023 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian PANRB Tahun Anggaran 2023.
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 648 Tahun 2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 650 Tahun 2023 tentang Persyaratan wajib tambahan dan Sertifikasi Kompetensi sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 652 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2023.
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 654 Tahun 2023 tentang Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023.
  • Peraturan Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Aparatur Sipil Negara.
  • Surat Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 8229/BKS.04.01/SD/K/2023, tanggal 21 Agustus 2023, Hal: Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun 2023.
  • Jumlah Kebutuhan PPPK:
  • Terdapat 18 formasi yang tersedia untuk PPPK di Kementerian PANRB dan KASN pada Tahun Anggaran 2023, dengan rincian 11 formasi di Kementerian PANRB dan 7 formasi di KASN.

Lokasi Penempatan PPPK:
Penempatan PPPK akan dilakukan di berbagai unit kerja Kementerian PANRB dan KASN, termasuk:

Unit Kerja Penempatan Kementerian PANRB:

  • DEPUTI BIDANG REFORMASI BIROKRASI, AKUNTABILITAS APARATUR DAN PENGAWASAN, SEKRETARIAT DEPUTI.
  • DEPUTI BIDANG PELAYANAN PUBLIK, SEKRETARIAT DEPUTI.
  • SEKRETARIAT KEMENTERIAN, BIRO SUMBER DAYA MANUSIA, ORGANISASI, DAN HUKUM.
  • SEKRETARIAT KEMENTERIAN, BIRO DATA, KOMUNIKASI DAN INFORMASI PUBLIK.
  • SEKRETARIAT KEMENTERIAN, BIRO UMUM DAN KEUANGAN 1.
  • KLINIK PRATAMA.
Unit Kerja Penempatan KASN:

  • KOMISI ASN, SEKRETARIAT.
  • KOMISI ASN, KELOMPOK KERJA PENGAWASAN BIDANG PENERAPAN NILAI DASAR, KODE ETIK, KODE PERILAKU, DAN NETRALITAS ASN.
  • KOMISI ASN, KELOMPOK KERJA PENGAWASAN BIDANG PENGISIAN JABATAN PIMPINAN TINGGI WILAYAH II.
Persyaratan Umum PPPK:

  • Warga Negara Indonesia yang taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Usia minimal 20 tahun dan maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memiliki sertifikasi keahlian yang relevan dengan jabatan yang dilamar.
  • Bagi pelamar PPPK Teknis, memiliki pengalaman minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  • Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah.
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang.
  • Tidak memiliki tato atau bekas tato dan tindik atau bekas tindik kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
  • Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya.
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.
  • Untuk pelamar PPPK lulusan Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV), atau Diploma III (D-III), IPK minimal 2.50 dari skala 4.00.
  • Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar PPPK dengan persyaratan khusus.
Prosedur Pendaftaran:
Pelamar diharapkan untuk mengunggah scan dokumen persyaratan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id

Dengan demikian, Anda dapat mengakses informasi mengenai rekrutmen PPPK di Kementerian PANRB dan KASN pada Tahun 2023 serta langkah-langkah pendaftarannya dengan lebih mudah dan jelas. Jangan lewatkan kesempatan ini untuk menjadi bagian dari Kementerian PANRB dan KASN yang berdedikasi untuk memajukan negara.

Berikut Pengumuman Penerimaan CASN PPPK Kementerian PANRB dan KASN Tahun 2023 Format PDF :



Link Download :
Link Pendaftaran : 
  • https://daftar-sscasn.bkn.go.id/akun
Cek Berita dan Artikel mengenai Informasi formasi CPNS 2023 lainnya di Telegram dan Google News 

Sumber : https://www.kasn.go.id/
Lowongankerja15.com
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya