Bawaslu Jabar Buka Lowongan Kerja untuk Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum hingga Juni 2023
LOWONGANKERJA15.COM, Loker Jawa Barat : Bawaslu Jabar Buka Lowongan Kerja untuk Calon Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum hingga Juni 2023. Pemerintah Provinsi Jawa Barat memberikan kesempatan emas bagi para pencari kerja yang berminat untuk terlibat dalam pengawasan demokrasi di wilayah tersebut. Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) Jawa Barat membuka lowongan kerja hingga Juni 2023 untuk posisi calon anggota BAWASLU di berbagai kabupaten dan kota di Jawa Barat, seperti dilansir dari akun instagram @bawaslu_jabar, Jumat (26/05/2023).
BAWASLU, singkatan dari Badan Pengawas Pemilihan Umum, merupakan lembaga pengawas yang secara khusus dibentuk untuk mengawasi proses tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum. Tugas utama BAWASLU adalah menerima aduan, menangani kasus pelanggaran administratif Pemilu, serta pelanggaran pidana Pemilu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Keberadaan BAWASLU sangat penting dalam menjaga integritas dan transparansi dalam proses demokrasi di Indonesia.
Lowongan kerja ini merupakan peluang bagi individu yang memiliki kepedulian terhadap demokrasi dan integritas Pemilihan Umum. Para calon anggota BAWASLU di Jawa Barat akan berperan aktif dalam memastikan bahwa tahapan Pemilihan Umum di wilayah ini berjalan dengan adil, jujur, dan transparan. Dalam posisi ini, mereka akan memiliki tanggung jawab untuk melakukan pengawasan, menangani aduan, serta menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi.
Persyaratan untuk melamar posisi calon anggota BAWASLU Jawa Barat tidaklah mudah. Kandidat diharapkan memiliki pemahaman yang mendalam tentang undang-undang terkait Pemilihan Umum, serta memiliki integritas dan moralitas yang tinggi. Selain itu, mereka juga diharapkan memiliki kemampuan analisis yang baik, serta dapat bekerja secara mandiri maupun dalam tim.
Dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, BAWASLU memiliki peran yang sangat vital dalam menjaga keselamatan demokrasi di Indonesia. Dalam hal ini, BAWASLU Jawa Barat menjadi garda terdepan dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk memastikan setiap tahapan Pemilihan Umum di wilayah ini berjalan sesuai aturan dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
Bawaslu membuka kesempatan bagi WNI yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kabupaten Kota di Wilayah Jawa Barat.
Posisi Jabatan : Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat
Pendaftaran Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan ketentuan sebagai berikut :
A. Persyaratan calon :
- Warga Negara Indonesia;
- Perempuan yang pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun;
- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil;
- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan Pemilu;
- Berpendidikan paling rendah S1 (Strata Satu);
- Berdomisili di wilayah Provinsi Jawa Barat dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon;
- Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat, yang dibuktikan dengan surat pernyataan;
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Bersedia bekerja penuh waktu;
- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Melampirkan surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
- Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Mendapat surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi; dan
- Bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat.
Baca juga :
B. Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Tim Seleksi Bawaslu Provinsi Jawa Barat dengan melampirkan:
- Surat lamaran yang ditujukkan kepada Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
- Fotocopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Pas foto warna terbaru ukuran 4x6 cm sebanyak 5 (lima) lembar;
- Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang sudah disahkan/dilegalisir oleh instansi yang berwenang;
- Daftar Riwayat Hidup (DRH);
- Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
- Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani dari Rumah Sakit Pemerintah termasuk puskesmas, yang memenuhi syarat, surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikirimkan dalam satu kesatuan surat keterangan tetap diterima, dan surat keterangan bebas narkoba dari instansi atau rumah sakit yang menyelenggarakan tes narkoba;
- Surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik;
- Surat Keterangan dari pengurus partai politik bahwa yang bersangkutan tidak lagi menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu 5 (lima) tahun terakhir;
- Surat pernyataan bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah bagi calon yang sedang menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat ;
- Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat;
- Surat pernyataan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan dibuktikan dengan surat keterangan dari pengadilan negeri;
- Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu;
- Surat pernyataan kesediaan untuk tidak menduduki jabatan politik,jabatan di pemerintahan dan Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
- Surat pernyataan tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu;
- Surat izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang berwenang bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan mengikuti seleksi;
- Surat pernyataan bersedia diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) bagi Pegawai Negeri Sipil apabila terpilih.
Penerimaan berkas pendaftaran dimulai dari tanggal 29 Mei hingga 7 Juni 2023 (selama hari kerja mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB). Berkas pendaftaran (hard copy) dikirimkan langsung atau melalui POS ke Sekretariat Tim Seleksi Calon Bawaslu Kabupaten Kota di Wilayah Jawa Barat sesuai wilayah.
Soft copy berkas dikirimkan melalui E-mail sesuai wilayah zona tim seleksi atau diserahkan langsung ke Sekretariat Tim Seleksi sesuai wilayah pada saat pendaftaran.
Wilayah 1 DEPOK, KOTA SUKABUMI, KAB BOGOR, CIANJUR, KAB. SUKABUMI, KOTA BOGOR)
https://bit.ly/pendaftaranbawaslu_jabarwil1
Wilayah 2 (KAB. BEKASI, KARAWANG, PURWAKARTA SUBANG, KOTA BEKASI)
https://bit.ly/pendaftaranbawaslu_jabarwil2
Wilayah 3 (KAB. CIREBON, INDRAMAYU, MAJALENGKA KUNINGAN, KOTA CIREBON)
https://bit.ly/pendaftaranbawaslu_jabarwil3
Wilayah 4 (CIAMIS GARUT, PANGANDARAN, KAB. TASIKMALAYA KOTA BANJAR KOTA TASIKMALAYA) https://bit.ly/pendaftaranbawaslu_jabarwil4
Wilayah 5 (KAB BANDUNG BANDUNG BARAT SUMEDANG KOTA BANDUNG KOTA CIMAHI)
https://bit.ly/pendaftaranbawaslu_jabarwil5