Lowongan Kerja CASN PPPK Pemda Daerah lstimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2022 [547 formasi ]
LOWONGANKERJA15.COM, Lowongan Kerja CASN PPPK Pemda Daerah lstimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2022 [547 formasi]
Saat ini Pemda Daerah lstimewa Yogyakarta sedang membuka Lowongan Kerja CASN PPPK Tahun Anggaran 2022 dengan formasi 547 pegawai yang akan ditempatkan pada formasi guru. Nah bagi kamu yang berminat untuk bergabung menjadi tenaga pegawai di Pemda Yogyakarta segera ajukan lamaranmu secepatnya ya
LOWONGAN KERJA CPNS, PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA (PPPK) TENAGA GURU DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA FORMASI TAHUN 2022
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam masa kerjanya. PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik lndonesia Nomor 468 Tahun 2022 Tanggal 6 September 2022 lenlang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2022, maka Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta membuka kesempatan bagiWarga Negara lndonesia yang memenuhi syarat untuk mengisi 547 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tenaga Guru, terdiri dari :
a. Formasi Pelamar Prioritas I (P-l) : 273 formasi
b. Formasi Pelamar Prioritas ll (P-ll) : 2 formasi
c. Formasi Pelamar Prioritas lll (P-lll) :272formasi
I. DASAR HUKUM
Pelaksanaan pengadaan PPPK Tenaga Guru Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta tahun 2022 berpedoman pada:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional.
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2022 tenlang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada lnstansi Daerah Tahun 2022.
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor
623 Tahun 2021 Tanggal 21 April 2021 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai
Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah lstimewa Yogyakarta Tahun Anggaran 2021.
4. Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 3491P12O22 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada lnstansi Daerah Tahun 2022;
5. Surat Edaran Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan,
Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 4757/B/GT .01 .O112022 tentang Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik Dalam Pendaftaran Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru Tahun 2022
II. PERSYARATANPELAMAR
'l . Pelamar Prioritas
a. Pelamar P-l
1) Tenaga Honorer eks Kategori ll (THK-Il) yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
2) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
3) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
4) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.
(Daftar nama pesefta P-l sebagaimana Lampiran 1 pengumuman ini).
b. Pelamar P-ll, merupakan THK-ll yang tidak termasuk dalam THK-ll pada
kategori pelamar P-l
(daftar formasi P-ll sebagaimana Lampiran 2 pengumuman ini).
c. Pelamar P-lll, merupakan :
1) Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non ASN kategori P-l di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah; dan
2) memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada dapodik.
(daftar formasi P-lll sebagaimana Lampiran 3 pengumuman ini).
2. Persyaratan umum
a. warga Negara lndonesia;
b. usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh
sembilan) tahun pada saat pendaftaran;
c. tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
d. tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional lndonesia, anggota Kepolisian Negara Republik lndonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
e. tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
f. memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana (sl) atau diploma empat (D-lv) sesuai dengan persyaratan;
g. sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
h. surat keterangan berkelakuan baik;
i. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah lndonesia;
j. pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas dapat melamar dengan
persyaratan sebagai berikut:
1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit
pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya;
2) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari
pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik;
3) penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada
JF Guru Bahasa lndonesia atau JF Guru Bahasa lnggris;
4) penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK
pada JF Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan;
5) penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada
JF Guru Seni Budaya Keterampilan
TATACARA PENDAFTARAN
1. pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses seleksi Calon PPPK untuk JF Guru.
2. pelamar yang telah memiliki akun dapat melakukan pengkinian (update) akun pada portal nasional.
3. Bagi pelamar yang belum memiliki akun, wajib membuat akun secara daring terlebih dahulu menggunakan NIK yang terintegrasi dengan data DUKCAPIL pada portal nasional.
4. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun.
5. pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada portal nasional.
6. pelamar melakukan pemilihan kebutuhan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 yang
dibuka lowongannya pada portal nasional. Pemilihan kebutuhan PPPK JF Guru bagi
pelamar prioritas dengan ketentuan sebagai berikut'
a. pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang
tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi
akademik Yang dimiliki.
b. Dalam hal tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik
dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas,
pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia
kebutuhannYa.
7. Pelamar memilih jabatan pada portal nasional sesuai dengan kualifikasi
pendidikan/akademik dan/atau sertifikat pendidik berdasarkan Surat Edaran Direktur
Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nomor 4757|B.|GT.01.0112022.
8. Pelamar mengisi data pada portal nasional.
9. Pelamar mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran meliputi:
a. KTP elektronik (e-KTP) asli atau surat keterangan asli telah melakukan
perekaman kependudukan yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Disdukcapil);
b. pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang merah;
c. ijazah asli paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D- lV) sesuai dengan
jabatan yang dilamar bagi lulusan dalam negeri atau Surat penyetaraan iiazah
asli dari Kemendikbudristek bagi lulusan Perguruan Tinggi luar negeri jenjang S1/D-tV,
d. transkrip nilai asli; dan
e. sertifikat pendidik asli bagi yang memiliki.
10. Khusus bagi penyandang disabilitas selain mengunggah dokumen persyaratan
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada angka 9 ditambah dengan:
a. Surat keterangan asli dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas, yang
menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami; dan
b. link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam
menjalankan tugas sebagai pendidik (mengajar) bagi penyandang disabilitas.
SELEKSI ADMINISTRASI
1. Seleksi administrasi bagi pelamar P-l menggunakan hasil seleksi administrasi PPPK
untuk JF guru pada tahun 2021.
2. Sedangkan seleksi administrasi bagi pelamar P-ll dan P-lll dilakukan oleh Panitia
Seleksi lnstansi Daerah.
3. Panitia Seleksi lnstansi Daerah melakukan seleksi administrasi yang meliputi
verifikasi dan validasi kelengkapan berkas dan kesesuaian dokumen pelamar secara
otomatis melalui laman resmi BKN dengan cara:
a. mencocokkan kesesuaian data diri dengan Nomor lnduk Kependudukan;
b. mencocokkan kesesuaian data kualifikasi akademik dan/atau sertifikat pendidik
dengan kebutuhan PPPK untuk JF Guru;
c. melakukan pengecekan nomor ijazah dan bidang studi pada Program
Pendidikan Profesi bagi pelamar yang telah memiliki sertifikat pendidik; dan
d. melakukan pengencekan keabsahan ijazah pelamar.
4. Khusus bagi penyandang disabilitas, pelaksanaan seleksi administrasi selain
mencocokkan persyaratan pada angka 3, juga memastikan kesesuaian jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.
Pengadaan PPPK Tenaga Guru di Lingkungan Pemerintah Daerah DIY Formasi Tahun 2022