Formasi CPNS KPK 2023: Tersedia 214 Pelamar
Daftar Isi
Formasi CPNS KPK 2023
Formasi CPNS KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) tahun 2023 telah diumumkan secara resmi oleh pihak KPK. Kabar gembira ini membuka peluang bagi 214 calon pegawai negeri sipil (CPNS) untuk bergabung dengan lembaga yang berperan penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Informasi mengenai pembukaan dan formasi CPNS KPK tahun ini dapat ditemukan melalui situs resmi rekrutmen.kpk.go.id. Pesan tegas dari admin KPK yang mengatakan, "Persiapkan diri kalian. Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Komisi Pemberantasan Korupsi," memberikan sinyal kuat kepada calon pelamar untuk segera memulai persiapan mereka.
Dalam formasi CPNS KPK tahun ini, terdapat sebanyak 214 orang yang akan ditempatkan dalam berbagai bidang tugas yang berbeda. Meskipun demikian, detail formasi dan persyaratan khusus yang perlu dipenuhi oleh calon pelamar CPNS di KPK belum dijelaskan secara rinci oleh Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri.
Calon peserta diharapkan bersabar dan menantikan pengumuman resmi penerimaan, yang dijadwalkan akan dilakukan pada tanggal 16 September 2023. Setelah pengumuman ini, tahap pendaftaran baru akan dibuka mulai tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2023.
Syarat umum pendaftaran CPNS pada tahun ini tetap mengikuti ketentuan yang berlaku sebelumnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Beberapa syarat tersebut mencakup:
- Kewarganegaraan Indonesia (WNI) dan usia 18-35 tahun.
- Tidak memiliki catatan pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan secara tidak hormat atau berhenti dari PNS, TNI, atau kepolisian, serta tidak berstatus sebagai CPNS, PNS, TNI, atau sejenisnya.
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dibuka, dan kondisi jasmani serta rohani yang sehat.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau di negara lain sesuai dengan ketentuan instansi.
Selain syarat umum tersebut, calon pelamar perlu menyiapkan tujuh dokumen yang harus dilampirkan saat mendaftar dalam seleksi penerimaan CPNS 2023, yaitu:
- Surat lamaran.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Kartu Keluarga (KK).
- Ijazah.
- Transkrip nilai.
- Pasfoto terbaru dengan latar belakang merah.
- Dokumen lain yang sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang dilamar.
Pada saat pendaftaran, semua dokumen tersebut harus diunggah dalam bentuk softcopy dan sesuai dengan format serta ukuran yang telah ditentukan oleh sistem pendaftaran.
Berikut Pengumuman Kebutuhan Formasi CPNS KPK Tahun 2023 :
Link Download : Formasi CPNS KPK 2023 pdf :
Download (Akan di Update)
Cek Berita dan Artikel Formasi CPNS lainnya di Telegram dan Google News
Sumber : https://rekrutmen.kpk.go.id