Lowongan Kerja CASN PPPK Pemkab Bandung Tingkat SMA SMK D3 S1 Tahun Anggaran 2022 [3619 formasi ]
LOWONGANKERJA15.COM, Lowongan Kerja CASN PPPK Pemkab Bandung Tingkat SMA SMK D3 S1 Tahun Anggaran 2022 [3619 formasi ]
Pemkab Bandung saat ini mmebutuhkan banyak tenaga pegawai PPPK melalui Lowongan Kerja CASN PPPK Tingkat SMA SMK D3 S1 Tahun Anggaran 2022 sebanyak 3619 formasi. Pada lowongan kerja aparatur sipil negara ini dibuka untuk mengisi posisi jabatan sebagai tenaga guru, kesehatan dan teknis. Bagi kamu yang berminat dan memiliki impian menjadi tenaga pegawai CASN di bandung segera ajukan lamaranmu secepatnya ya.
LOWONGAN KERJA CPNS, Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 452 Tahun 2022 tanggal 6 September 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Bupati Bandung Nomor: 810/Kep.652-BKPSDM/2022 tanggal 19 Oktober 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2022, dibuka kesempatan yang berminat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja dengan ketentuan sebagai berikut:
I. DASAR HUKUM
Seluruh ketentuan terkait Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun 2022 mengacu pada:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2022 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
3. Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara.
4. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
5. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 970 Tahun 2022 tentang Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikasi Kompetensi Sebagai Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Dalam Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Teknis.
6. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 971 Tahun 2022 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.
7. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 452 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung Tahun Anggaran 2022.
8. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.
9. Peraturan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Nomor: HK.01.03/F/2268/2022 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Verifikasi Penambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Kesehatan pada Instansi Pusat dan Daerah Tahun 2022.
10. Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 17/SE/VII/2020 sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode Computer Assisted Test Badan kepegawaian Negara (CAT BKN) dengan protocol Kesehatan Pencegahan Penyebaran dan Pengandalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)
11. Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 4757/B/GT.01.01/2022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022.
12. Surat Edaran Direktorat Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan
Republik Indonesia Nomor DM.03.01/F/1636/2022 tentang Kualifikasi
Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil Negara Jabatan
Fungsional Kesehatan Tahun 2022.
13. Surat Siaran Pers BKN Nomor: 022/RILIS/BKN/X/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Pendaftaran Seleksi PPPK Tenaga Guru dibuka mulai 31 Oktober 2022.
14. Pengumuman Plt Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor
7543/B/GT.01.03/2022 tanggal 31 Oktober 2022 tentang Seleksi Penerimaan
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada
Pemerintah Daerah Tahun 2022
Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Pengumuman ini secara umum. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan
MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau
aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut diatas akan
diatur lebih lanjut dalam penjelasan pengumuman ini melalui link
https://bkpsdm.bandungkab.go.id dan hanya berlaku pada Pengadaan Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bandung
Tahun Anggaran 2022.
FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN
Jumlah alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 3.619 (tiga ribu enam ratus sembilan belas) dengan rincian:
- PPPK Guru : 3.203 (tiga ribu dua ratus tiga) dengan rincian 3.198 (tiga ribu seratus
sembilan puluh delapan) formasi untuk pelamar prioritas I, dan 5 (lima) formasi untuk pelamar prioritas II dan pelamar prioritas III
- PPPK Kesehatan : 317 (tiga ratus tujuh belas)
- PPPK Teknis : 99 (sembilan puluh sembilan)
Formasi jabatan dan unit kerja penempatan sebagaimana terlampir,informasi lebih lanjut dapat dilihat di link https://bkpsdm.bandungkab.go.id
PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN
PERJANJIAN KERJA
Persyaratan umum dalam pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
6. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar pada seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, kecuali Jabatan Ahli Pertama – Analis Kebakaran dan Pemula – Pemadam Kebakaran, dengan ketentuan wajib melampirkan:
1) Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Pendaftaran secara online
silakan daftar