Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Masalah dan Solusi ketika Daftar CPNS, PPPK di SSCASN Tahun 2023: Pelamar Wajib Baca!

Masalah dan Solusi ketika Mendaftar CPNS, PPPK di SSCASN Tahun 2023

  
Masalah dan Solusi ketika Daftar CPNS, PPPK di SSCASN Tahun 2023
kesalahan dalam mendaftar CPNS PPPK 2023

Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah salah satu momen penting dalam karier seorang individu yang ingin berkarier di sektor publik. Pada tahun 2023, pemerintah Indonesia mengadakan pendaftaran CPNS dan PPPK melalui Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN). Walaupun sistem ini bertujuan untuk mempermudah proses pendaftaran, beberapa masalah teknis dan administratif dapat muncul. Berikut adalah beberapa masalah umum yang dapat dihadapi saat mendaftar CPNS atau PPPK di SSCASN tahun 2023, serta solusi yang mungkin bisa membantu:

1. Kesalahan Teknis pada SSCASN
Masalah: Salah satu masalah paling umum adalah kesalahan teknis pada platform SSCASN. Ini bisa berupa kesulitan mengakses situs web, error saat mengisi formulir, atau masalah teknis lainnya yang menghambat proses pendaftaran.

Solusi: Jika mengalami kesalahan teknis, pertama-tama pastikan Anda memiliki koneksi internet yang stabil dan perangkat yang memadai. Coba muat ulang halaman web atau gunakan browser yang berbeda. Selain itu, Anda dapat mencari panduan resmi dari SSCASN atau menghubungi layanan bantuan yang disediakan untuk mendapatkan panduan lebih lanjut.

2. Persyaratan Dokumen yang Tidak Lengkap
Masalah: Salah satu kendala umum adalah ketidaklengkapan dokumen yang diperlukan untuk mendaftar. Hal ini termasuk salinan dokumen identitas, ijazah, transkrip nilai, dan dokumen pendukung lainnya.

Solusi: Pastikan Anda memiliki semua dokumen yang diperlukan sebelum memulai proses pendaftaran. Periksa persyaratan dokumen yang tertera dalam pengumuman resmi penerimaan CPNS atau PPPK. Pastikan semua dokumen telah di-scan dengan jelas dan sesuai format yang ditentukan.

3. Keterbatasan Kuota dan Lokasi Penempatan
Masalah: Kuota CPNS dan PPPK biasanya terbatas, dan lokasi penempatan mungkin tidak sesuai dengan keinginan atau harapan pelamar. Hal ini dapat menjadi masalah besar bagi mereka yang ingin bekerja di daerah tertentu.

Solusi: Pertimbangkan untuk melamar di beberapa instansi atau daerah yang berbeda untuk meningkatkan peluang Anda diterima. Selain itu, evaluasi kembali prioritas Anda dan pertimbangkan apakah Anda bersedia untuk menerima penempatan di luar daerah yang Anda inginkan. Ini adalah keputusan yang perlu Anda pikirkan dengan matang.

4. Kesalahan dalam Pengisian Formulir
Masalah: Kesalahan dalam mengisi formulir pendaftaran seperti data pribadi, pendidikan, dan pengalaman kerja dapat menghambat proses seleksi.

Solusi: Luangkan waktu yang cukup untuk mengisi formulir dengan teliti dan cermat. Periksa ulang data yang telah dimasukkan sebelum mengirimkan formulir. Pastikan data yang Anda berikan akurat dan sesuai dengan dokumen pendukung.

5. Kebingungan tentang Tahapan Seleksi
Masalah: Proses seleksi CPNS dan PPPK melibatkan beberapa tahapan yang berbeda, seperti ujian tulis, ujian kompetensi, wawancara, dan lain-lain. Kebingungan tentang tahapan ini seringkali menjadi masalah.

Solusi: Pelajari dengan baik tahapan seleksi yang akan Anda hadapi. Baca pengumuman resmi dan panduan seleksi yang disediakan oleh instansi terkait. Jika masih bingung, Anda dapat menghubungi pihak yang berwenang untuk meminta penjelasan lebih lanjut.

Dikutip dari laman resmi https://sscasn.bkn.go.id (18/9), Ini Frequently Asked Questions (FAQ) tentang Masalah dan Solusi ketika Daftar CPNS, PPPK di SSCASN Tahun 2023.  Adapun informasi tentang FAQnya, Simak Dibawah ini :

Frequently Asked Questions (CPNS 2023)

Apakah SSCASN itu?
SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses di https://sscasn.bkn.go.id

Bagaimana jika data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, Tanggal Lahir sesuai KTP saya tidak ditemukan/tidak sesuai di halaman Akun?

1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data dan

2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:

# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan

Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com

Bagaimana jika muncul informasi "NIK sudah terdaftar" ketika di halaman akun SSCASN?
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu "NIK Didaftarkan Orang Lain" dan lengkapi form isian yang tersedia.

Bagaimana pengisian data “Nama” yang benar?
Pada kolom "Nama", yang diisikan adalah nama Anda sesuai yang tertera pada ijazah Anda tanpa gelar.

Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 (satu) jabatan?
Untuk formasi CPNS tahun 2023, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.

Apakah yang dimaksud dengan periode pendaftaran?
Periode pendaftaran adalah satu kurun waktu tertentu dimana beberapa instansi yang membuka pendaftaran pada waktu yang bersamaan.

Apakah yang dimaksud dengan formasi khusus?
Formasi khusus adalah formasi lain yang diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang berlaku yaitu:
1. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat “Dengan Pujian”/Cumlaude;
2. Diaspora;
3. Penyandang Disabilitas;
4. Putra/Putri Papua dan Papua Barat; dan
5. Tenaga Pengamanan Siber (cyber security).

Bagaimana jika kode Captcha tidak terbaca atau tidak tampil?
Lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda.

Bagaimana jika data tempat lahir saya tidak ada di referensi?
Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) pada saat Anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini ataupun nama Kelurahan/Kecematan/Desa. Jika tempat lahir yang tertera di Ijazah Anda adalah nama Kelurahan/Kecematan/Desa, maka silahkan ketikkan nama Daerah Tingkat II (Kabupaten/Kota) nya. Pastikan data tempat lahir yang Anda ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan referensi (misalnya lahirnya diluar Indonesia) maka dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan menuju ke halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id pada menu Tempat Lahir Tidak Ditemukan.

Bagaimana jika Perguruan Tinggi saya tidak tersedia di referensi?
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di
https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id
kemudian pilih menu “Perguruan Tinggi Tidak Ditemukan” dan lengkapi form isian yang tersedia.

Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN, apakah saya bisa langsung login untuk melanjutkan pengisian pendaftaran?
Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN, maka Anda dapat langsung melakukan pengisian pendaftaran dengan login menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.

Bagaimana jika saat pengisian pendaftaran koneksi terputus?
Pastikan Koneksi internet yang digunakan dalam kondisi stabil. Refresh ulang browser yang digunakan. Login kembali jika diperlukan, lalu ulangi proses pendaftaran.

Siapa saja yang dapat mendaftar pada Seleksi CPNS 2023?
Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

Berapa batas usia Pelamar yang dapat mendaftar pada Seleksi CPNS 2023?
Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi CPNS Tahun 2021 minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun atau maksimal 40 tahun bagi pelamar yang melamar jabatan Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis, Dokter Pendidik Klinis, Dosen, Peneliti dan Perekasaya, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor), sesuai Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi yang masih berlaku.

Ketentuan Umum Pelamar yang dapat mendaftar pada Seleksi CPNS 2023?
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Bagaimana jika KTP saya belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan?
Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran CPNS 2023.

Apakah diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus dari Universitas untuk syarat pendaftaran?
Silahkan cek syarat pendaftaran pada masing-masing Instansi yang membuka pendaftaran SSCASN 2023.

Apakah Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat ini?
Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.

Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi CPNS 2023 jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2?
Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.

Apakah diperbolehkan memilih formasi yang lebih rendah dari dari ijazah yang saya miliki? (Misal: Saya memiliki ijazah S2 untuk melamar formasi S1)?
Gunakan ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Apakah ada kontak yang dapat saya hubungi jika ada masalah dengan STR saya?
Helpdesk KFN (Komite Farmasi Nasional)
Jalan H.R. Rasuna Said Blok X 5 Kav. 4-9, Jakarta 12950
Telp: (021) 5201590, ext.5809
Email: sekretariat.kfn@gmail.com

Helpdesk KKI (Konsil Kedokteran Indonesia)
Whatsapp: 081113102210 / 081113102211
Telp: (021) 31923193
Instagram: @official.kki
Twitter: @kkigoid
Email: inamc@kki.go.id

Helpdesk KTKI (Komite Tenaga Kesehatan Indonesia)
Whatsapp: 087787214141
Email: helpdesk.ktki@kemkes.go.id

Apakah ada persyaratan khusus lainnya?
Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Apakah boleh memperbaiki data jika sudah klik "Akhiri Pendaftaran" di halaman Resume?
Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data jika sudah klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume. Untuk itu Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data. Namun demikian, apabila ternyata masih terdapat data yang perlu diperbaiki setelah terkirim maka data tersebut dapat diperbaiki setelah lulus ujian dan akan diproses pada waktu pemberkasan penetapan NIP.

Bagaimana jika saya salah memasukkan "Nama" pada form Biodata saat pembuatan Akun?
Data "Nama" tidak dapat diubah setelah Anda klik "Akhiri Pendaftaran" dihalaman di SSCASN, namun dapat diperbaiki kemudian ketika Anda telah lulus seleksi PPPK Teknis dengan melampirkan "Nama" yang sesuai pada ijazah tanpa gelar.

Bagaimana jika hasil cetak Kartu Pendaftaran SSCASN tidak sesuai dengan isian?
Lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser Anda.

Bagaimana cara mencetak ulang Kartu Informasi Akun SSCASN?
Silahkan login ke halaman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat, lalu tekan tombol Cetak Kartu Informasi Akun.

Bagaimana jika Kartu Pendaftaran SSCASN saya hilang?
Silahkan login ke halaman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat, lalu tekan tombol Cetak Kartu Pendaftaran.

Bagaimana cara unggah dokumen persyaratan?
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

Bagaimana jika saya gagal unggah dokumen persyaratan?
Silahkan refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.

Dokumen apa saja dan berapa ukuran dan tipe file yang diunggah?
Scan Pas Foto berlatar belakang merah maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Scan Swafoto maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Scan KTP maksimal 200 Kb bertipe file jpeg/jpg.
Scan Ijazah + Serdik/STR maksimal 800 Kb bertipe file pdf.
Scan Transkrip Nilai maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
Scan Surat Penugasan Guru (Untuk THK-2) maksimal 500 Kb bertipe file pdf.
*) Syarat unggah dokumen berbeda-beda berdasarkan persyaratan dari masing-masing instansi

Bagaimana agar proses unggah dokumen dapat lebih cepat?
Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

Saya sudah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi?
Berkas fisik untuk seleksi administrasi tergantung pada kebutuhan masing-masing instansi. Untuk itu perhatikan pengumuman dari masing-masing instansi.

Apakah saya dapat mengganti dokumen yang sudah saya unggah?
Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Anda belum klik “Akhiri Pendaftaran” pada halaman Pendaftaran.

Bagaimana jika saya lupa password login ke Pendaftaran SSCASN?
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Reset Password Akun SSCN” dan lengkapi form isian yang tersedia.

Bagaimana jika saya lupa Jawaban Pengaman-1?
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Lupa Pertanyaan Pengaman 1” dan lengkapi form isian yang tersedia.

Bagaimana jika saya lupa Jawaban Pengaman-2?
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Lupa Pertanyaan Pengaman 2” dan lengkapi form isian yang tersedia.

Apakah yang dimaksud dengan masa sanggah?
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi SKB), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Apakah pelamar dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman seleksi ?
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi administrasi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi administrasi dengan login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Apakah pelamar dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman seleksi SKB?
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi SKB terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi SKB dengan login ke halaman SSCN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login, lalu mengisikan sanggahannya dengan menjabarkan kronologis dan mengunggah bukti dukung yang diperlukan.

Kapan batas waktu pengumuman ulang instansi setelah masa sanggah?
Apabila pelamar dapat membuktikan bahwa dokumen persyaratan yang telah diunggah/disampaikan telah sesuai dengan persyaratan umum dan khusus yang ditentukan oleh instansi, instansi wajib mengumumkan ulang hasil seleksi paling lama 7 (tujuh) hari kalender setelah berakhirnya waktu pengajuan sanggah. Dengan catatan, dokumen persyaratan yang digunakan untuk sanggahan, adalah data pelamar saat awal mendaftar di SSCASN.

Apakah boleh memperbaiki data jika sudah klik "Akhiri Pendaftaran" di halaman Resume?
Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data jika sudah klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume. Untuk itu Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data. Namun demikian, apabila ternyata masih terdapat data yang perlu diperbaiki setelah terkirim maka data tersebut dapat diperbaiki setelah lulus ujian dan akan diproses pada waktu pemberkasan penetapan NIP.

Dapatkah saya mengganti/membatalkan instansi yang telah saya pilih?
Anda dapat mengganti instansi yang telah Anda pilih selama Anda belum mengklik tombol "Akhiri Pendaftaran". Apabila Anda telah mengakhiri pendaftaran, Anda tidak dapat melakukan perubahan kembali.

Bagaimana jika saya salah memasukkan "Nama" pada form Biodata saat pembuatan Akun?
Data "Nama" tidak dapat diubah setelah Anda klik "Akhiri Pendaftaran" dihalaman di SSCN, namun dapat diperbaiki kemudian ketika Anda telah lulus seleksi CPNS dengan melampirkan "Nama" yang sesuai pada ijazah tanpa gelar.

Bagaimana cara mengubah pilihan instansi pendaftaran?
Selama Anda belum klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume Anda masih dapat mengubah pilihan instansi yang dilamar. Namun, jika Anda telah klik “Akhiri Pendaftaran” maka TIDAK DAPAT MELAKUKAN PERUBAHAN pilihan instansi yang dilamar.

Frequently Asked Questions (PPPK Teknis 2023)


Apakah SSCASN itu?
SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik Pusat maupun Daerah dan dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara RI sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional yang dapat diakses di https://sscasn.bkn.go.id

Apa saja dokumen yang harus di unggah saat pembuatan akun?
Dokumen yang perlu diunggah dalam pembuatan Akun adalah KTP dan Selfie/Swafoto.

Bagaimana jika data Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK), Nama Lengkap sesuai KTP, Tempat Lahir sesuai KTP, Tanggal Lahir sesuai KTP saya tidak ditemukan/tidak sesuai di halaman Akun?
1. Pendaftar menghubungi Dinas Dukcapil Kab/Kota masing-masing untuk konsolidasi data dan

2. Menghubungi call center Halo Dukcapil, dengan mengirimkan data sesuai format berikut:

# NIK
# Nama_Lengkap
# Nomor_Kartu_Keluarga
# Nomor_Telp
# Permasalahan

Layanan Helpdesk Ditjen Dukcapil:
Hotline : 1500537
WA : 08118005373
SMS : 08118005373
Email : callcenter.dukcapil@gmail.com

Bagaimana jika muncul informasi “NIK sudah terdaftar” ketika membuat akun pendaftaran?
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id
kemudian pilih menu “NIK didaftarkan orang lain” dan lengkapi form isian yang tersedia.

Bagaimana pengisian data “Nama” yang benar?
"Nama" yang diisikan adalah sesuai nama yang tertera pada ijazah tanpa gelar.

Apakah saya dapat melamar lebih dari 1 (satu) jabatan?
Untuk formasi PPPK Teknis tahun 2023, setiap pelamar hanya dapat mendaftar di 1 (satu) formasi jabatan pada 1 (satu) instansi dalam 1 (satu) kali periode pendaftaran.

Apakah yang dimaksud dengan periode pendaftaran?
Periode pendaftaran adalah satu kurun waktu tertentu dimana beberapa instansi yang membuka pendaftaran pada periode yang bersamaan.

Bagaimana jika kode Captcha tidak terbaca atau tidak tampil?
Lakukan clear history (bersihkan riwayat dan cookies) kemudian refresh browser Anda.

Bagaimana jika data tempat lahir saya tidak ada di referensi?
Data tempat lahir yang digunakan sampai pada Daerah Tingkat II (Kab/Kota) pada saat Anda lahir dan bukan data wilayah pemekaran saat ini. Pastikan data tempat lahir yang Anda ketikkan benar. Jika masih membutuhkan penambahan referensi maka dapat melakukan permintaan penambahan data tempat lahir dengan menuju ke halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id

Bagaimana jika Perguruan Tinggi saya tidak tersedia di referensi?
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id
kemudian pilih menu “Perguruan Tinggi Tidak Ditemukan” dan lengkapi form isian yang tersedia.

Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN 2023, apakah bisa langsung login untuk melanjutkan pengisian biodata pendaftaran?
Setelah melakukan pendaftaran akun SSCASN 2023, maka Anda dapat langsung melakukan pengisian biodata pendaftaran dengan login menggunakan NIK serta password yang sudah dibuat di halaman akun.

Bagaimana cara mengecek lowongan informasi yang tersedia?
Silahkan akses halaman SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id dan kemudian pilih menu Layanan Informasi -> Info Lowongan kemudian lengkapi form isian yang dibutuhkan.

Bagaimana jika saat pengisian pendaftaran koneksi terputus?
Pastikan Koneksi internet yang digunakan dalam kondisi stabil. Refresh ulang browser yang digunakan. Login kembali jika diperlukan, lalu ulangi proses pendaftaran.

Siapa saja yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Teknis 2023?
Warga Negara Indonesia yang berkeinginan dan memenuhi syarat sesuai peraturan masing-masing instansi (Formasi, Jabatan, dll) selama batas usia yang dipersyaratkan terpenuhi.

Berapa batas usia Pelamar yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Teknis 2023?
Saat mendaftar batas usia pelamar Seleksi PPPK Teknis Tahun 2023 minimal 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagaimana ketentuan Umum Pelamar yang dapat mendaftar pada Seleksi PPPK Teknis 2023?
1. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih;

2. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau dengan tidak hormat sebagai PNS/Prajurit TNI/Kepolisian Negara RI;

3. Tidak pernah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara RI;

5. Tidak menjadi anggota/pengurus Parpol atau terlibat politik praktis;

6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan;

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

8. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

Bagaimana jika KTP saya belum selesai dicetak oleh Dinas Kependudukan?
Pelamar dapat mengunggah Surat Keterangan Kependudukan sebagai pengganti KTP untuk syarat pendaftaran PPPK Teknis 2023.

Apakah diperbolehkan menggunakan Surat Keterangan Lulus dari Universitas untuk syarat pendaftaran?
Silahkan cek syarat pendaftaran pada masing-masing Instansi yang membuka pendaftaran SSCASN 2023.

Apakah Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang digunakan saat mendaftar adalah status akreditasi pada saat pelamar lulus atau akreditasi saat ini?
Akreditasi Jurusan dan Akreditasi Kampus yang diakui adalah status akreditasi yang tertera pada saat kelulusan sesuai dengan tanggal ijazah.

Apakah diperbolehkan mendaftar kembali menjadi PPPK Teknis 2023 jika sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2?
Pelamar yang sudah pernah mengundurkan diri dari CPNS atau PPPK THK-2 pada saat menjalani masa percobaan, dikenakan sanksi tidak dapat mengikuti seleksi pengadaan pada periode selanjutnya.

Apakah diperbolehkan memilih formasi yang lebih rendah dari dari ijazah yang saya miliki? (Misal: Saya memiliki ijazah S2 untuk melamar formasi S1)?
Gunakan ijazah untuk melamar sesuai dengan formasi dan kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan.

Apakah ada persyaratan khusus lainnya?
Setiap instansi mempunyai persyaratan khusus. Untuk itu pelamar diwajibkan membaca syarat pendaftaran masing-masing instansi serta memahami secara cermat dan teliti sebelum memutuskan mendaftar atau memilih formasi.

Apakah boleh memperbaiki data jika sudah klik "Akhiri Pendaftaran" di halaman Resume?
Anda TIDAK DAPAT memperbaiki data jika sudah klik “Akhiri Pendaftaran” di halaman Resume. Untuk itu Anda harus BERHATI-HATI dalam mengisi data. Namun demikian, apabila ternyata masih terdapat data yang perlu diperbaiki setelah terkirim maka data tersebut dapat diperbaiki setelah lulus ujian dan akan diproses pada waktu pemberkasan penetapan NIP.

Bagaimana jika saya salah memasukkan "Nama" pada form Biodata saat pembuatan Akun?
Data "Nama" tidak dapat diubah setelah Anda klik "Akhiri Pendaftaran" dihalaman di SSCASN, namun dapat diperbaiki kemudian ketika Anda telah lulus seleksi PPPK Teknis dengan melampirkan "Nama" yang sesuai pada ijazah tanpa gelar.

Bagaimana jika hasil cetak Kartu Pendaftaran SSCASN 2023 tidak sesuai dengan isian?
Lakukan clear history/bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies kemudian refresh browser Anda.

Bagaimana cara mencetak ulang Kartu Informasi Akun SSCASN 2023?
Silahkan login ke halaman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat, lalu tekan tombol Cetak Kartu Informasi Akun.

Bagaimana jika Kartu Pendaftaran SSCASN 2023 saya hilang?
Silahkan login ke halaman https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login dengan menggunakan NIK dan password yang telah Anda buat, lalu tekan tombol Cetak Kartu Pendaftaran.

Bagaimana cara unggah dokumen persyaratan?
Pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing masing dokumen yang dipersyaratkan di SSCASN. Apabila melebihi dari batasan ukuran yang ditetapkan, maka secara otomatis file atau dokumen yang Anda unggah akan ditolak oleh sistem.

Bagaimana jika saya gagal unggah dokumen persyaratan?
Silahkan refresh halaman dan pastikan ukuran file dan jenis file yang akan di unggah tidak melebihi dari batasan masing-masing dokumen yang dipersyaratkan dalam aplikasi SSCASN.

Dokumen apa saja dan berapa ukuran dan tipe file yang diunggah?
Scan Pas Foto berlatar belakang merah bertipe file jpeg/jpg.
Scan Swafoto bertipe file jpeg/jpg.
Scan KTP bertipe file jpeg/jpg.
Scan Surat Lamaran bertipe file pdf.
Scan Ijazah + Serdik/STR bertipe file pdf.
Scan Transkrip Nilai bertipe file pdf.
Scan Dokumen Pendukung lainnya bertipe file pdf.
*Ukuran File dapat dilihat pada sistem

Bagaimana agar proses unggah dokumen dapat lebih cepat?
Bersihkan riwayat pelacakan, cache, cookies, gunakan koneksi internet yang stabil, space bandwith yang cukup sehingga dalam pengiriman file atau berkas tidak mengalami kendala.

Saya sudah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi?
Untuk seleksi Administrasi, instansi dapat mendyaratkan dokumen fisik yang diatur dalam persyaratan. Instansi yang mensyaratkan dokumen fisik disarankan tidak menyulitkan pelamar, dikarenakan sudah terdapat fitur unggah dokumen pada SSCASN, berkas fisik ataupun pemeriksaan fisik hanya dilakukan jika terdapat ketentuan khusus.

Apakah saya dapat mengganti dokumen yang sudah saya unggah?
Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Anda belum klik “Akhiri Pendaftaran”.

Bagaimana jika saya lupa password login ke Pendaftaran SSCASN?
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Reset Password Akun SSCASN” dan lengkapi form isian yang tersedia.

Bagaimana jika saya lupa Jawaban Pengaman-1?
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Lupa Jawaban Pengaman 1” dan lengkapi form isian yang tersedia.

Bagaimana jika saya lupa Jawaban Pengaman-2?
Silahkan akses halaman Helpdesk SSCASN di https://helpdesk-sscasn.bkn.go.id kemudian pilih menu “Lupa Jawaban Pengaman 2” dan lengkapi form isian yang tersedia.

Apakah yang dimaksud dengan masa sanggah?
Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi seleksi kompetensi teknis), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah.

Apakah pelamar dapat mengajukan sanggahan setelah pengumuman seleksi ?
Apabila setelah dilakukan pengumuman seleksi terdapat pelamar yang keberatan terhadap hasil keputusan Instansi, pelamar dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari kalender setelah pengumuman hasil seleksi dengan login ke halaman SSCASN di https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login , lalu mengisikan sanggahan dengan menjabarkan kronologisnya.

Apakah penggunaan e-materai dapat dilakukan bersamaan dengan tanda tangan basah?
Ya, penggunaan e-materai dapat dilakukan bersamaan dengan tanda tangan basah. Cara menggunakan tanda tangan basah dan e-materai adalah dengan cara membubuhkan tanda tangan basah terlebih dahulu pada dokumen fisik. Kemudian dokumen yang sudah ditandatangani tersebut di-scan kedalam bentuk pdf lalu bubuhkan e-materai.

Frequently Asked Questions (PPPK Tenaga Kesehatan 2023)

Siapa saja yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023?
Seluruh tenaga kesehatan warga negara Indonesia (WNI) yang memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023, memiliki pengalaman kerja sesuai dengan Jabatan Fungsional Kesehatan yang dilamar minimal 2 tahun, memenuhi syarat STR sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023 serta memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundangan.

Ada berapa jenis formasi/kebutuhan pada pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023?
Jenis formasi/kebutuhan pada pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023 terbagi menjadi 2 (dua), yaitu:
1. Khusus

2. Umum

Apa saja kriteria pelamar formasi/kebutuhan khusus pada Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023?
Kriteria pelamar pada formasi/kebutuhan khusus adalah:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori I (eks THK-II) yang terdata dalam database BKN dan melamar pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar

2. Tenaga kesehatan non ASN yang melamar pada instansi* pemerintah tempat bekerja saat mendaftar dan memiliki pengalaman kerja paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus pada instansi* yang dilamar

*) Instansi Pemerintah adalah Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (dalam satu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)).

Apakah pelamar dari fasilitas kesehatan Swasta bisa mengikuti seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023?
Bisa, sepanjang pelamar yang bekerja di fasilitas kesehatan Swasta memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023, memiliki pengalaman kerja sesuai dengan Jabatan Fungsional Kesehatan yang dilamar minimal 2 tahun, memenuhi syarat STR sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023 serta memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundangan.

Apakah pelamar dari fasilitas kesehatan Swasta bisa melamar pada formasi/kebutuhan khusus PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023?
Tidak bisa, karena formasi/kebutuhan khusus hanya diperuntukkan bagi pelamar yang memiliki kriteria:
1. Eks Tenaga Honorer Kategori I (eks THK-II) yang terdata dalam database BKN

2. Tenaga kesehatan non ASN yang melamar pada instansi pemerintah dan memiliki pengalaman kerja* paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus di tempat bekerja saat mendaftar

Apakah pelamar yang termasuk kriteria formasi/kebutuhan khusus bisa melamar pada formasi/kebutuhan umum PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023?
Bisa, namun terhadap pelamar yang bersangkutan akan diberlakukan Nilai Ambang Batas kelulusan pada seleksi kompetensi teknis, baik pada jenis jabatan yang mensyaratkan STR maupun jenis jabatan yang tidak mensyaratkan STR

Apakah pelamar yang berasal dari fasilitas kesehatan milik Pemerintah maupun Swasta harus terdata di SISDMK?
Tidak, untuk pelamar dari fasilitas kesehatan milik Pemerintah maupun Swasta tidak harus terdata dalam SISDMK
*) Sangat dianjurkan untuk selalu disiplin menginput dan memutakhirkan data individu di SISDMK, sebagai rekomendasi kebijakan 2024

Apakah tenaga kesehatan yang saat ini sedang tidak bekerja di faskes manapun (baik Pemerintah maupun Swasta), dapat melamar PPPK JF Kesehatan Tahun 2023?
Bisa, namun tenaga kesehatan yang bersangkutan hanya dapat melamar pada formasi/kebutuhan umum.

Apakah pelamar yang termasuk kriteria formasi/kebutuhan khusus diperbolehkan melamar di fasilitas kesehatan lain, bukan pada fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini?
Diperbolehkan, pelamar dapat melamar pada fasilitas kesehatan manapun yang membuka lowongan formasi, baik di tempat bekerja saat ini maupun fasilitas kesehatan lainnya, baik di instansi yang sama ataupun di instansi yang berbeda,
1. Jika melamar pada instansi* yang sama, maka masuk dalam kategori formasi/kebutuhan khusus

2. Jika melamar pada instansi* yang berbeda, maka masuk dalam kategori formasi/kebutuhan umum

*) Instansi Pemerintah adalah Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota (dalam satu Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK)).

Apakah diperbolehkan melamar di instansi lain, bukan pada instansi tempat bekerja saat ini?
Diperbolehkan, namun pelamar masuk pada formasi/kebutuhan umum.

Apakah tenaga kesehatan yang sudah bekerja secara terus menerus selama 2 tahun di fasilitas kesehatan A, kemudian melamar di fasilitas kesehatan B dan masih dalam satu instansi, masuk dalam formasi/kebutuhan khusus?
Ya, tenaga kesehatan yang melamar pada fasilitas kesehatan yang berbeda namun masih dalam satu instansi, maka masuk sebagai pelamar formasi/kebutuhan khusus.

Apoteker yang sudah bekerja selama 2 tahun secara terus menerus di Puskesmas Kertosari Kabupaten Banyuwangi kemudian melamar pada formasi Apoteker Ahli Pertama di Puskesmas Singotrunan Kabupaten Banyuwangi, yang bersangkutan masuk sebagai pelamar pada formasi/kebutuhan umum atau formasi/kebutuhan khusus?
Apoteker tersebut masuk sebagai pelamar formasi/kebutuhan khusus, karena melamar pada fasilitas kesehatan di Kabupaten (instansi) yang sama

Tenaga kesehatan lingkungan yang sudah bekerja selama 2 tahun secara terus menerus di RSUD Pemangkat Kabupaten Sambas kemudian melamar pada formasi Tenaga Sanitasi Lingkungan Terampil di Puskesmas Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, yang bersangkutan masuk sebagai pelamar pada formasi/kebutuhan umum atau formasi/kebutuhan khusus?
Tenaga kesehatan lingkungan tersebut masuk sebagai pelamar formasi/kebutuhan umum, karena melamar pada fasilitas kesehatan di Kabupaten (instansi) yang berbeda

Apa saja persyaratan umum untuk dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan?
Persyaratan Umum Pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun 2023 mengacu kepada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2023, sebagai berikut:
1. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

2. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

3. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

4. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

5. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

6. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;

7. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;

8. persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK

Apa saja persyaratan khusus untuk dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan?
1. Memiliki persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023, memiliki pengalaman kerja sesuai dengan JF Kesehatan yang dilamar minimal 2 tahun, memenuhi syarat STR sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023 serta memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundangan.

2. Memiliki STR aktif dan masih berlaku (bukan STR Internship) bagi JF yang dipersyaratkan STR pada saat pelamaran

3. Memiliki pengalaman/masa kerja pelamar PPPK adalah minimal 2 tahun dan sesuai dengan jabatan/bidang tugas yang dilamar (sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat 1 Huruf e)

4. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan JF yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling singkat 2 tahun untuk jenjang pemula, terampil, mahir, penyelia dan ahli pertama.
b. paling singkat 3 tahun untuk jenjang muda
c. paling singkat 5 tahun untuk jenjang madya
d. paling singkat 7 tahun untuk jenjang utama

5. Masa kerja dihitung dari pengalaman kerja pelamar saat bekerja di fasilitas kesehatan milik Pemerintah maupun Swasta yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari pimpinan unit kerja.

6. Bagi Pelamar Dokter, masa kerja sebagai sebagai Dokter internship dapat diperhitungkan sebagai pengalaman masa kerja

7. Bagi pelamar penyandang disabilitas :
a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki kualifikasi pendidikan dan STR sesuai ketentuan dalam SE Dirjen Nakes
b. Selain harus memenuhi persyaratan umum, pelamar penyandang disabilitas harus memenuhi ketentuan tambahan sebagai berikut:
- melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya
- menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar

Apa saja berkas yang harus disiapkan untuk dapat mengikuti dan mendaftar seleksi PPPK JF Kesehatan?
1. Pas Foto dengan latar belakang merah format JPEG/JPG dengan ukuran maksimal 200 KB

2. Surat pernyataan dengan ketentuan sebagai berikut: surat pernyataan diketik dengan komputer, bermaterai Rp10.000,- dan ditandatangani sendiri dengan tinta hitam, dibuat pada saat tanggal pendaftaran;

3. Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) ASLI atau Surat Keterangan ASLI telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil);

4. Scan Ijazah ASLI dan Transkrip Nilai ASLI jenjang DIII/D-IV/S-1 dan Surat Penyetaraan Ijazah Asli.

5. Scan Surat Tanda Registrasi (STR) bukan STR Internship ASLI bagi Jabatan Fungsional yang mensyaratkan STR;

6. Scan SK Penugasan yang ditandatangani oleh Kepala Unit Kerja terunggah; dan

7. Scan Surat Rekomendasi Pengalaman Kerja yang ditandatangani oleh atasan langsung, bermaterai Rp.10.000,-

8. Bagi pelamar penyandang disabilitas:
a. menambahkan surat keterangan penyandang disabilitas dari rumah sakit/puskesmas milik Pemerintah;

9. Melampirkan link video singkat melakukan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.

Apakah boleh Sarjana Kesehatan Masyarakat dengan Peminatan/ Jurusan Gizi melamar pada Jabatan Fungsional Nutrisionis Jenjang Ahli Pertama?
Tidak boleh, Mengacu kepada SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023, Sarjana Kesehatan Masyarakat dengan Peminatan/ Jurusan Gizi tidak dapat melamar pada Jabatan Fungsional Nutrisionis Jenjang Ahli Pertama karena rumpun keilmuan Gizi berbeda/terpisah dari rumpun keilmuan Kesehatan Masyarakat.

Apakah bisa jika S1 Farmasi melamar pada Jabatan Fungsional Apoteker?
Tidak bisa, Mengacu kepada SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023, S1 Farmasi tidak dapat melamar pada Jabatan Fungsional Apoteker karena S1 Farmasi merupakan pendidikan akademik bukan profesi. Sementara Jabatan Fungsional Apoteker hanya dapat diisi oleh pelamar dengan kualifikasi pendidikan Profesi Apoteker

Apakah bisa jika S1 Farmasi melamar pada Jabatan Fungsional Asisten Apoteker (Jenjang Terampil)?
Tidak bisa, Mengacu kepada SE Dirjen Nakes, S1 Farmasi tidak dapat melamar down grade pada Jabatan Fungsional Asisten Apoteker (Jenjang Terampil) karena S1 Farmasi merupakan kualifikasi pendidikan akademik dengan kategori jenjang keahlian, sementara Asisten Apoteker adalah jabatan fungsional dengan kategori jenjang keterampilan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan vokasi, dimana terdapat perbedaan dalam level kompetensi diantara keduanya.


Apakah bisa jika S1 Farmasi melamar pada Jabatan Fungsional Asisten Apoteker (Jenjang Terampil)?
Tidak bisa, Mengacu kepada SE Dirjen Nakes, S1 Farmasi tidak dapat melamar down grade pada Jabatan Fungsional Asisten Apoteker (Jenjang Terampil) karena S1 Farmasi merupakan kualifikasi pendidikan akademik dengan kategori jenjang keahlian, sementara Asisten Apoteker adalah jabatan fungsional dengan kategori jenjang keterampilan yang mensyaratkan kualifikasi pendidikan vokasi, dimana terdapat perbedaan dalam level kompetensi diantara keduanya.

Apakah tenaga kesehatan dengan kualifikasi pendidikan D3 Analis Farmasi dan Makanan (D3 ANAFARMA) bisa melamar pada Jabatan Fungsional Asisten Apoteker, karena selama ini sudah bekerja sebagai Asisten Apoteker dan memiliki STR Tenaga Teknis Kefarmasian?
Tidak bisa, Mengacu kepada SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023, lulusan D3 Analis Farmasi dan Makanan tidak dapat melamar Jabatan Fungsional Asisten Apoteker (Jenjang Terampil) meskipun memiliki STR TTK, karena kompetensi yang dimiliki lulusan D3 Analis Farmasi dan Makanan adalah dalam bidang laboratorium farmasi dan makanan, sementara kompetensi yang diperlukan untuk mengisi Jabatan Fungsional Asisten Apoteker adalah dalam bidang pelayanan kefarmasian

Apakah ada formasi untuk kualifikasi pendidikan D3 Analis Farmasi dan Makanan (ANAFARMA)?
Ada, Mengacu kepada SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023, D3 Analis Farmasi dan Makanan (Anafarma) dapat mengisi formasi Jabatan Fungsional Epidemiolog Kesehatan Jenjang Terampil atau Pranata Laboratorium Kesehatan jenjang Terampil atau Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku jenjang Terampil.

Apakah diperbolehkan pelamar yang telah memiliki ijazah S1 dan STR keahlian melamar menggunakan ijazah D3 dan STR keterampilan yang dimiliki untuk melamar pada formasi jenjang Terampil (downgrade jenjang jabatan yang dilamar)?
Boleh, Sepanjang kualifikasi pendidikan dan STR pelamar tersebut linier dan setara dengan jenjang jabatan yang dilamar serta memenuhi persyaratan lainnya.
Namun hal tersebut (down grade jenjang jabatan yang dilamar) sangat tidak disarankan, mengingat kompetensi yang bersangkutan telah melampaui kompetensi yang diharapkan/dipersyaratkan dengan ijazah dan STR jenjang Keahlian yang dimiliki dan seharusnya mengisi formasi yang sesuai/setara dengan jenjang jabatan.

Apakah tenaga kesehatan bisa melamar apabila STR masih dalam proses perpanjangan?
Tidak bisa, Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan yang mensyaratkan STR, pelamar harus mengunggah STR yang masih aktif (tidak boleh mengunggah STR dalam masa perpanjangan) sesuai dengan Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023 Tentang Persayaratan STR Untuk Melamar Pada Jabatan Fungsional Kesehatan Dalam Pengadaaan PPPK Tahun Anggaran 2023
Dan untuk Jabatan Fungsional Kesehatan yang tidak mensyaratkan STR tidak perlu mengunggah STR.

Apakah tenaga kesehatan dengan kualifikasi pendidikan terakhir pada jenjang keahlian dapat digunakan untuk melamar pada jenjang terampil?
Tidak bisa, Kecuali jika tenaga kesehatan tersebut memiliki dan menggunakan kualifikasi pendidikan dan STR jenjang terampil pada saat melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan Jenjang Terampil.
Karena kompetensi (down grade jenjang jabatan yang dilamar) yang bersangkutan telah melampaui kompetensi yang diharapkan/dipersyaratkan dengan ijazah dan STR jenjang Keahlian yang dimiliki dan seharusnya mengisi formasi yang sesuai/setara dengan jenjang jabatan.

Apakah pelamar dengan kualifikasi pendidikan D4 Tenaga Promosi Kesehatan dan memiliki STR Ahli Kesehatan Masyarakat bisa melamar pada Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku jenjang Ahli Pertama?
Bisa, Berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 654 Tahun 2023 menyatakan untuk Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku jenjang ahli pertama tidak dipersyaratkan STR pada saat melamar.

Mengapa Instansi Daerah tidak diperbolehkan memilih kualifikasi pendidikan untuk Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan sementara Kementerian Kesehatan diperbolehkan?
Karena Instansi Daerah merupakan Instansi Pengguna, sementara Kementerian Kesehatan sebagai Instansi Pembina Jabatan Fungsional Kesehatan memiliki tugas dan kewenangan menyusun regulasi/kebijakan bidang kesehatan sesuai fungsi masing-masing Unit Teknis Kementerian Kesehatan
Contoh:
Direktorat Farmasi dan Alat Kesehatan memerlukan tenaga lulusan S1 Farmasi/ Profesi Apoteker untuk Menyusun kebijakan terkait obat dan alat kesehatan

Apakah STR Keahlian dapat digunakan untuk melamar pada JF Kesehatan Jenjang Terampil yang mensyaratkan STR?
Tidak dapat, karena STR harus setara dengan kualifikasi pendidikan dan jenjang jabatan yang akan dilamar.

Bagaimana cara mengurus dan mengecek STR tenaga medis dan tenaga kesehatan?
Untuk tenaga medis, bisa mengurus dan mengecek STR melalui web resmi Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) yaitu https://registrasi.kki.go.id/ 
Untuk tenaga kesehatan, bisa mengurus dan mengecek STR melalui web resmi Konsil Tenaga Kesehatan Indonesia (KTKI) yaitu https://ktki.kemkes.go.id/

Berapa lamakah waktu yang dibutuhkan untuk mengurus STR?
STR bisa diperoleh dengan mudah dan cepat, karena saat ini pengurusan STR dilakukan melalui e-STR online yang dapat diterbitkan dalam jangka waktu maksimal 15 hari sesuai janji layanan KTKI dan maksimal 14 hari sesuai janji layanan KKI sepanjang tenaga kesehatan telah memenuhi syarat administrasi dan mengunggah berkas yang dipersyaratkan.

Apakah tenaga kesehatan yang melamar pada formasi Jabatan Fungsional Kesehatan dengan kualfikasi pendidikan yang tidak mensyaratkan STR saat mendaftar/saat melamar, kemudian diwajibkan memiliki STR setelah dinyatakan diterima PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023?
Ketentuan STR bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan saat mendaftar/saat melamar mengacu kepada Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023
Ketentuan STR bagi pelamar setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Kesehatan mengacu kepada SE Dirjen Nakes Nomor 1635 Tahun 2023, dimana STR akan diterbitkan berdasarkan kualifikasi pendidikan sebagai syarat melakukan pekerjaan.
Bagi jabatan fungsional yang kualifikasi pendidikannya Akademik (S1/S2/S3 Non Profesi) tidak diwajibkan mengurus dan memiliki STR setelah diangkat dan bekerja sebagai PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan.

Saya sudah melamar secara online, apakah perlu mengirimkan berkas fisik untuk seleksi administrasi?
Untuk seleksi Administrasi, instansi dapat mendyaratkan dokumen fisik yang diatur dalam persyaratan. Instansi yang mensyaratkan dokumen fisik disarankan tidak menyulitkan pelamar, dikarenakan sudah terdapat fitur unggah dokumen pada SSCASN, berkas fisik ataupun pemeriksaan fisik hanya dilakukan jika terdapat ketentuan khusus.

Apakah saya dapat mengganti dokumen yang sudah saya unggah?
Dokumen yang sudah diunggah masih dapat diganti selama Anda belum klik “Akhiri Pendaftaran”.

Apakah tenaga kesehatan yang melamar pada formasi JF Kesehatan yang mensyaratkan STR saat melamar, kemudian diwajibkan memiliki STR setelah dinyatakan diterima PPPK Tenaga Kesehatan Tahun 2023?
Ketentuan STR bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan saat melamar mengacu kepada Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023
Ketentuan STR bagi pelamar setelah dinyatakan lulus seleksi PPPK Tenaga Kesehatan mengacu kepada SE Dirjen Nakes Nomor 1635 Tahun 2023, dimana STR akan diterbitkan berdasarkan kualifikasi pendidikan sebagai syarat melakukan pekerjaan.
Bagi jabatan fungsional yang kualifikasi pendidikannya Vokasi (D3) atau Sarjana Terapan (D4) atau Profesi diwajibkan mengurus dan memiliki STR setelah diangkat dan bekerja sebagai PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan.

Terkait persyaratan STR, menurut UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, Pasal 260 ayat 4 menyatakan bahwa STR berlaku seumur hidup. Bagaimana jika saat melamar (mendaftar pada SSCASN) STR tersebut sudah tidak aktif (habis masa berlakunya)?
Bagi tenaga kesehatan yang melamar pada formasi jabatan fungsional yang mensyaratkan STR sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023, maka saat mendaftar pelamar harus menyertakan/mengunggah STR aktif yang masih berlaku. Apabila tidak mengunggah STR aktif atau mengunggah STR yang sudah tidak aktif, maka pelamar tersebut tidak lulus Seleksi Administrasi
Dalam masa transisi implementasi UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan sembari menunggu terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai regulasi turunan UU, maka ketentuan mengenai STR mengacu kepada SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Apakah terdapat regulasi atau kebijakan yang mengatur tentang tata cara pengurusan STR?
Dalam masa transisi implementasi UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 dan sembari menunggu terbitnya Rancangan Peraturan Pemerintah sebagai regulasi turunan UU, maka ketentuan mengenai STR mengacu kepada SE Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/MENKES/1911/2023 Tentang Penyelenggaraan Registrasi dan Perizinan Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Pasca Terbitnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Apakah pelamar dengan STR Ahli Kesehatan Masyarakat dapat melamar pada formasi Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku?
Dapat, Berdasarkan Keputusan Menteri PAN RB Nomor 654 Tahun 2023, untuk Jabatan Fungsional Tenaga Promosi Kesehatan dan Ilmu Perilaku jenjang Ahli Pertama tidak dipersyaratkan STR pada saat melamar/saat mendaftar

Apakah pelamar dengan pengalaman/masa kerja kurang dari 1 tahun bisa melamar pada PPPK JF Kesehatan Tahun 2023?
Tidak bisa, karena syarat pengalaman/masa kerja pelamar PPPK adalah minimal 2 tahun dan harus sesuai/relevan dengan jabatan/bidang tugas yang dilamar (sesuai Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2019 Pasal 6 Ayat 1 Huruf e).
Syarat ini berlaku pula bagi pelamar PPPK JF Kesehatan

Apakah pengalaman/masa kerja sebelum di tempat bekerja saat ini dapat diperhitungkan sebagai syarat pengalaman/masa kerja untuk melamar PPPK JF Kesehatan (akumulasi pengalaman/masa kerja sebelumnya dan saat ini)?
Dapat diperhitungkan, karena untuk memenuhi syarat pengalaman/masa kerja pelamar PPPK JF Kesehatan, dapat diperoleh (dapat dihitung) dari pengalaman/masa kerja sebelumnya selain pengalaman/masa kerja di fasilitas kesehatan tempat bekerja saat ini (dapat diakumulasi/bersifat kumulatif), sepanjang pengalaman/masa kerja tersebut sesuai/relevan dengan jabatan/bidang tugas yang dilamar

Apakah pengalaman/masa kerja dokter selama menjalankan program internship bisa diperhitungkan sebagai pengalaman/masa kerja dokter?
Masa kerja sebagai dokter internship dapat diperhitungkan untuk memenuhi syarat pengalaman/masa kerja untuk melamar pada formasi Jabatan Fungsional Dokter.

Apakah tenaga kesehatan yang saat ini sedang tidak aktif bekerja namun memiliki pengalaman/masa kerja minimal 2 tahun (terakumulasi dari pengalaman/masa kerja sebelumnya) bisa melamar sebagai PPPK JF Kesehatan Tahun 2023?
Tenaga Kesehatan yang saat ini tidak aktif bekerja dapat melamar PPPK JF Kesehatan Tahun 2023 pada formasi umum, sepanjang memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan sesuai SE Dirjen Nakes Nomor 1365 Tahun 2023 dan Nomor 2181 Tahun 2023, memiliki pengalaman kerja sesuai dengan Jabatan Fungsional Kesehatan yang dilamar minimal 2 tahun, memenuhi syarat STR sesuai Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 654 Tahun 2023 serta memenuhi persyaratan lain sesuai peraturan perundangan.

Apakah pengalaman/masa kerja harus sesuai dengan formasi jabatan yang dilamar saat ini?
Pengalaman/masa kerja yang dimiliki pelamar harus sesuai/relevan dengan jabatan/bidang tugas yang dilamar saat ini, kecuali untuk JF Administrator Kesehatan dimana pelamar boleh memiliki pengalaman kerja di bidang kesehatan dan tidak harus dalam bidang administrasi kesehatan.

Apakah pengalaman kerja pelamar harus secara terus menerus tidak pernah terputus di tempat kerja saat ini?
Pengalaman kerja tidak harus secara terus menerus di tempat kerja saat ini, namun dapat diakumulasi dari pengalaman kerja di tempat kerja sebelumnya, terpenting harus memenuhi syarat minimal 2 tahun dan sesuai/relevan dengan jabatan/bidang tugas yang dilamar.
Namun apabila pelamar tersebut memiiliki pengalaman kerja minimal 2 tahun secara terus menerus di instansi tempat bekerja saat ini, maka yang bersangkutan dapat melamar pada formasi khusus

Adakah regulasi yang mengatur tentang syarat pengalaman kerja bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan?
Ada, Yaitu Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 tahun 2019 tentang Pembinaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang Menduduki Jabatan Fungsional

Bagaimana mekanisme Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan?
Merujuk pada Peraturan Menteri PAN RB Nomor 14 Tahun 2023 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Kesehatan, rangkaian proses Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan meliputi:
1. Perencanaan: perencanaan kebutuhan tenaga kesehatan oleh masing-masing instansi (K/L dan Pemda), validasi rencana kebutuhan tenaga kesehatan oleh instansi dan Kemenkes, pengusulan kebutuhan/formasi tenaga kesehatan oleh masing-masing instansi (K/L dan Pemda), pertimbangan teknis oleh BKN dan pertimbangan alokasi anggaran penggajian oleh Kemenkeu, serta penetapan kebutuhan/formasi tenaga kesehatan oleh Kementerian PAN dan RB

2. Pengumuman Lowongan: dilakukan oleh panitia seleksi instansi

3. Pelamaran oleh tenaga kesehatan non ASN di SSCASN BKN

4. Seleksi, yang diselenggarakan oleh Pansel masing-masing instansi ( K/L dan Pemda)
a. Seleksi Administrasi
b. Seleksi Kompetensi menggunakan CAT BKN yang terdiri dari Kompetensi Manajerial,Kompetensi Sosial Kultural, Kompetensi Teknis

5. Pengumuman Hasil Seleksi oleh Pansel masing-masing instansi (K/L dan Pemda)
a. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi (Pengumuman Awal Pra-Sanggah Administrasi dan Pengumuman Pasca Sanggah Administrasi)
b. Pengumuman Hasil Seleksi Kompetensi

6. Pengangkatan PPPK oleh BKN (setelah ada pengumuman seleksi kompetensi akhir oleh BKN)

Bagaimana cara tenaga kesehatan Non ASN dapat melamar/mendaftar PPPK?
Proses pelamaran/pendaftaran PPPK Tenaga Kesehatan terdiri dari:
1. Mendaftar pada laman/portal SSCASN BKN

2. Melengkapi dan mengecek semua berkas/dokumen administrasi persyaratan pelamar PPPK JF Kesehatan sesuai ketentuan

3. Mengunggah/submit semua berkas/dokumen administrasi persyaratan pelamar PPPK JF Kesehatan dalam laman/portal SSCASN BKN sesuai ketentuan

4. Perhatikan batas waktu pelamaran yang telah ditentukan (jangan sampai melewati batas waktu)!

5. Tunggu pengumuman hasil seleksi administrasi (ingat ada masa sanggah)

6. Kelulusan seleksi administrasi ditentukan setelah ada pengumuman hasil seleksi pasca sanggah

7. Peserta yang lulus seleksi administrasi pasca sanggah selanjutnya dapat mengikuti seleksi kompetensi

8. Seleksi kompetensi terdiri dari seleksi kompetensi teknis, seleksi kompetensi manajerial, dan seleksi kompetensi sosial kultural yang seluruhnya menggunakan CAT BKN

Bagaimana mekanisme pelaksanaan Seleksi Administrasi bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan?
Proses pelaksanaan seleksi administrasi terhadap pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan meliputi :
1. Mendaftar pada laman/portal SSCASN BKN

2. Melengkapi dan mengecek semua berkas/dokumen administrasi persyaratan pelamar PPPK JF Kesehatan sesuai ketentuan

3. Mengunggah/submit semua berkas/dokumen administrasi persyaratan pelamar PPPK JF Kesehatan dalam laman/portal SSCASN BKN sesuai ketentuan

4. Verifikasi persyaratan umum dan khusus dilakukan oleh Panitia Seleksi Instansi baik Pusat maupun Daerah (Panselda)

5. Hasil verifikasi dan validasi seleksi administrasi diumumkan pada laman SSCASN BKN

Apa saja jenis seleksi yang akan diikuti oleh pelamar PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan?
Seleksi dalam Pengadaan PPPK, termasuk Jabatan Fungsional Kesehatan terdiri dari :
1. Seleksi Administrasi

2. Seleksi Kompetensi

3. Wawancara (tambahan)

Apa saja penilaian seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan?
Seleksi kompetensi bagi pelamar PPPK JF Kesehatan terdiri dari:
1. Kompetensi Teknis;

2. Kompetensi Manajerial; dan

3. Kompetensi Sosial Kultural

Bagaimana mekanisme pelaksanaan seleksi kompetensi teknis?
Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan :
1. Seleksi kompetensi dilaksanakan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) BKN

2. Penyelenggaraan seleksi kompetensi bagi calon PPPK JF Kesehatan yang melamar pada fasilitas kesehatan milik Instansi Daerah dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi Daerah (Panselda) yaitu BKD/BKPSDM/BKPP bekerjasama OPD terkait (Dinas Kesehatan)

3. Penyelenggaraan seleksi kompetensi bagi calon PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan yang melamar pada fasilitas kesehatan milik Instansi Pusat akan dilaksanakan oleh Panitia Seleksi Instansi (Pansel Instansi) Pusat yaitu Biro OSDM K/L

4. Seleksi kompetensi hanya dapat diikuti oleh pelamar yang lulus seleksi administrasi pasca sanggah seleksi administrasi

Penggajian PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dibebankan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah?
Penggajian dan pemberian tunjangan bagi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan mengacu kepada Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK :

Penggajian PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang bekerja pada fasilitas kesehatan di lingkungan Instansi Pusat dibebankan kepada APBN masing-masing Instansi (Kementerian/Lembaga)

Penggajian PPPK yang bekerja pada fasilitas kesehatan di lingkungan Instansi Daerah dibebankan kepada APBD masing-masing Instansi Daerah (Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota)

Apakah PPPK Jabatan Fungsional Kesehatan mendapatkan kenaikan gaji berkala?
Ya, Sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 7 Tahun 2023 Pasal 2 yang menyatakan bahwa kenaikan gaji berkala diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 2 (dua) tahun. Dalam hal Gaji ditetapkan pada golongan gaji V, kenaikan gaji berkala untuk pertama kali diberikan kepada PPPK yang memiliki masa perjanjian kerja lebih dari 1 (satu) tahun.

Jika sekarang masih berstatus PPPK, apakah diperkenankan untuk mendaftar kembali formasi ASN yaitu CPNS atau PPPK (pada formasi jabatan yang sama dengan jenjang jabatan yang lebih tinggi), SEBELUM masa perjanjian kerja selesai?
Tidak bisa, Karena PPPK wajib melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK). Jika yang bersangkutan telah menyelesaikan MHPK maka diperbolehkan melamar/mendaftar ASN kembali sepanjang memenuhi persyaratan pelamaran sesuai ketentuan peraturan perundangan dan sudah tidak berstatus sebagai ASN.

Apakah PPPK JF Kesehatan dapat dimutasi ke unit kerja lain?
Tidak dapat, Selama Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) belum berakhir, seorang PPPK termasuk PPPK JF Kesehatan tidak dapat dimutasi, termasuk oleh PPK Instansi kecuali adanya perampingan organisasi pemerintah

Apakah terdapat konsekuensi bagi pelamar yang Jabatan Fungsional mengundurkan diri setelah dinyatakan lulus seleksi atau ditetapkan NIPPPK nya?
Berdasarkan pada Peraturan Menteri PAN dan RB Nomor 14 Tahun 2023, pelamar yang sudah mendapatkan NIPPPK dan kemudian mengundurkan diri, maka yang bersangkutan tidak boleh melamar pada penerimaan PPPK untuk 1 (satu) periode berikutnya.

Jika sekarang masih berstatus PPPK, apakah diperkenankan untuk mendaftar kembali formasi ASN yaitu CPNS atau PPPK (pada formasi jabatan yang berbeda), SEBELUM masa perjanjian kerja selesai?
Tidak bisa, Karena PPPK wajib melaksanakan tugas sampai dengan berakhirnya Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK). Jika yang bersangkutan telah menyelesaikan MHPK maka diperbolehkan melamar/mendaftar ASN kembali sepanjang memenuhi persyaratan pelamaran sesuai ketentuan peraturan perundangan dan sudah tidak berstatus sebagai ASN.

Jika sekarang masih berstatus PPPK, apakah diperkenankan untuk mendaftar kembali formasi ASN yaitu CPNS atau PPPK (pada formasi jabatan yang berbeda), SETELAH masa perjanjian kerja selesai?
Bisa, Namun apabila yang bersangkutan melamar sebagai PPPK, hanya dapat melamar pada formasi Jabatan Fungsional Administrator Kesehatan dan memiliki kualifikasi pendidikan minimal D4/S1 bidang kesehatan karena PPPK mensyaratkan pengalaman kerja sesuai dengan jabatan dan sesuai/relevan dengan jabatan/bidang tugas yang dilamar.
Jika yang bersangkutan melamar sebagai CPNS yang tidak mensyaratkan pengalaman kerja maka tetap harus memenuhi persyaratan pelamaran CPNS sesuai ketentuan dalam peraturan perundangan.

Apakah yang dimaksud dengan Nilai Ambang Batas (NAB)?
Nilai Ambang Batas (NAB) dalam Seleksi PPPK melekat pada Seleksi Kompetensi Teknis
Pada Pengadaan PPPK Tahun 2023, bagi pelamar pada formasi/kebutuhan khusus tidak diberlakukan NAB Seleksi Kompetensi Teknis
NAB Seleksi Kompetensi Teknis PPPK Tahun 2023 merupakan nilai batas paling rendah kelulusan seleksi kompetensi teknis yang harus dipenuhi/dicapaioleh setiap pelamar pada formasi/kebutuhan umum.

Apakah diberlakukan NAB untuk seluruh pelamar PPPK JF Kesehatan Tahun 2023 pada seleksi kompetensi teknis?
Tidak, Berdasarkan Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 648 Tahun 2023, NAB Seleksi Kompetensi Teknis hanya diberlakukan bagi pelamar yang melamar pada formasi/kebutuhan umum.
Berdasarkan Keputusan Menteri PAN dan RB Nomor 652 Tahun 2023, NAB Seleksi Kompetensi Teknis bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan adalah sebesar 35% dari nilai maksimal seleksi kompetensi teknis (450), yaitu 158.

Dalam proses pendaftaran CPNS dan PPPK di SSCASN tahun 2023, kesabaran dan persiapan yang matang sangat diperlukan. Pastikan Anda selalu mengikuti petunjuk resmi yang diberikan oleh instansi terkait dan memanfaatkan sumber daya yang ada untuk memecahkan masalah yang mungkin muncul. Dengan persiapan yang baik dan semangat yang kuat, Anda dapat meningkatkan peluang Anda untuk berhasil dalam seleksi CPNS dan PPPK tahun ini.

Cek Berita dan Artikel mengenai Informasi formasi CPNS 2023 lainnya di Telegram dan Google News 

Sumber : https://sscasn.bkn.go.id/

Lowongankerja15.com
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya. Temukan Lowongan Kerja Lulusan SD, SMP, SMA/SMK, D3/S1, Hingga S2 disini!