Lowongan Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tingkat D3 S1 Besar besaran Tahun 2023 (127 Formasi)
LOWONGANKERJA15.COM, Lowongan Kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tingkat D3 S1 Besar besaran Tahun 2023 (127 Formasi)
Rekrutmen Badan Nasional Penanggulangan Bencana 2023
Pada saat ini, Badan Nasional Penanggulangan Bencana sedang membuka rekrutmen lowongan kerja terbaru Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan BNPB Tahun Anggaran 2022
Dikutip dari laman loker.bnpb.go.id, Badan Nasional Penanggulangan Bencana membuka kesempatan berkarir kepada seluruh Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk bergabung menjadi tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan BNPB
Lowongan kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana 2023
Pada penerimaan Badan Nasional Penanggulangan Bencana kali ini dibuka secara besa besaran mencapai 127 formasi yang nantinya akan ditempatkan diseluruh unit lingkungan kerja BNPB se indonesia.
Salah satunya Lembaga Pemerintah Nonkementerian yang mempunyai tugas membantu Presiden Republik Indonesia dalam melakukan penanggulangan bencana ini mencari calon kandidat yang berpendidikan minimal diploma dan sarjana.
Loker Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun 2023
Nah bagi kawan kawan yang memiliki keinginan untuk bergabung menjadi tenaga ASN PPPK BNPB sesuai dengan kriterian dan jurusan yang diminta, baca lowongan kerja Badan Nasional Penanggulangan Bencana sebagai berikut
Badan Nasional Penanggulangan Bencana berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 316 Tahun 2022 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Tahun Anggaran 2022, membuka kesempatan bagi Warga Negara Republik Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk mengabdikan dirinya menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan BNPB untuk mengisi lowongan kerja formasi dengan kualifikasi pendidikan tertentu, dengan ketentuan sebagai berikut:
I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN
Jumlah alokasi formasi PPPK Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Tahun 2022 adalah sebanyak 127 formasi, dengan rincian sebagai berikut:
1. Formasi dengan kualifikasi lulusan S-1/D-IV sebanyak 88
2. Formasi dengan kualifikasi lulusan D-III sebanyak 39
3. Informasi rinci dapat dilihat pada lampiran
Baca juga : Lowongan Kerja Kementerian PUPR Tahun 2023
II. PERSYARATAN UMUM PELAMAR
1. Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
2. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat menyelesaikan pendaftaran online;
3. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir sebagai PPPK);
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS/PPPK, anggota TNI/POLRI, pegawai BUMN/BUMD atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6. Tidak berkedudukan sebagai anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Tidak pernah terlibat gerakan yang menentang Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar (surat keterangan sehat jasmani dan surat keterangan sehat rohani dari Rumah Sakit Pemerintah yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir sebagai PPPK);
11. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotroprika, prekursor, dan zat adiktif lainnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah peserta dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir sebagai PPPK);
12. Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB);
13. Tidak mengajukan pindah dari unit kerja penempatan dengan alasan pribadi selama masa hubungan perjanjian kerja berlaku;
14. Wajib memiliki pengalaman kerja minimal 2 (dua) tahun di bidang yang relevan dengan jabatan yang dilamar, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :
A. Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah; atau
B. Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non-pemerintah/Yayasan;
15. Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta, di Dalam Negeri atau Luar Negeri yang program studinya telah TERAKREDITASI oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah, dengan persyaratan ;
A. Sarjana (S-1), Diploma IV (D-IV) IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dalam skala 4 (empat);
B. Diploma III (D-III) IPK minimal 2,75 (dua koma tujuh puluh lima) dalam skala 4 (empat);
16. Untuk lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
17. Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima; dan
18. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada pengadaan PPPK dengan ketentuan Sebagai berikut:
A. pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki ijazah yang kualifikasi pendidikannya sesuai dengan persyaratan jabatan;
B. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:
1) dokumen/surat keterangan resmi dari rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar
KETENTUAN UMUM
1. Masa Hubungan Perjanjian Kerja (MHPK) ditentukan paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun, serta dapat diperpanjang sesuai kebutuhan instansi dengan memperhatikan batas usia pensiun sesuai jenjang jabatan;
2. Bagi pelamar yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) seleksi administrasi, diberikan waktu sanggah maksimal 3 (tiga) hari pasca pengumuman dan Panitia Seleksi PPPK Badan Nasional Penanggulangan Bencana diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari untuk menjawab sanggahan tersebut;
3. Pelamar harus membaca dengan cermat pengumuman, memenuhi semua persyaratan dan melakukan pendaftaran sesuai dengan tata cara yang termuat dalam pengumuman;
4. Pelamar hanya dapat mendaftar pada satu jenis jalur kebutuhan ASN yaitu PNS atau PPPK, pada satu instansi dan satu formasi jabatan, menggunakan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Apabila pelamar sudah melamar pada Badan Nasional Penanggulangan Bencana, maka tidak dapat melamar pada instansi lain; dan
5. Pelamar yang sudah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan sudah mendapat persetujuan nomor induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk 1 (satu) periode berikutnya.
Kandidat yang mempunyai kriteria seperti pada lowongan kerja ini, ayo segera kirimkan lamaranmu dengan tepat waktu sesuai batas pendaftaran yang sudah ditentukan.
NB : Dalam proses rekrutmen lowongan kerja ini tidak dipungut biaya apapun alias gratis, Untuk itu berhati hatilah terhadap penerimaan loker yang meminta sejumlah biaya pendaftaran dengan alasan apapun itu.
Pendaftaran secara online
silakan daftar