Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

MHPK PPPK Adalah Masa Hubungan Perjanjian Kerja, Ini Penjelasannya!

MHPK PPPK Adalah Masa Hubungan Perjanjian Kerja, Ini Penjelasannya!

  
MHPK PPPK Adalah Masa Hubungan Perjanjian Kerja, Ini Penjelasannya!
Apa itu MHPK PPPK !


MHPK dalam Seleksi PPPK 2023

MHPK (Masa Hubungan Perjanjian Kerja) adalah salah satu aspek penting dalam seleksi PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang perlu dipahami oleh calon pelamar PPPK. MHPK merujuk pada Masa Hubungan Perjanjian Kerja yang merupakan istilah terkait dengan masa kerja PPPK. Agar lebih memahami konsep MHPK PPPK, kita harus memahami dulu apa itu PPPK.

ASN terdiri dari dua jenis utama, yaitu Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Ketentuan ini tertulis pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), 

Meskipun PNS dan PPPK termasuk dalam ASN, keduanya memiliki perbedaan signifikan dalam hal status, batasan usia, dan masa pensiun.

Perbedaan Antara PNS dan PPPK:


1. Status Kepegawaian:

PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sementara PPPK berstatus sebagai pegawai kontrak dengan masa kontrak yang disebut sebagai MHPK.

2. Masa Kerja:

PNS memiliki masa kerja hingga mencapai usia pensiun, sedangkan Masa Kerja PPPK ditentukan sesuai dengan perjanjian kontrak, dengan masa kerja minimal satu tahun yang dapat diperpanjang berdasarkan kebutuhan dan penilaian kinerja.

3. Proses Seleksi:

Proses seleksi PNS melibatkan tiga tahap: Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara itu, proses seleksi PPPK hanya meliputi dua tahap: Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi yang mencakup tiga bidang, yaitu manajerial, teknis, dan sosial kultural.

4. Batas Usia Saat Melamar:

Batas usia melamar PNS diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017, dengan batas minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
Sedangkan untuk PPPK, batas usia melamar diatur oleh PP Nomor 49 Tahun 2018, dengan usia minimal 20 tahun dan usia maksimal satu tahun sebelum batas usia yang ditetapkan untuk jabatan atau formasi yang dilamar.

5. Pemberhentian Hubungan Kerja:

Baik PNS maupun PPPK dapat diberhentikan dengan dua cara, yaitu dengan memberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat.
Pemberhentian dengan hormat dapat terjadi jika pegawai tersebut meninggal dunia, mengajukan permintaan sendiri, terjadi perampingan organisasi, atau tidak cakap jasmani/rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.
PNS juga dapat diberhentikan dengan hormat ketika mencapai usia pensiun. Sedangkan, PPPK dapat diakhiri dengan hormat jika masa perjanjian kerja yang ditetapkan telah berakhir.

Pentingnya MHPK dalam Seleksi PPPK:


MHPK PPPK merupakan jangka waktu yang penting dalam karir PPPK, dengan durasi minimal satu tahun dan maksimal lima tahun, yang dapat diperpanjang hingga lima tahun tambahan. Peraturan juga mengatur prosedur perpanjangan MHPK, dengan usulan perpanjangan harus diajukan setidaknya enam bulan sebelum MHPK berakhir. Jika menteri tidak merespons usulan perpanjangan selama tiga bulan, usulan tersebut dianggap diterima secara otomatis.

MHPK PPPK didasarkan pada beberapa pertimbangan, seperti sifat pekerjaan yang sementara, kebutuhan jabatan untuk meningkatkan kinerja organisasi, prediksi beban kerja yang akan habis dalam jangka waktu tertentu, dan ketersediaan anggaran instansi.

Dengan memahami MHPK dalam seleksi PPPK, para calon pelamar dapat mempersiapkan diri dengan lebih baik untuk karir dalam sektor pemerintahan dan memahami perbedaan mendasar antara PNS dan PPPK dalam ASN.

Untuk Informasi CPNS lainnya Join di Telegram dan Google News 
Lowongankerja15.com
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya. Temukan Lowongan Kerja Lulusan SD, SMP, SMA/SMK, D3/S1, Hingga S2 disini!