Lowongan Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tingkat D3 S1 Besar besaran Tahun 2023
LOWONGANKERJA15.COM, Lowongan Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Tingkat D3 S1 Besar besaran Tahun 2023
Rekrutmen Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 2023
Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau dikenal dengan nama BPKP. pada saat ini sedang mencari tenaga tenaga pegawai baru melalui lowongan kerja ASN yang akan ditugaskan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
Dilansir dari bpkp.go.id, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan mengajak para talenta muda mudi berpendidikan minimal diploma dan sarjana untuk mengisi posisi jabatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebanyak 65 formasi
Satu satunya Lembaga pemerintah nonkementerian Indonesia yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan keuangan negara/daerah dan pembangunan nasional ini membuka rekrutmen tenaga PPPK Teknis dengan lulusan gelar diploma dan sarjana.
Bagi and ayang ingin berkarir dan bekerja pada lembaga LPNK aparat pengawas intern pemerintah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, Segera ajukan lamaran secepatnya melalui lowongan kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan ini
PENERIMAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) BADAN PENGAWASAN KEUANGAN DAN PEMBANGUNAN TAHUN ANGGARAN 2022
Lowongan Kerja Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan 2023
Sehubungan dengan pengadaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun Anggaran 2022, bersama ini kami sampaikan bahwa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mengundang Putra/Putri terbaik Indonesia untuk menjadi ASN yang akan ditugaskan di lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan dengan ketentuan pada pengumuman ini.
A. DASAR HUKUM
1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
3. Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan;
4. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
5. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian
Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis;
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022;
8. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
B. JUMLAH KEBUTUHAN ASN
1. Formasi
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 344 Tahun 2022, BPKP memperoleh alokasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk formasi sebagai berikut:
Baca juga : Lowongan kerja BNPB Tahun 2023
PERSYARATAN PELAMAR
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
a. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada Instansi Pemerintah; dan
b. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
10. Tidak terlibat dalam organisasi kemasyarakatan yang dinyatakan terlarang oleh pemerintah;
11. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima) dari skala 4,00 (empat koma nol);
12.Bagi pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri dapat mendaftar setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan persyaratan nomor 11;
13.Bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja BPKP di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
14.Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
b. Pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas; dan
c. Pernyataan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dibuktikan dengan:
1) Dokumen/Surat Keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
15.Bagi pelamar formasi Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa wajib memiliki Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar/Level-I.
Kandidat yang mempunyai kriteria seperti pada lowongan kerja ini, ayo segera kirimkan lamaranmu dengan tepat waktu sesuai batas pendaftaran yang sudah ditentukan.
NB : Dalam proses rekrutmen lowongan kerja ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis, Untuk itu berhati hatilah terhadap penerimaan loker yang meminta sejumlah biaya pendaftaran dengan alasan apapun itu.
Pendaftaran secara online
silakan daftar