Jadwal Ujian CPNS dan Lokasi SKD Kementerian BUMN Republik Indonesia Tahun 2021
LOWONGANKERJA15.COM, Jadwal Ujian CPNS dan Lokasi SKD Kementerian BUMN Republik Indonesia Tahun 2021
Inilah pengumuman resmi Kementerian BUMN Republik Indonesia yang memberikan Jadwal Ujian CPNS dan Lokasi SKD Kementerian BUMN Republik Indonesia Tahun 2021. Bagi teman teman yang sudah lulus administrasi sudah bisa langsung melihat kapan jadwal ujian CPNS dan tempat lokasi ujian SKD khususnya dikementerian BUMN.
JADWAL, LOKASI DAN KETENTUAN SELEKSI KOMPETENSI DASAR (SKD) CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL (CPNS) KEMENTERIAN BADAN USAHA MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ANGGARAN 2021
Menindaklanjuti pengumuman Nomor PENG-05/PANSELCPNS.MBU/2021 tanggal 17 Agustus 2021 tentang Hasil Akhir Seleksi Administrasi Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia Tahun Anggaran 2021 dan memperhatikan Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7787/B-KS.04.01/SD/E/2021 tanggal 23 Agustus 2021 perihal Penyampaian Jadwal SKD CPNS, Seleksi Kompetensi PPPK NonGuru Tahun 2021 dan Rekomendasi Ketua Satgas COVID-19, bersama ini disampaikan halhal sebagai berikut:
1. Peserta yang dinyatakan lulus Seleksi Administrasi wajib mengikuti SKD berbasis Computer Assisted Test (CAT) yang akan dilaksanakan sesuai dengan lokasi dan jadwal sebagaimana tercantum dalam lampiran.
2. Berdasarkan Rekomendasi Ketua Satgas COVID-19 Nomor B-115/KA SATGAS/PD.01.02/8/2021 dan Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021, pelaksanaan seleksi Calon Pegawai Sipil Negara (CPNS) tahun 2021 wajib dilaksanakan dengan protokol kesehatan secara ketat, antara lain:
Baca juga : Jadwal Ujian CPNS Kementerian PUPR
a. Melakukan swab test PCR maksimal 2x24 jam atau swab test Antigen maksimal 1x24 jam
dengan hasil negatif sebelum tanggal pelaksanaan SKD pada masing-masing lokasi tes yang dipilih. Peserta diimbau melakukan swab test PCR/Antigen pada fasilitas kesehatan yang telah terafiliasi dengan Kementerian Kesehatan (aplikasi PeduliLindungi);
b. Khusus bagi peserta seleksi CPNS Tahun 2021 di pulau Jawa, Madura, dan Bali wajib sudah divaksin dosis pertama.
c. Peserta wajib mengisi Formulir Deklarasi Sehat pada laman https://sscasn.bkn.go.id dalam
kurun waktu H-14 sampai dengan H-1 sebelum pelaksanaan SKD;
d. Selama di lokasi SKD, peserta wajib menggunakan masker medis 3 lapis (3 ply)/N-95/ KN-95/KF-94 yang ditambah masker kain di bagian luar (double mask). Masker harus menutupi hidung dan mulut hingga dagu, penggunaan pelindung wajah (faceshield) bersama masker direkomendasikan sebagai perlindungan tambahan;
e. Menjaga jarak (physical distancing) minimal 1 (satu) meter;
f. Mencuci tangan menggunakan sabun dan membawa hand sanitizer;
g. Membawa alat tulis pribadi yaitu ballpoint dan pensil kayu yang telah siap digunakan (bukan pensil mekanik);
h. Selama mengikuti seleksi, peserta wajib melapor apabila ada keluhan kesehatan;
i. Peserta dianjurkan untuk melakukan isolasi mandiri mulai 14 (empat belas) hari kalender sebelum pelaksanaan seleksi;
j. Peserta diharuskan menjaga kebersihan dan tidak diperkenankan singgah di tempat lain selama perjalanan menuju ke tempat seleksi;
k. Peserta yang berasal dari wilayah yang berbeda dengan lokasi SKD harus mengikuti ketentuan protokol perjalanan yang ditetapkan oleh pemerintah;
l. Pengantar peserta dilarang masuk dan menunggu di dalam area pelaksanaan SKD untuk menghindari kerumuman.
3. Bagi peserta yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan sedang menjalani isolasi diwajibkan melaporkan kepada panitia seleksi melalui email: panselcpnskbumn@bumn.go.id disertai
bukti surat rekomendasi dokter dan/atau hasil swab test PCR positif dan keterangan menjalani isolasi dari pejabat berwenang setempat paling lambat H-1 dari tanggal pelaksanaan SKD masing-masing. Selanjutnya akan dilakukan penjadwalan ulang pelaksanaan SKD oleh BKN.
4. Bagi peserta yang masih terkonfirmasi positif COVID-19 namun telah menjalani isolasi mandiri wajib membawa surat keterangan selesai isolasi mandiri dari dokter pemerintah atau pejabat yang berwenang dan melaporkan diri ke panitia pelaksana di lokasi ujian sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk menentukan kelayakan mengikuti seleksi sesuai ketetuan yang berlaku.
5. Prosedur penyelenggaraan seleksi bagi peserta yang ketika diukur suhu tubuhnya ≥ 37,3°C
akan dilakukan sebagaimana Surat Edaran Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021.
6. Peserta wajib hadir 2 (dua) jam sebelum pelaksanaan SKD dimulai untuk melakukan registrasi dan pemeriksaan kesehatan dengan membawa dokumen sebagai berikut:
a. Kartu Peserta Ujian yang telah dicetak melalui akun SSCASN masing-masing.
b. Formulir Deklarasi Sehat yang telah diisi dan dicetak melalui akun SSCASN masingmasing.
c. Membawa KTP asli/Surat Keterangan Pengganti KTP asli atau Kartu Keluarga asli/Salinan
Kartu Keluarga yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang.
d. Sertifikat vaksin dosis pertama khusus peserta di wilayah Jawa, Madura, dan Bali.
e. Hasil swab test PCR/Antigen sebagaimana disebutkan dalam angka 2.a.
7. Bagi peserta yang belum divaksin dengan alasan:
a. penyintas COVID-19 sebelum 3 bulan;
b. ibu hamil atau menyusui;
c. komorbid yang tidak bisa divaksin;
d. dan alasan medis lainnya;
wajib membawa surat keterangan dokter pemerintah yang menyatakan peserta tidak bisa divaksin.
8. Dalam rangka memudahkan panitia memeriksa sertifikat vaksin dan hasil swab test PCR/Antigen, peserta diminta meng-install aplikasi PeduliLindungi untuk membuktikan keaslian dokumen.
9. Bagi peserta yang tidak dapat menujukkan dokumen sebagaimana disebutkan pada angka 6 dan 7 di atas, atau terbukti memalsukan sertifikat vaksin, hasil swab test PCR/Antigen, atau surat keterangan dokter pemerintah, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam SKD.
10. Pada saat pelaksanaan SKD, peserta diwajibkan memakai pakaian rapi dan sopan dengan kemeja putih tanpa corak, celana panjang/rok berwarna gelap, sepatu hitam, dan bagi peserta yang menggunakan jilbab,
warna jilbab hitam polos.
11. Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti tahapan seleksi pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka peserta dinyatakan gugur.
12. Bagi peserta yang memilih lokasi:
a. BKN Pusat (Mandiri BKN – Jakarta II);
b. UPT BKN Semarang (Mandiri BKN – Provinsi Jawa Tengah);
c. UPT BKN Balikpapan (Mandiri BKN – Provinsi Kalimantan Timur);
d. Kantor Regional XIII BKN Aceh (Mandiri BKN – Provinsi Aceh);
e. dan luar negeri; akan disampaikan pada pengumuman terpisah.
13. Bagi peserta yang tidak memenuhi tata tertib SKD sebagaimana tercantum dalam lampiran III, maka panitia berhak membatalkan keikutsertaan peserta dalam SKD.
14. Biaya swab test PCR/Antigen, transportasi, akomodasi dan konsumsi selama mengikuti pelaksanaan SKD menjadi tanggungan masing-masing peserta.
15. Kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri. Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apapun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab Panitia Seleksi.
16. Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta.
17. Keputusan Panitia Seleksi bersifat final tidak dapat diganggu gugat.