Jadwal Tes Ujian SKD CPNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2021
LOWONGANKERJA15.COM, Jadwal Tes Ujian SKD CPNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2021
Inilah pengumuman terbaru mengenai Jadwal Tes Ujian SKD CPNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2021, disini kamu juga sudah bisa melihat lokasi tempat ujian dan melihat beberapa ketentuan yang harus kamu lakukan dalam tes seleksi CPNS BPN Tahun 2021
Pengumuman Nomor 10/Peng-100.Kp.03.01/VIII/2021 Tentang Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2021
30/08/2021 19:21:48
Sebagai tindak lanjut Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2021, bersama ini diinformasikan sebagaimana terlampir.
Ketentuan pelaksanaan SKD:
a. Peserta wajib mengisi formulir Deklarasi Sehat yang terdapat di portal SSCASN (website sscasn.bkn.go.id) dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari sebelum mengikuti ujian seleksi dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum ujian;
b. Peserta wajib membawa kelengkapan dokumen persyaratan, sebagai berikut:
1) Hasil cetak/hard copy formulir Deklarasi Sehat sebagaimana huruf a;
2) Hasil cetak/hard copy (berwarna) kartu tanda peserta ujian SKD yang diunduh melalui portal SSCASN (website sscasn.bkn.go.id);
3) KTP elektronik (e-KTP) asli atau KTP asli yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga asli atau salinan Kartu Keluarga yang dilegalisasi basah oleh pejabat yang berwenang yang dibuktikan dengan kesesuaian data NIK yang dipergunakan saat mendaftar pada portal SSCASN (hard copy);
4) Bagi peserta dengan lokasi ujian di luar negeri wajib membawa Paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia di luar negeri (hard copy);
5) Hasil cetak/hard copy swab test RT PCR kurun waktu maksimal 2x24 jam atau rapid test antigen kurun waktu maksimal 1x24 jam dengan hasil negatif/nonreaktif;
6) Hasil cetak kartu vaksin dan/atau sertifikat vaksin minimal dosis pertama khusus bagi peserta dengan lokasi ujian di Jawa, Madura, dan Bali;
7) Bagi peserta yang tidak dapat divaksin karena alasan medis berupa penyakit komorbid, ibu hamil atau menyusui balita, pasca/penyintas COVID-19 sebelum 3 bulan, dapat mengganti dokumen hasil vaksin sebagaimana poin 6) di atas dengan Surat Keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang mencantumkan alasan tidak dapat divaksin dimaksud.
Jadwal Tes Ujian SKD CPNS Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Tahun 2021