Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan Kerja Penerimaan Pegawai ASN Kabupaten Tapanuli Utara Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2022 [2043 Formasi]

LOWONGANKERJA15.COM, Lowongan Kerja Penerimaan Pegawai ASN Kabupaten Tapanuli Utara Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2022 [2043 Formasi]


 
Lowongan Kerja Penerimaan Pegawai ASN Kabupaten Tapanuli Utara Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2022 [2043 Formasi]

Saat ini pemerintahan Kabupaten Tapanuli Utara membuka penerimaan pegawai aparatur sipil negara untuk tahun anggaran 2022. Penerimaan pegawai ASN dibuka sesuai keputusan Menteri pendayagunaan aparatur negara dan Reformasi birokrasi nomor 725 Tahun 2022 tentang penetapan kebutuhan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara. 

Penerimaan Pegawai ASN Kabupaten Tapanuli Utara
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Utara (Taput) saat ini membuka pendaftaran seleksi penerimaan 2.043 Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) minimal lulusan diploma (D3) dan Sarjana (S1) di lingkungan Pemkab Taput tahun 2022. Jadi bila anda yang mempunyai keinginan untuk menjadi ASN khususnya tenaga PPPK Tapanuli utara, segera ajukan lamaranmu secepatnya.  Masa hubungan perjanjian kerja paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan ketentuan batas usia pensiun

Formasi Pegawai ASN Kabupaten Tapanuli Utara 
Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan Seleksi Penerimaan aparatur sipil negara untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dengan ketentuan sebagai berikut

Jumlah dan rincian formasi ASN Taput yang dibutuhkan
Rincian formasi kebutuhan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dalam seleksi penerimaan pegawai aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara tahun anggaran 2022 adalah sebanyak 2043 formasi terdiri dari

  • Tenaga guru sebanyak 1181 formasi
  • Tenaga kesehatan sebanyak 763 formasi
  • Tenaga fungsional teknis banyak 99 formasi
Inilah informasi Lowongan Kerja Penerimaan Pegawai ASN Kabupaten Tapanuli Utara Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2022 sebanyak 2043 Formasi sebagai berikut : 

PENERIMAAN PEGAWAI APARATUR SIPIL NEGARA Dl LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN TAPANULI UTARA TAHUN 2022

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 725 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2022, dan Keputusan Bupati Tapanuli Utara Nomor 632 Tahun 2022 tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara melaksanakan Seleksi Penerimaan Aparatur Sipil Negara untuk Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan ketentuan sebagai berikut 

KETENTUAN DAN PERSYARATAN UMUM
1 . Warga Negara Indonesia;
2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dikeluarkan Dukcatpil Kabupaten Tapanuli Utara;
3. Batas usia saat melamar paling rendah 20 (dua puluh tahun) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau pegawai swasta;
6. Tidak menjadi anggota/pengurus Partai Politik atau terlibat politik praktis;
7. Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/calon anggota TNI/POLRI serta anggota TNI/ POLRl/siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
9. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
10. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
1 1 . Mengajukan permohonan untuk diangkat menjadi Calon Pegawai Aparatur Sipil Negara Pemerintah Kabupaten Tapanuli Utara;
12. Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan atau/Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada Ijazah; dan
13. Menyiapkan kelengkapan berkas pendaftaran dan melakukan pendaftaran secara online pada portal http://sscasn.bkn.qo.id


TENAGA GURU
a. Kualifikasi Pendidikan dengan jenjang paling rendah Sarjana atau Diploma Empat;
b. Pelamar Prioritas I terdiri atas 
1 . Eks Tenaga Honorer Kategori ll (THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021 ;
2 Guru Non ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021,
3 Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
4 Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Pelamar Prioritas ll merupakan Tenaga Honorer Kategori ll (THK-II);
d. Pelamar Prioritas III merupakan Guru Non ASN di sekolah Negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki Masa Kerja Minimal 3 (tiga) tahun;
e. Pelamar Umum terdiri atas 


1 . Lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) dan terdaftar pada database
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;
2 Pelamar yang terdaftar di Dapodik ; dan
3 Bagi Pelamar Tenaga Guru agar melampirkan Sertifikat Pendidik bagi yang memiliki.


TENAGA KESEHATAN
a) Pendidikan Minimal Diploma III;
b) Eks Tenaga Honorer Kategori II(THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) Badan Kepegawaian Negara;
c) Tenaga kesehatan Non ASN yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber
Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan per 1 April 2022;
d) Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) wajib bagi tenaga kesehatan sesuai yang dipersyaratkan oleh jabatan yang dilamar (bukan internship) dan masih berlaku yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada Surat Tanda Registrasi;
e) Memiliki masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk jenis jabatan fungsional tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR dan 3 (tiga) tahun bagi pelamar pada jenis jabatan Administrator Kesehatan, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Pengalaman Kerja;
f) Masa kerja sebagaimana pada huruf d, dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit kerjanya;
g) Surat Rekomendasi/ Surat Keterangan bagi yang sudah berusia minimum 35 tahun telah bekerja paling sedikit 3 (tiga) tahun secara terus- menerus yang ditandatangani Oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pemerintah tempat pelamar bekerja saat ini; dan
h) Surat Rekomendasi Bagi Pelamar yang Melamar di Faskes Tempat Bekerja.

a TENAGA TEKNIS
a. Pendidikan minimal Diploma III; dan
b. Scan Surat Pengalaman Kerja pada Instansi Pemerintah/ Swasta yang ditandatangani Oleh Pejabat di tempat calon PPPK bekerja minimal 2-5 tahun sesuai dengan jenjang jabatan yang dilamar



Lowongankerja15.com
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya. Temukan Lowongan Kerja Lulusan SD, SMP, SMA/SMK, D3/S1, Hingga S2 disini!