Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Tingkat D3 Tahun Anggaran 2022

LOWONGANKERJA15.COM, Lowongan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Tingkat D3 Tahun Anggaran 2022

 
Lowongan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Tingkat D3 Tahun Anggaran 2022

Saat ini dipublish sebuah lowongan kerja terbaru dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia yang membuka penerimaan calon pegawai minimal Diploma dalam  mengisi kebutuhan tenaga aparatur sipil negara ASN PPPK di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Tahun Anggaran 2022


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi  Birokrasi Republik Indonesia Nomor 338 Tahun 2022 Tanggal 19 Agustus 2022 tentang  Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Kementerian Pekerjaan  Umum dan Perumahan Rakyat Tahun Anggaran 2022, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara  Indonesia untuk dapat mengikuti seleksi pengadaan calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Kementerian  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dengan penjelasan sebagai berikut :

1. Jumlah kebutuhan tenaga kesehatan sebanyak 3 (tiga) orang, dengan rincian jabatan,  kualifikasi pendidikan, persyaratan umum, persyaratan wajib tambahan, persyaratan  sertifikasi, dan keterangan lainnya sebagaimana dapat dilihat pada lampiran  pengumuman ini.

2. Periode pendaftaran seleksi pengadaan calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan dibuka mulai tanggal  03 November 2022 sampai dengan 18 November 2022 secara online melalui website https://sscasn.bkn.go.id

3. Seluruh informasi terkait proses Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan di Kementerian  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, dapat dilihat di website Sistem Seleksi Aparatur Sipil Negara Nasional (https://sscasn.bkn.go.id) dan website Biro  Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana, Sekretariat Jenderal Kementerian  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (https://setjen.pu.go.id/bko).

4. Seluruh tahapan dalam proses seleksi pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak dipungut biaya.

KATEGORI PELAMAR
Seleksi Pengadaan Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja di Kementerian  Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan  Tahun 2022 hanya dapat diikuti oleh 2 (dua) kategori pelamar sebagai berikut : 

1. Pelamar merupakan Eks tenaga honorer kategori II yang terdaftar dalam pangkatan  data (database) Badan Kepegawaian Negara; atau

2. Pelamar merupakan Tenaga kesehatan non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar  dalam Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISSDMKI) Kementerian Kesehatan. Terhadap 2 (dua) kategori pelamar tersebut, berlaku ketentuan:

a. Pelamar sebagaimana dimaksud dalam angka 1 (satu) dan 2 (dua) di atas wajib  memenuhi persyaratan untuk setiap jenis kebutuhan jabatan sebagaimana diatur dalam pengumuman ini. 

b. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada kebutuhan tenaga kesehatan,  dengan ketentuan sebagai berikut:

1) Pelamar termasuk ke dalam salah satu kategori sebagaimana dimaksud pada angka 1 (satu) dan 2 (dua) di atas. 

2) Pelamar dapat melamar pada jabatan yang diinginkan jika memiliki kualifikasi pendidikan, kompetensi/keahlian dan pengalaman kerja yang sesuai dengan persyaratan jabatan.

3) Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas dan memenuhi persyaratan yang berlaku untuk jenis kebutuhan jabatan tersebut

PERSYARATAN
1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

2. Berusia paling rendah 20 tahun 0 bulan 0 hari dan paling tinggi 57 tahun 0 bulan 0 hari pada saat melamar (menyelesaikan pendaftaran secara online di portal seleksi ASN nasional (https://sscasn.bkn.go.id). Batas usia sebagaimana dimaksud, dihitung berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk pelamaran.

3. Berkelakuan baik dan tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran serta dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan ASN).

4. Tidak berkedudukan sebagai calon ASN, ASN, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta(Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis(Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan sebagaimana tercantum pada tabel lampiran I kolom 3, dengan ketentuan sebagai berikut :

a. Memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan (pada saat tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah); atau

b. Memiliki ijazah dari Perguruan Tinggi Luar Negeri yang telah mendapat penyetaraan Ijazah luar negeri dan penyetaraan/konversi nilai IPK dari Kementerian yang menyelenggarakaan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi.

c. Apabila akreditasi pada saat lulus tidak tercantum/terdata dalam sumber informasi akreditasi sebagai berikut : 

1) ijazah/transkrip nilai; atau
2) data website pendaftaran ASN nasional (https://sscasn.bkn.go.id); atau 
3) pangkalan data pendidikan tinggi yang dikelola oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, 
ilmu pengetahuan, dan teknologi; atau 
4) pangkalan data (database) Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi,
maka harus dibuktikan dengan surat keterangan akreditasi yang serendahrendahnya ditandatangani oleh Pembantu Dekan Bidang Akademi katau Pejabat lainnya yang dipersamakan (hasil scan surat keterangan diunggah bersama ijazah pada saat pendaftaran secara online di portal seleksi ASN 
nasional).

d. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah Perguruan Tinggi (Surat Keterangan Lulus tidak berlaku).

e. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), minimal 2,75 pada skala 4,00.

8. Memiliki masa kerja dan pengalaman kerja pada bidang yang sesuai dengan jabatan yang dilamar sebagaimana tercantum pada tabel lampiran I kolom 4 dan dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh :

a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Puskesmas.
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Rumah Sakit.
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di  Unit Kerja yang dipimpin oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama.
d. Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di Unit Kerja yang dipimpin oleh Pejabat Administrator.
e. Kepala Divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non pemerintah/yayasan.
9. Memiliki kompetensi/keahlian teknis jabatan yang dibuktikan dengan Surat Tanda Registrasi (STR) sebagaimana tercantum pada tabel lampiran I kolom 6 yang masih berlaku pada saat pelamaran, dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tercantum pada STR.
10. Memiliki kemampuan/menguasai bahasa inggris dengan baik yang dibuktikan dengan hasil tes kemampuan bahasa Inggris yang diterbitkan paling lama tahun 2021, dengan ketentuan sebagai berikut : 
a. Sertifikat kemampuan bahasa inggris yang dikeluarkan oleh ETS (Educational Testing Service) dengan skor minimal 450 untuk TOEFL ITP (Institutional Testing Program), atau skor minimal 53 untuk IBT (Internet Based Test), atau skor minimal 405 untuk TOEIC;

b. Sertifikat kemampuan bahasa inggris IELTS (International English Language Testing System) dengan skor minimal 5;
c. Sertifikasi kemampuan bahasa inggris (English Proficiency Test/TOEFL Prediction/dll) yang dikeluarkan oleh Lembaga Bahasa Perguruan Tinggi Negeri/Swasta dan Lembaga Bahasa Swasta lainnya dengan skala penilaian menyerupai/sama dengan/dapat disetarakan dengan skala penilaian pada angka 1)  dan 2) di atas

11. Bersedia untuk membatalkan perjanjian/kontrak kerja dengan instansi pemerintah/swasta lain, pada saat dinyatakan lulus (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

12. Bersedia ditempatkan di seluruh Unit Kerja/Satuan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau Negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Dibuktikan dengan menandatangani dan menyampaikan Surat Pernyataan pada saat pendaftaran).

13. Bebas dari penyalahgunaan Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya dan tidak pernah terlibat tindak pidana terkait penyebaran Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif lainnya (Dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA yang masih berlaku pada saat dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi Pengadaan ASN).

14. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar(dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Surat Keterangan Sehat Rohani dari Dokter di Rumah Sakit Pemerintah/Unit Pelayananan Kesehatan Pemerintah setempat yang berlaku, dan diserahkan pada saat dinyatakan lulus seleksi pengadaan ASN).Bagi pelamar penyandang disabilitas, pada saat pendaftaran secara online di portal seleksi ASN nasional (https://sscasn.bkn.go.id) diwajibkan untuk :

a. melampirkan surat keterangan yang memuat jenis dan derajat kedisabilitasannya dari Dokter di Rumah Sakit Pemerintah/Unit Pelayananan Kesehatan Pemerintah setempat yang dikeluarkan paling lama 6 (enam) bulan terakhir, dan

b. menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

15. Memiliki kemampuan mengoperasikan komputer yang meliputi kemampuan mengoperasikan sistem operasi, menggunakan aplikasi perkantoran (pengolah kata, presentasi, pengolah data dan grafis) dan menggunakan internet (pengoperasian email dan kemampuan browsing/searching).

Inilah informasi Lowongan Kerja Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Tingkat D3 Tahun Anggaran 2022
 


Pendaftaran secara online
Silakan daftar
Lowongankerja15.com
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya