Lowongan Kerja Pegawai ASN Badan Narkotika Nasional Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2022 [304 Formasi]
LOWONGANKERJA15.COM, Lowongan Kerja Pegawai ASN Badan Narkotika Nasional Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2022 [304 Formasi]
Saat ini Badan Narkotika Nasional membuka Lowongan Kerja Pegawai ASN untuk Tingkat D3 S1 Tahun Anggaran 2022 sebanyak 304 Formasi. Bagi teman teman yang berminat untuk menjadi pegawai Aparatur sipil negara segera ajukan lamaranmu secepatnya ya
PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA FORMASI TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN BADAN NARKOTIKA NASIONAL TAHUN 2022
I . Rujukan
a. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional;
b. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 968
Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan;
c. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 332 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Badan Narkotika Nasional.
2. Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan bahwa Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi Tenaga Kesehatan di lingkungan Badan Narkotika Nasional Tahun 2022 ditetapkan sebagai berikut
a. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK formasi Tenaga Kesehatan Badan Narkotika Nasional adalah
i. Eks Tenaga Honorer Kategori Il (Eks THK-II) yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada Badan Kepegawaian Negara (BKN); atau
ii. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara (Nakes Non ASN) yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan palinq lambat I April 2022.
b. Yang dimaksud pada poin 2.a di atas adalah sebagai berikut :
Eks THK-II adalah individu yang terdaftar dalam pangkalan data BKN;
ii. Nakes Non ASN adalah individu tenaga kesehatan yang ditugaskan sebagai tenaga kesehatan bukan ASN pada fasilitas kesehatan yang diselenggarakan instansi pusat dan instansi daerah dan tercatat sebagai tenaga kesehatan eksisting dalam database SISDMK Kementerian Kesehatan.
1 AHLI PERTAMA - APOTEKER
2 AHLI PERTAMA - DOKTER
3 AHLI PERTAMA - DOKTER GIGI
4 AHLI PERTAMA - FISIOTERAPIS
5 AHLI PERTAMA - NUTRISIONIS
6 AHLI PERTAMA - PERAWAT
7 AHLI PERTAMA - PSIKOLOG KLINIS
8 AHLI PERTAMA - RADIOGRAFER
9 AHLI PERTAMA - TEKNISI ELEKTROMEDIS
10 AHLI PERTAMA - TERAPIS GICI DAN MULUT
11 TERAMPIL - ASISTEN APOTEKER
12 TERAMPIL - BIDAN
13 TERAMPIL - FISIOTERAPIS
14 TERAMPIL - NUTRISIONIS
15 TERAMPIL - PERAWAT
16 TERAMPIL - PEREKAM MEDIS
17 TERAMPIL - PRANATA LABORATORIUM KESEHATAN
18 TERAMPIL - RADIOGRAFER
19 TERAMPIL - SANITARIAN
20 TERAMPIL - TEKNISI ELEKTROMEDIS
21 TERAMPIL- TERAPIS GIGI DAN MULUT
4. Persyaratan Umum sebagai berikut
a. Warga Negara Indonesia (WNI);
b. Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh tujuh) tahun pada saat melamar;
c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
g. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
h. Sehat jasmani dan rohani;
Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki iiazah vanq telah dlsetarakan dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Kemendikbud (Eks Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan,
Kemenristekdikti) dan Transkrip Nilai asli dan scan Surat Keputusan Hasil Konversi
Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kemendikbud;
j. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 3,00 dalam skala 4
k. Pelamar penyandang disabilitas yang melamar, wajib menyatakan bahwa pelamar merupakan penyandang disabilitas dibuktikan dengan
i. Dokumen/surat keterangan resmi dari Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menyatakan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
ii. Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai iabaun vanq akan dilamar.
5. Persyaratan Khusus sebagai berikut
a. Surat Tanda Registrasi (STR) yang masih berlaku pada saat melamar dan bukan intemship, dibuktikan dengan tanggal berlaku yang tertulis pada STR dan diunggah pada SSCASN;
b. Memiliki pengalaman kerja sebagai Tenaqa Kesehatan paling singkat 2 tahun;
c. Bersih dari penyalahgunaan narkoba dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkoba dari Klinik Pratama pada BNN Provinsi, BNN Kabupaten/Kota atau Rumah Sakit Pemerintah/Daerah atau Puskesmas yang dikeluarkan/diterbitkan mulai dari tanggal pengumuman pengadaan PPPK BNN 2022