Lowongan Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2023
LOWONGANKERJA15.COM, Lowongan Kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tahun 2023. Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Saat ini sedang membuka kesempatan berkarir kepada talenta muda mudi yang memiliki keinginan untuk menjadi Calon Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat periode 2023-2028. Lowongan kerja Calon Anggota KPU Provinsi Sumatera Barat ini dibuka khusus peserta yang memiliki ijasah minimal Sarjana (S1) semua jurusan. Tentunya, setiap Peserta harus merupakan penduduk yang berdomisili di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik. Batas Pendaftaran dibuka sampai tanggal 21 Februari 2023.
Perlu diketahui, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia adalah lembaga negara yang menyelenggarakan Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia. KPU memiliki Tujuan dalam mewujudkan Pemilihan Umum yang mandiri, profesional, berintegritas, demokratis, tepat waktu, efesien, dan efektif.
Bagi teman teman yang mau bergabung dan tertarik untuk menjadi bagian dari Anggota KPU, Segera simak informasi Lowongan kerja Komisi Pemilihan Umum Tahun 2023, sebagai berikut :
Rekrutmen Komisi Pemilihan Umum (KPU)
A. Persyaratan Calon Anggota KPU Provinsi
- Syarat untuk menjadi calon anggota KPU Provinsi sebagai berikut :
- Warga Negara Indonesia
- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun
- Setia pada pancasila, undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945, negara kesatuan republik indonesia, bhineka tunggal ika dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945
- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil
- Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan penyelenggaraan pemilu, ketatanegraan dan kepartaian
- Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S1)
- Berdomisili di wilayah Provinsi Sumatera Barat yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk elektronik
- Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika
- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 tahun pada saaat mendaftar menjadi calon
- Mengundurkan dari dari jabatan politik, jabatan dipemerintahan dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah pada saat mendaftar menjadi calon
- Bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum apabila telah terpilih menjadi anggota KPU Provinsi, yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih
- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan
- Bersedia tidak menududuki jabatan politik, jabatan dipemerintah dan/atau badan usaha milik negara/ badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih
- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu
- Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada angka 1,. calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat belum pernah menjabat sebagai anggota KPU Provinsi selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama
- Penghitungan 2 kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 2 dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama selama 5 tahun atau lebih dari 2 1/2 (dua setengah) tahun pada setiap masa jabatan
- Penghitungan 2 kali masa jabatan sebagaimana dimaksud pada angka 3 meliputi :
- Telah 2 kali berturut-turut dalam jabatan yang sama
- Telah 2 kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut
- Telah 2 kali dalam jabatan yang sama didaerah yang sama atau didaerah yang berbeda
- Selain persyaratan sebagai yang dimaksud pada angka 1,. calon anggota KPU Provinsi harus memenuhi syarat tidak pernah dikenai sanksi pemberhentian tetap dari dewan kehormatan penyelenggara pemilu