Apa bedanya CPNS dan PPPK dalam ASN? Jangan Salah Pilih!
Perbedaan PNS dan PPPK dalam ASN: Pilih yang Sesuai Kebutuhan Anda!
Pemerintah akan segera membuka pendaftaran untuk seleksi calon Aparatur Sipil Negara (ASN), yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan 543.593 formasi dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan 28.903 formasi.
PNS dan PPPK adalah dua bentuk ASN yang bekerja dalam pemerintahan, namun, mereka memiliki perbedaan signifikan dalam hal gaji, tunjangan, dan status kerja. Sebelum kita membahas lebih lanjut perbedaan di antara keduanya, mari kita pahami apa yang dimaksud dengan PNS dan PPPK.
Pengertian PPPK?
PPPK, singkatan dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, adalah ASN yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Seperti PNS, PPPK juga merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat sebagai pegawai pemerintah. Namun, perbedaannya terletak pada pengangkatan mereka berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.
Secara singkat, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah untuk menjalankan tugas dan jabatan pemerintahan, seperti di kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan sebagainya.
Pengertian PNS?
PNS tetap menjadi pilihan yang menarik di tengah maraknya bisnis startup dan perusahaan rintisan. Keamanan gaji, peluang karier, serta tunjangan dan jaminan masa pensiun membuat banyak orang tua masih mendorong anak-anak mereka untuk menjadi PNS.
Secara sederhana, PNS atau Pegawai Negeri Sipil adalah individu yang telah memenuhi syarat tertentu dan diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat yang berwenang untuk menduduki jabatan di pemerintahan.
PNS adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki hak untuk menerima gaji dan tunjangan sesuai dengan pangkat golongan PNS yang mereka miliki. Dengan kata lain, PNS adalah individu yang bekerja di bawah pengawasan pemerintah atau negara.
Apa Perbedaan PNS dan PPPK?
Gaji dan Tunjangan
Pertama-tama, terdapat perbedaan dalam hal gaji dan tunjangan antara PNS dan PPPK. Ini tidak hanya mencakup perincian komponen pendapatan, tetapi juga landasan hukum yang mengatur mereka.
Gaji dan tunjangan PNS diatur oleh PP Nomor 11 Tahun 2017 dan PP Nomor 17 Tahun 2020 serta Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PNS. Sementara itu, gaji dan tunjangan PPPK diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 dan PP Nomor 49 Tahun 2018.
Batas Usia Melamar
Terdapat perbedaan dalam batas usia untuk melamar menjadi PNS dan PPPK. Calon PNS harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun, sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017.
Sementara itu, calon PPPK harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan atau formasi yang dilamar, sesuai dengan Pasal 16 huruf a PP Nomor 49 Tahun 2018. Sebagai contoh, jika batas usia untuk jabatan A adalah 40 tahun, maka pelamar PPPK untuk jabatan tersebut maksimal berusia 39 tahun.
Kedudukan Hukum
Meskipun keduanya bekerja di pemerintahan, terdapat perbedaan dalam kedudukan hukum antara PNS dan PPPK. PNS memiliki kemampuan untuk menduduki berbagai jabatan pemerintahan, sedangkan PPPK memiliki batasan dalam hal ini.
Jenis jabatan yang dapat diisi oleh PPPK diatur oleh PP dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi Nomor 76 Tahun 2022. PPPK tidak dapat mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Proses Rekrutmen atau Tahapan Seleksi
Proses rekrutmen atau tahapan seleksi juga berbeda antara PNS dan PPPK. Bagi calon PNS, prosesnya melibatkan tiga tahap seleksi, yaitu Seleksi Administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Sementara itu, PPPK hanya melalui dua tahap seleksi, yaitu Seleksi Administrasi dan Seleksi Kompetensi. Pada tahap Seleksi Kompetensi, pelamar PPPK diuji dalam tiga bidang, yaitu manajerial, teknis, dan sosial kultural, sesuai dengan Pasal 19 PP Nomor 49 Tahun 2018.
Usia Pensiun
Pada umumnya, pensiun untuk PNS terjadi pada usia 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan bagi Pejabat Fungsional.
Sementara itu, PPPK akan pensiun pada usia 58 tahun untuk Pejabat Fungsional Ahli Muda, Pejabat Fungsional Ahli Pratama, dan Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan. Selanjutnya, Pejabat Pimpinan Tinggi dan Pejabat Fungsional Madya pensiun pada usia 60 tahun. Terakhir, usia pensiun bagi Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama adalah 65 tahun..
Status Kerja
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, terdapat perbedaan dalam status kerja antara PNS dan PPPK. PNS memiliki status sebagai pegawai tetap, sementara PPPK bekerja dengan kontrak yang memiliki durasi sesuai dengan kebutuhan dan berdasarkan penilaian kerja. Masa kerja PPPK paling singkat satu tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan.
Pemberhentian Hubungan Kerja
Pemberhentian hubungan kerja pada PNS dan PPPK dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dengan memberikan predikat tertentu atau diberhentikan dengan hormat. PNS atau PPPK dapat diberhentikan dengan hormat jika mereka meninggal dunia, mengajukan permintaan sendiri, ada perampingan organisasi, atau jika mereka tidak mampu secara jasmani atau rohani untuk menjalankan tugas dan kewajiban mereka.
Perbedaan terletak pada kondisi di mana PNS dapat diberhentikan dengan hormat jika mereka telah mencapai usia pensiun. Sementara itu, PPPK akan dihentikan dengan hormat jika jangka waktu perjanjian kerja mereka telah berakhir
Pemilihan Antara PNS dan PPPK
Dalam memilih antara menjadi PNS atau PPPK sebagai bagian dari ASN, Anda perlu mempertimbangkan dengan cermat perbedaan-perbedaan yang telah dijelaskan di atas. Keputusan ini harus didasarkan pada kebutuhan pribadi, aspirasi karier, dan pemahaman mendalam tentang tugas dan tanggung jawab yang akan Anda hadapi dalam pekerjaan tersebut. Dengan memahami perbedaan-perbedaan ini, Anda dapat membuat keputusan yang tepat sesuai dengan tujuan dan rencana karier Anda.
Cek Berita dan Artikel mengenai Informasi CPNS 2023 lainnya di Telegram dan Google News