Lowongan Kerja CASN Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 Sebanyak 1275 Formasi
LOWONGANKERJA15.COM, Lowongan Kerja CASN Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 Sebanyak 1275 Formasi
Lowongan Kerja CPNS 2022. Pemerintah Kabupaten Bekasi merupakan salah satu pemkab yang mengadakan penerimaan pegawai Aparatur sipil negara kategori PPPK untuk Tahun Anggaran 2022 Sebanyak 1275 Formasi. Nah bagi kamu yang ingin menjadi CASN untuk PPPK segera ajukan lamaranmu melalui Lowongan Kerja CASN Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi berikut
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja adalah Warga Negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
PNS dan PPPK juga memiliki perbedaan dalam masa kerjanya. PNS memiliki masa kerja sampai memasuki masa pensiun, yaitu 58 (lima puluh delapan) tahun bagi Pejabat Administrasi dan 60 (enam puluh) tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi. Sementara untuk PPPK, masa kerjanya sesuai surat perjanjian yang telah disepakati
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 869 Tahun 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 dan Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.02.02/Kep.510-BKPSDM/2022 tanggal 27 Oktober 2022 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022, dibuka kesempatan kepada Putra/Putri terbaik Warga Negara Republik Indonesia yang berminat menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan ketentuan sebagai berikut:
I. FORMASI YANG DIBUTUHKAN
Jumlah alokasi formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 1275 (seribu dua ratus tujuh puluh lima) dengan rincian :
A. Tenaga Guru : 1020 (seribu dua puluh)
B. Tenaga Kesehatan : 195 (seratus sembilan puluh lima)
C. Tenaga Teknis : 60 (enam puluh)
II. PERSYARATAN UMUM
1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK;
2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta;
5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan;
8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
9. Surat keterangan berkelakuan baik;
10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia;
11. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai PPPK yang telah disetujui oleh PPK
atau pejabat lain yang ditunjuk yang membidangi kepegawaian paling rendah
jabatan pimpinan tinggi pratama; dan
12. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
III. PERSYARATAN KHUSUS
1. Persyaratan Khusus PPPK Tenaga Guru
a. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Tenaga Guru pada Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2022 terdiri atas:
1) Pelamar Prioritas
Pemenuhan kebutuhan guru melalui pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas, sebagai berikut;
a) Pelamar Prioritas I
Pelamar Prioritas I merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi Nilai Ambang Batas. Pemenuhan kebutuhan guru dari kategori pelamar prioritas I dilakukan berdasarkan urutan sebagai berikut:
i) THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
ii) Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
iii) Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
iv) Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021.
b) Pelamar Prioritas II
Pelamar prioritas II merupakan THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.
c) Pelamar Prioritas III
Pelamar prioritas III merupakan Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam Guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.
2) Pelamar Umum.
Pelamar umum terdiri atas:
a) Lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan Pendidikan Profesi Guru di Kemendikbudristek; dan
b) Pelamar yang terdaftar di Dapodik.
b. Pelamar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran; dan
2) Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan
jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan
persyaratan berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Guru dan
Tenaga Kependidikan Nomor 4757/B/GT.01.01/2022.
c. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas juga harus memenuhi
persyaratan tambahan sebagai berikut:
1) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit
pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya; dan
2) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari
pelamar dalam menjalankan tugas sebagai pendidik.
d. Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada Tahun 2022 mengacu kepada
Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor :
349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai
Pemerintah dengan Perjanjian Kerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada
Instansi Daerah Tahun 2022.
2. Persyaratan Khusus PPPK Tenaga Kesehatan
a. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Tenaga Kesehatan pada
Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2022 terdiri dari:
1) Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data
(database) pada Badan Kepegawaian Negara; atau
2) Tenaga Kesehatan Non Aparatur Sipil Negara yang terdaftar di Sistem
Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SISDMK) Kementerian
Kesehatan.
b. Pelamar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh
tujuh) tahun pada saat pendaftaran;
2) b. Memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) sesuai dengan jabatan yang
dilamar bukan STR Internship, dikecualikan bagi jabatan Administrator
Kesehatan dan Entomolog Kesehatan; dan
3) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan berdasarkan
Surat Edaran Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan
Nomor : DM.03.01/F/1636/2022 tanggal 18 Agustus 2022 tentang
Kualifikasi Pendidikan Dalam Rangka Pengadaan Calon Aparatur Sipil
Negara Jabatan Fungsional Kesehatan Tahun Anggaran 2022.
c. Pelamar wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional kesehatan selain jabatan
Administrator Kesehatan dan Entomolog Kesehatan wajib memiliki
pengalaman dihitung dari masa kerja paling singkat 2 (dua) tahun untuk
jenjang terampil dan pertama, serta 3 (tiga) tahun untuk jenjang muda dan
5 (lima) tahun untuk jenjang madya sesuai dengan jabatan yang dilamar.
2) Bagi pelamar pada jenis jabatan fungsional Administrator Kesehatan dan
Entomolog Kesehatan wajib memiliki pengalaman dihitung dari masa kerja
paling singkat 3 (tiga) tahun untuk jenjang terampil dan pertama serta 5
(lima) tahun untuk jenjang muda dan madya sesuai dengan jabatan yang
dilamar.
d. Masa kerja pelamar sebagaimana huruf c dibuktikan dengan surat keterangan
yang ditandatangi oleh:
1) Kepala puskesmas bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di
puskesmas;
2) Kepala rumah sakit bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di
rumah sakit;
3) Pejabat pimpinan tinggi pratama bagi pelamar yang memiliki pengalaman
kerja di unit kerja pejabat pimpinan tinggi pratama;
4) Pejabat Administrator bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja di
unit kerja pejabat administrator; atau
5) Kepala divisi yang membidangi sumber daya manusia bagi pelamar yang
memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya
nonpemerintah/yayasan.
e. Pelamar wajib membuat surat pernyataan.
f. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas juga harus memenuhi
persyaratan tambahan sebagai berikut:
1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit
pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya; dan
2) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari
pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga kesehatan sesuai
dengan jabatan yang dilamar.
3. Persyaratan Khusus PPPK Tenaga Teknis
a. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK Tenaga Teknis pada Pemerintah
Kabupaten Bekasi Tahun 2022 terdiri dari:
1) Eks Tenaga Honorer Kategori II yang terdaftar dalam pangkalan data
(database) pada Badan Kepegawaian Negara;
2) Tenaga Teknis Non Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Bekasi; atau
3) Pelamar Umum.
b. Pelamar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 57 (lima puluh
tujuh) tahun pada saat pendaftaran;
2) Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu
yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang sebagai
tambahan nilai seleksi kompetensi teknis; dan
3) Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan yang
dilamar yang tertera dalam lampiran Pengumuman Penerimaan Calon
Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun
Anggaran 2022.
c. Pelamar wajib memiliki pengalaman dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan
Fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli
pertama;
2) Paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan
Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli muda; dan
3) Paling singkat 5 (lima) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan
Fungsional yang dilamar untuk jenjang ahli madya.
d. Masa kerja pelamar sebagaimana huruf c dibuktikan dengan surat keterangan
yang ditandatangi oleh:
1) Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama bagi pelamar yang
memiliki pengalaman bekerja pada instansi pemerintah, atau
2) Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya
Manusia bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan
swasta/lembaga swadaya nonpemerintah/yayasan.
e. Persyaratan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) sesuai kebutuhan jabatan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) Minimal 3,00 (tiga koma nol) skala 4,00 (empat koma nol) bagi pelamar
umum untuk lulusan D-III, D-IV, S-1, atau Profesi dibuktikan dengan
transkrip nilai; atau
2) Minimal 70,00 (tujuh puluh koma nol) skala 100,00 (seratus koma nol)
untuk lulusan SMA / SPMA PERTANIAIN / SPBMA / SMK PERTANIAN
dibuktikan dengan daftar nilai/lembar ijazah.
Ketentuan IPK dan Nilai Ijazah di atas dikecualikan bagi Pelamar yang berasal
dari Eks THK-II dan Non ASN yang bekerja pada Instansi Pemerintah
Kabupaten Bekasi.
f. Pelamar wajib membuat surat pernyataan.
g. Pelamar yang berasal dari penyandang disabilitas juga harus memenuhi
persyaratan tambahan sebagai berikut:
1) melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit
pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat
kedisabilitasannya; dan
2) menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari
pelamar dalam menjalankan tugas sebagai tenaga teknis sesuai dengan
jabatan yang dilamar.
IV. TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Kabupaten Bekasi Tahun 2022 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan link https://bekasikab.go.id.
2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
3. Pengadaan PPPK untuk JF Guru tahun 2022 mendahulukan pelamar prioritas I
(Guru Lulus Passing Grade) melalui Mekanisme Penempatan sebagaimana diatur
dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor :
349/P/2022.