Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Lowongan Kerja CASN PPPK Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (384 Formasi)

LOWONGANKERJA15.COM, Lowongan Kerja CASN PPPK Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (384 Formasi)

LOWONGAN KERJA CPNS, SELEKSI PENGADAAN PEGAWAI PEMERINTAH DENGAN PERJANJIAN KERJA JABATAN FUNGSIONAL TENAGA KESEHATAN DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN ANGGARAN 2022

Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat saat ini membuka penerimaan tenaga kebutuhan pegawai negeri sipil melalui lowongan kerja PPPK sebanyak 384 Formasi. Nah bagi anda yang tertarik untuk menjadi Pegawai Negeri Aparatur sipil negara, segera ajukan lamaranmu secepatnya

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam masa kerjanya. PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati


Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 803 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2022, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat akan melaksanakan Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Tahun Anggaran 2022 dengan 
kriteria:

a. Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data (database) pada
Badan Kepegawaian Negara; atau
b. Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian Kesehatan. I. DASAR HUKUM Seluruh ketentuan terkait seleksi pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022 mengacu pada:
1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2021 tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional;
2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 803 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat; dan
3. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan. Ketentuan tersebut di atas merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Pengumuman ini. Seluruh peserta WAJIB MEMBACA dan MEMPEDOMANI ketentuan dalam aturan dimaksud. Adapun ketentuan dan/atau aturan khusus selama tidak bertentangan dengan ketentuan tersebut di atas akan diatur lebih lanjut dalam pengumuman ini dan hanya berlaku pada Seleksi Pengadaan PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2022. 

II. FORMASI JABATAN YANG DIBUTUHKAN
1. Jumlah Alokasi Formasi untuk Tenaga Kesehatan sebanyak 384 (tiga ratus delapan puluh empat) formasi;
2. Rincian Formasi jabatan dan unit kerja penempatan dapat dilihat pada lampiran
pengumuman ini, informasi lebih lanjut di https://bkd.sumbarprov.go.id/.

III. PERSYARATAN UMUM PENDAFTARAN PPPK TENAGA KESEHATAN
1. Warga Negara Indonesia;
2. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
3. Tidak pem ah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pem ah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan horm at sebagai PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta; 5. Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
7. Sehat jasm ani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
8. Pelamar dapat melamar 1 (satu) formasi PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan;
9. Pelamar hanya dapat melamar pada 1 (satu) instansi dan 1 (satu) Jabatan; dan
10. Dalam hal pelamar diketahui melamar lebih dari 1 (satu) instansi d an /atau 1 (satu) jenis jabatan atau menggunakan 2 (dua) Nomor Induk Kependudukan yang berbeda, pelamar dinyatakan gugur dan dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.

IV. PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN PPPK TENAGA KESEHATAN
1. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
2. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari Lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
3. Pelamar PPPK yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) ham s melampirkan STR (bukan internship )sesuai Jabatan yang dilamar.
a. STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang;
b. STR ham s masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR;
c. STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap kesesuaian STR;
d. Daftar jenis Jabatan Tenaga Kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 968 Tahun 2022 yang dapat dilihat di laman https://bkd.sum barprov.go.id/
4. Bagi pelamar PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan yang disebutkan pada poin
(3) wajib memiliki pengalaman dihitung dari m asa kerja paling singkat 2 (dua) tahun
untuk jenjang terampil dan pertama, sesuai dengan jabatan yang dilamar;
5. Masa kerja pelamar sesuai dengan poin (4) dibuktikan dengan surat keterangan yang
ditandatangani oleh:
a. Kepala Puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di puskesmas;
b. Kepala Rumah Sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman keija di rum ah sakit;
c. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratam a bagi pelamar yang memiliki pengalaman keija di
unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
d. Pejabat administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman keija di unit kerja pejabat
administrator; atau
e. Kepala Divisi yang membidangi sumber daya m anusia bagi pelamar yang memiliki
pengalaman kerja pada perusahaan swasta/lem baga swadaya non
pemerintahan /Yayasan.
6. Masa Hubungan Peijanjian Keija PPPK Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam pengadaan
PPPK ini adalah paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan

V. TATA CARA PENDAFTARAN
Pendaftaran dilaksanakan secara online pada laman resmi BKN di lam an
https: / /sscasn.bkn.go.id. dengan tata cara sebagai berikut:
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif;
2. Sebelum melakukan pendaftaran, pelamar diminta untuk membaca dan memahami
panduan pendaftaran secara lengkap yang dapat diunduh pada laman tersebut;
3. Agar tidak terjadi kesalahan saat melakukan pendaftaran, pelamar diminta untuk
memperhatikan dengan cermat setiap keterangan / instruksi / pemberitahuan /
peringatan yang muncul di laman pendaftaran online tersebut dan pastikan
semua data terisi dengan benar;
4 . Pelamar wajib membuat akun menggunakan NIK yang terintegrasi dengan
data DUKCAPIL;
5. Pelamar mengunggah (upload) KTP dan swafoto ketika membuat akun;
6. Pelamar yang telah memiliki akun melakukan pendaftaran sesuai dengan tahapan pada
portal nasional;
7. Pelamar melakukan pemilihan kebutuhan jabatan PPPK untuk JF Kesehatan sesuai
dengan kualifikasi pendidikannya;
8. Pada saat melamar di SSCASN, pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa
yang bersangkutan merupakan penyandang disabilitas.
9. Pelamar mengisi data.
10. Pelamar mengunggah hasil pindai dokumen asli, berwarna, lengkap (tidak terpotong),
serta dapat dibaca dengan jelas;
11. Klik centang pada setiap data di form Resume dan pastikan bahwa data tersebut terisi
dengan lengkap dan benar, kemudian Akhiri Proses Pendaftaran. Data yang telah
dikirim tidak dapat diubah dengan alasan apapun;
12. Setelah sem ua tahapan pendaftaran selesai, data pelamar akan m asuk ke database
SSCASN 2022, selanjutnya pelamar dapat mencetak Kartu Pendaftaran.

VI. DOKUMEN UNGGAH
Setiap pelamar PPPK Jab atan Fungsional Tenaga Kesehatan Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat Tahun 2022 wajib melampirkan dokumen persyaratan dengan dokumen asli, terlihat
dan terbaca dengan jelas dengan cara di scan warna kemudian di unggah melalui laman
https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan
yang terdapat pada aplikasi pendaftaran yang terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan
rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
2. Surat Lamaran diketik yang ditujukan kepada Gubernur Sumatera Barat Cq Kepala
Badan Kepegawaian Daerah, ditandatangani serta dibubuhi meterai elektronik Rp.
10.000 (format surat lamaran dapat diunduh di website https:/ /bkd.sumbarprov.go.id/.
link meterai elektronik h ttp ://e-m eterai.co.id/);
3. Pas foto close up terbaru berwarna tampak depan berlatar belakang merah;
4 . Ijazah asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan Profesi: melampirkan ijazah S.l dan Profesi;
b. J ik a te rja d i perubahan nomenklatur Program Studi d an /atau penamaan Program
Studi berbeda dengan kualifikasi Pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib
menyertakan surat keterangan yang ditandatangani Dekan/Wakil Dekan.
5. Transkrip Nilai asli sesuai kualifikasi Pendidikan. Pendidikan Profesi wajib melampirkan
Transkrip Nilai S. 1 dan Profesi;
6. Surat Pernyataan 5 (lima) poin diketik yang ditandatangani oleh pelamar dibubuhi
meterai elektronik Rp. 10.000 (format surat pernyataan dapat diunduh di website
https: / / bkd. sumbarprov. go. id /):
7. STR bagi jabatan fungsional tenaga kesehatan yang m ensyaratkan, sesuai dengan point
IV angka 3 di atas;

8. Surat Keterangan memiliki pengalaman sesuai dengan jabatan yang dilamar
ditandatangani oleh pejabat berwenang sesuai dengan poin IV angka 5 di atas;
9. Surat R ekom endasi/Surat Keterangan bagi pelam ar yang berusia 35 tah u n ke
atas dan memiliki m asa kerja paling singkat 3 (tiga) tah u n secara terns m enerus
serta m elam ar di fasyankes tem pat bekerja saat ini sebagai non ASN yang
ditandatangani oleh Kepala unit fasilitas layanan kesehatan instansi pem erintah
tem pat pelam ar bekerja saat ini (jika ada);
10. SK Penugasan dari Kementerian Kesehatan bagi pelam ar yang sedang d a n /a ta u
telah m elaksanakan pengabdian pelayanan kesehatan m asyarakat 0ika ada);
11. Surat R ekom endasi/Surat Keterangan yang ditandatangani oleh Kepala unit
fasilitas layanan kesehatan instansi pem erintah tem pat pelam ar bekerja saat ini (jika
ada);
12. Khusus bagi penyandang disabilitas, selain mengunggah dokumen persyaratan
pendaftaran di atas ditambah dengan:
a. Surat Keterangan Asli dari dokter rumah sakit pem erintah/puskesm as, yang
menerangkan tentang jenis dan/atau tingkat disabilitas yang dialami;
b. Link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam
menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan.
13. Jika dokumen yang diunggah bukan dokumen asli, tidak berwarna, tidak lengkap, tidak jelas/tidak dapat dibaca, dan tidak sesuai format, maka dianggap tidak metnenuhi syarat.
 
Lowongan Kerja CASN PPPK Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (384 Formasi)



VII. MASA SANGGAH
1. Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan dan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id/;
2. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar;
3. Panitia seleksi instansi dapat menerima alasan sanggahan diterima, panitia seleksi instansi mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lama 7 (tujuh) hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.


Lowongankerja15.com
Lowongankerja15.com Lowongankerja15.com Adalah Situs Penyedia Informasi Lowongan Kerja Terpercaya di Indonesia dan Sudah Berpengalaman Selama 11 Tahun dalam Memberikan Info Loker BUMN, BUMD, CPNS, dan Swasta secara terupdate ke semua Pembacanya. Temukan Lowongan Kerja Lulusan SD, SMP, SMA/SMK, D3/S1, Hingga S2 disini!