Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Ingin Lulus Seleksi Administrasi Kemenkumham? Ketahui Berkas dan Dokumen yang Wajib Anda Siapkan!

Berkas dan Dokumen Penting untuk Sukses di Kemenkumham!

 
Ingin Lulus Seleksi Administrasi Kemenkumham? Ketahui Berkas dan Dokumen yang Wajib Anda Siapkan!
Info CASN Kemenkumham

Bila berencana ingin mendaftar sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), ada beberapa persyaratan penting yang perlu diketahui. Dalam artikel ini, akan dibahas secara detail tentang berkas dan dokumen yang wajib Anda siapkan untuk proses pendaftaran. Dengan memahami persyaratan ini, Peserta dapat memastikan bahwa pendaftaran akan berjalan lancar.

Proses seleksi administrasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia merupakan tahap awal yang sangat penting bagi CPNS dan PPPK. Untuk memastikan para peserta berhasil melewati tahap ini, Masing masing perlu mempersiapkan dengan baik berkas dan dokumen yang wajib disertakan. 

Dilansir lowongankerja15 dari laman casn.kemenkumham.go.id, Berikut adalah daftar Berkas dan Dokumen persyaratan yang perlu dipersiapkan:

1. Surat Lamaran

Surat lamaran harus memenuhi beberapa kriteria penting:

  1. Surat lamaran harus disiapkan dalam format berwarna dan dapat dikerjakan menggunakan komputer atau ditulis tangan.
  2. Alamat tujuan surat lamaran harus ditujukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Jakarta.
  3. Surat lamaran harus dibubuhi e-meterai sebesar Rp 10.000,- yang dapat diperoleh di situs resmi e-meterai. (Link : https://e-meterai.co.id)
  4. Surat lamaran harus ditandatangani menggunakan pena bertinta hitam.
  5. Peserta dapat mengunduh format surat lamaran dari situs resmi Kemenkumham, namun ingatlah bahwa format ini tidak boleh diubah (Link : https://casn.kemenkumham.go.id)
  6. Pastikan alamat yang dicantumkan pada surat lamaran sesuai dengan alamat domisili Masing masing peserta.

2. Surat Pernyataan

Untuk surat pernyataan, Peserta juga perlu memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Surat pernyataan harus di-scan dalam format berwarna.
  2. Sama seperti surat lamaran, surat pernyataan juga harus dibubuhi e-meterai sebesar Rp 10.000,- yang dapat diperoleh di situs resmi e-meterai. (Link : https://e-meterai.co.id)
  3. Tanda tangan pada surat pernyataan harus menggunakan pena bertinta hitam.
  4. Format surat pernyataan dapat diunduh dari situs resmi Kemenkumham, dan seperti surat lamaran, format ini tidak boleh diubah. (Link : https://casn.kemenkumham.go.id)
  5. Pastikan alamat yang dicantumkan pada surat pernyataan sesuai dengan alamat domisili pelamar.

3. e-KTP atau Surat Keterangan Perekamanan e-KTP

Peserta juga harus menyiapkan berkas berikut:

  1. Scan berwarna e-KTP atau Surat Keterangan Perekamanan e-KTP asli. Pastikan peserta menggunakan dokumen asli, bukan fotokopi legalisir.
  2. Jika tidak memiliki e-KTP, Peserta dapat menggunakan Surat Keterangan Perekamanan e-KTP yang dikeluarkan oleh Disdukcapil atau Kecamatan.
  3. Jika e-KTP Peserta hilang, wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Surat Keterangan Perekamanan e-KTP.
  4. Pelamar jabatan Penjaga Tahanan dengan kualifikasi pendidikan SLTA Sederajat harus memastikan bahwa provinsi domisili di e-KTP sesuai. Jika tidak sesuai dan ingin mendaftar pada provinsi lain, Peserta perlu membuat Surat Keterangan dari Kelurahan atau kantor desa setempat yang menyatakan bahwa Peserta telah berdomisili pada wilayah provinsi tersebut. Pastikan Surat Keterangan domisili Peserta digabungkan dengan file e-KTP.

4. Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir

Untuk dokumen ini:

  1. Scan berwarna Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir harus asli dari Disdukcapil (bukan surat dari bidan atau puskesmas).
  2. Jika Akta Kelahiran hilang, wajib melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian dan Surat Keterangan pembuatan ulang akta yang dikeluarkan Disdukcapil (ini diperlukan jika Anda diterima sebagai CPNS nantinya).
  3. Pastikan akta kelahiran atau surat keterangan lahir ini di-scan dengan baik.

5. Pas Foto dan Swafoto

Untuk pas foto:

  1. Pas foto harus berlatar belakang merah dan Peserta harus berpakaian rapi.
  2. Swafoto digunakan saat membuat akun dan harus diambil dengan latar belakang bebas. Pastikan wajah Peserta terlihat jelas dalam foto selfie.

6. Ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL)

Persyaratan berbeda tergantung pada tingkat pendidikan Peserta:

SLTA:

  1. Scan berwarna Ijazah asli (tanpa legalisir).
  2. Scan berwarna Transkrip atau Daftar Nilai atau SKHUN asli.
  3. Pastikan ijazah dan transkrip diunggah pada kolom yang sesuai.
  4. Jika ijazah hilang, Peserta perlu menyertakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pendidikan, dan melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.

Non SLTA:

  1. Scan berwarna Ijazah asli (tanpa legalisir).
  2. Scan berwarna Transkrip atau Daftar Nilai asli.
  3. Kualifikasi pendidikan Sarjana Pendidikan dan Syariah tidak diterima.
  4. Ijazah harus dipindai bagian depan dan belakang.
  5. IPK minimal yang diterima adalah 2,75.
  6. Khusus untuk Pelamar Dokter, Perawat, dan Bidan, Peserta harus menyertakan Ijazah Profesi dengan Surat Tanda Registrasi (STR) asli yang masih berlaku (bukan STR internship). Ijazah dan transkrip juga harus diunggah sesuai dengan kolom yang sesuai.
  7. Jika ijazah hilang, Peserta perlu menyertakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani oleh Rektor dan melampirkan Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian.
  8. Wajib melampirkan tangkapan layar (screen capture) Direktori Hasil Akreditasi Program Studi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes yang memuat status akreditasi dan program studi Peserta. Informasi ini dapat ditemukan di situs resmi BAN-PT (Link : https://banpt.or.id) atau dalam Surat Akreditasi (asli) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang dimiliki oleh Perguruan Tinggi Anda (bagi lulusan perguruan tinggi dalam negeri yang pada ijazah atau transkrip tidak tercantum akreditasi). Pastikan akreditasi yang Anda lampirkan sesuai dengan tahun kelulusan Anda.

Lulusan Non SLTA Lulusan Terbaik (cumlaude) wajib menyertakan:

  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, ijazah atau transkrip nilai harus mencantumkan keterangan atau tulisan cumlaude atau dengan pujian. Jika tidak ada keterangan tersebut pada ijazah atau transkrip, Peserta perlu mencantumkan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Dekan atau Pembantu Dekan bahwa Anda lulus cumlaude.

7. Formasi Disabilitas

Bagi pelamar dengan kebutuhan disabilitas, berikut persyaratan yang harus dipenuhi:

  1. Pelamar formasi kebutuhan disabilitas harus mengunggah Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah yang menjelaskan jenis dan tingkat/derajat kedisabilitasan Pelamar.
  2. Pelamar kebutuhan khusus penyandang disabilitas wajib mengunggah video singkat yang menunjukkan aktivitas sehari-hari Pelamar sesuai dengan jabatan yang akan dilamar. Video ini harus memperlihatkan kondisi fisik Pelamar secara visual. Dokumen video ini diunggah melalui akun YouTube masing-masing Pelamar dan tautan (link) video tersebut disampaikan pada akun pendaftaran SSC-ASN 2023 Pelamar.

8. Formasi Putra/i Papua/Papua Barat

  • Bagi peserta asli Papua/Papua Barat, Peserta perlu melampirkan Surat Keterangan asli dari Kelurahan, Kepala Desa, atau Kepala Suku yang menyatakan bahwa Anda asli dari Papua berdasarkan garis keturunan orang tua (bapak dan/atau ibu) asli dari Papua/Papua Barat.

9. Kartu Keluarga

  • Kartu Keluarga diperlukan untuk pendaftaran Akun SSC-ASN 2023.

10. Berbeda Nama Sekolah

  • Jika Peserta memiliki perubahan nama sekolah (contoh: SLTA Alfa menjadi SLTA Delta), Peserta perlu menyertakan Surat Keterangan Berganti Nama Sekolah dari Dinas Pendidikan setempat yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang.

11. Surat Keterangan Sehat

  • Jika Peserta menghadapi kesulitan dalam mendapatkan Surat Keterangan Sehat dari Rumah Sakit Pemerintah atau PUSKESMAS,Peserta dapat meminta Surat Keterangan Sehat dari Klinik Umum. Pastikan bahwa Surat Keterangan Sehat ini mencantumkan tinggi dan berat badan Anda, terutama untuk pelamar dengan Formasi SLTA Sederajat.

12. Nama Lengkap Tidak Sesuai dengan eKTP dengan Ijazah

  • Jika nama lengkap Peserta tidak sesuai dengan eKTP dan ijazah Anda, Peserta perlu menyertakan Surat Keterangan berbeda nama dari Disdukcapil setempat yang ditandatangani oleh Pejabat Berwenang.

13. Surat Tanda Registrasi (STR)

  • Pastikan bahwa Surat Tanda Registrasi (STR) Peserta dikeluarkan oleh Majelis Tenaga Kesehatan Indonesia (MTKI) STR Profesi atau Konsil Kedokteran Indonesia (KKI). Ingatlah bahwa STR yang dikeluarkan bukanlah STR Internship.

Pahami dengan baik persyaratan yang berlaku dan pastikan Peserta mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan. Dengan mempersiapkan berkas dan dokumen ini secara teliti, Maka akan meningkatkan peluang untuk lulus seleksi administrasi di Kemenkumham. Semoga sukses dalam perjalanan menuju menjadi CPNS atau PPPK di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia!

Cek Berita dan Artikel mengenai Informasi CPNS Kemenkumham di Telegram dan Google News 

Sumber : casn.kemenkumham.go.id

Lowongankerja15.com
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya