Resmi! Pahami Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023, Aturan Penting yang Harus Diketahui!
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023
Penerimaan CPNS 2023 adalah peluang emas bagi mereka yang ingin berkarier dalam pelayanan publik. Untuk berhasil, calon CPNS perlu memahami persyaratan, mempersiapkan diri dengan baik, dan memiliki komitmen tinggi untuk berkontribusi dalam pelayanan masyarakat. Disamping itu, Setiap pelamar juga wajib memahami aturan aturan mengenai Nilai ambang / Passing grade pada Seleksi Kompetensi Dasar CPNS/PPPK tersebut
Nilai ambang batas Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 adalah parameter penting yang harus dipenuhi oleh semua peserta seleksi. Penetapan passing grade SKD CPNS 2023 diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenpanRB) Nomor 651 Tahun 2023 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2023.
SKD adalah tahap awal dalam seleksi CPNS 2023 yang harus dijalani oleh peserta yang berhasil lolos seleksi administrasi. Berikut adalah ketentuan mengenai jumlah soal dan nilai ambang batas SKD CPNS 2023, sebagaimana diatur dalam KepmenpanRB No 651 Tahun 2023.
Jumlah Soal SKD CPNS 2023
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 terdiri dari tiga jenis tes, yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Rincian jumlah soal untuk masing-masing jenis tes adalah sebagai berikut:
- TWK: 30 soal
- TIU: 35 soal
- TKP: 45 soal
Pembobotan Soal SKD 2023
Pada tes TWK dan TIU, setiap jawaban benar akan dinilai 5 poin, sementara jawaban salah atau tidak dijawab akan dinilai 0 poin. Sementara pada tes TKP, jawaban benar memiliki bobot nilai mulai dari 1 hingga 5, sedangkan tidak menjawab akan mendapatkan nilai 0.
Nilai Kumulatif Tertinggi
Nilai kumulatif tertinggi yang bisa diperoleh dalam SKD CPNS 2023 adalah 550. Rincian nilai tertinggi yang bisa diperoleh per jenis tes adalah sebagai berikut:
- TWK: 150
- TIU: 175
- TKP: 225
Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023
Berikut adalah nilai ambang batas SKD CPNS 2023 yang berlaku untuk peserta umum dan kategori khusus:
- TWK: 65
- TIU: 80
- TKP: 166
Selain itu, terdapat nilai ambang batas khusus untuk beberapa kategori peserta:
- Lulusan cum laude: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Lulusan diaspora: nilai kumulatif SKD paling rendah 311, nilai TIU paling rendah 85
- Penyandang disabilitas: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
- Putra-putri Papua: nilai kumulatif SKD paling rendah 286, nilai TIU paling rendah 60
Perlu diperhatikan bahwa aturan mengenai nilai ambang batas SKD CPNS 2023 sebagaimana diatur dalam KepmenpanRB No 651 Tahun 2023 akan mulai berlaku efektif sejak tanggal 13 September 2023. Dengan memahami aturan ini, para calon peserta CPNS 2023 dapat lebih siap dan terarah dalam mempersiapkan diri menghadapi seleksi ini.
Pengumuman Ketentuan Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 Dalam Format PDF :
Link Download Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023 PDF: