Cara Membeli E Meterai Untuk PPPK di SSCASN
Cara Membeli E Meterai Untuk PPPK di SSCASN 2023
Panduan Cara Membeli dan Menggunakan E-Meterai untuk Pendaftaran PPPK
E-Meterai, atau meterai elektronik, kini menjadi salah satu persyaratan penting dalam proses pendaftaran CPNS dan PPPK. Namun, bagaimana sebenarnya cara mendapatkan dan menggunakan e-Meterai untuk proses pendaftaran PPPK? Berikut ini akan dibahas mengenai panduan langkah demi langkah yang sesuai dengan ketentuan resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Republik Indonesia.
Apa Itu E-Meterai?
E-Meterai adalah versi elektronik dari meterai yang biasanya ditempelkan pada dokumen fisik. Dalam konteks pendaftaran PPPK, e-Meterai digunakan sebagai pengganti meterai fisik. Ini adalah bagian penting dari berkas pendaftaran yang akan diunggah ke laman SSCASN BKN.
Mengapa E-Meterai Diperlukan?
E-Meterai digunakan untuk pembayaran pajak atas dokumen elektronik yang terutang Bea Meterai. Selain itu, e-Meterai membantu menciptakan kesetaraan antara dokumen elektronik dan kertas, serta memudahkan proses pembayaran Bea Meterai untuk dokumen berbentuk elektronik.
Jenis Dokumen yang Menggunakan E-Meterai
E-Meterai digunakan untuk berbagai jenis dokumen, termasuk:
- Dokumen yang digunakan sebagai bukti di pengadilan.
- Dokumen dengan Bea Meterai lebih rendah dari yang seharusnya.
- Dokumen yang dibuat di luar negeri namun akan digunakan di Indonesia.
Cara beli E Meterai Untuk PPPK
Berikut adalah langkah-langkah untuk membeli dan menggunakan E-Meterai untuk pendaftaran PPPK:
Langkah 1: Buka Laman Resmi
Kunjungi laman resmi https://daftar-sscasn.bkn.go.id/login.
Langkah 2: Login
Masukkan NIK dan Password yang telah didaftarkan sebelumnya.
Langkah 3: Isi Biodata
Isi biodata diri dengan lengkap dan benar, lalu klik "Selanjutnya".
Langkah 4: Pilih Jenis Seleksi
Pilih jenis seleksi yang akan dilamar, dan klik "Selanjutnya".
Langkah 5: Pendaftaran Formasi
Daftarkan formasi yang diinginkan, termasuk instansi, pendidikan, lokasi, dan jabatan yang akan dilamar. Klik "Selanjutnya" setelah itu.
Langkah 6: Isi Riwayat Pekerjaan
Isi riwayat pekerjaan peserta dengan lengkap dan benar, lalu klik "Selanjutnya".
Langkah 7: Unggah Dokumen
Unggah dokumen yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan. Pastikan dokumen sesuai dengan persyaratan.
Langkah 8: Cek Akun E-Meterai
Klik "Cek Akun E-Meterai" untuk memasang E-Meterai pada dokumen.
Langkah 9: Registrasi Akun E-Meterai
Untuk mendaftar akun E-Meterai, klik "Registrasi E-Meterai".
Langkah 10: Aktivasi Akun
Isi email, buat password, dan konfirmasi password, lalu klik "Submit". Buka email peserta dan klik link "Aktivasi Akun" yang dikirimkan.
Langkah 11: Pembelian E-Meterai
Setelah login ke akun E-Meterai, klik menu "Pembelian" untuk membeli E-Meterai. Isi jumlah yang dibutuhkan, lalu klik "Bayar" dan selesaikan pembayaran dengan metode yang dipilih.
Langkah 12: Pasang E-Meterai pada Dokumen
Anda dapat memasang E-Meterai pada dokumen melalui laman SSCASN atau melalui website meterai-elektronik.com.
Langkah 13: Cek Riwayat Pembubuhan E-Meterai
Untuk memeriksa riwayat pembubuhan E-Meterai, klik "Cek Riwayat Pembubuhan" di akun masing masing peserta.
Dengan mengikuti panduan ini, Peserta akan dapat dengan mudah membeli dan menggunakan E-Meterai untuk pendaftaran PPPK. Pastikan untuk selalu mengikuti petunjuk resmi dari BKN untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran lebih lanjut.