Inilah Perubahan Ketentuan Seleksi CPNS Kejaksaan 2021 : Termasuk Batas Umur Pelamar Penjaga Tahanan
LOWONGANKERJA15.COM, Inilah Perubahan Ketentuan Seleksi CPNS Kejaksaan 2021 : Termasuk Batas Umur Pelamar Penjaga Tahanan
Berikut merupakan informasi terbaru seputar Perubahan Ketentuan Seleksi CPNS Kejaksaan 2021. Kejaksaan kali ini mengumumkan ada perubahan terkait ketentuan seleksi CPNS Kejaksaan 2021. Pastinya ada 9 poin ketentuan seleksi CPNS Kejaksaan 2021 yang diganti. Seperti yang tertulis pada akun instagram @kejaksaan.ri. Kejaksaan berkomitmen untuk sepenuhnya mengikuti, mendukung serta mensukseskan PPKM Darurat yang sedang berlangsung di Pulau Jawa dan Bali. Untuk itu, terdapat beberapa perubahan mengenai ketentuan-ketentuan seleksi penerimaan CPNS Kejaksaan RI sebagai bentuk penyesuaian dalam kondisi PPKM Darurat ini,"
1. Surat Keterangan Bebas Narkoba
Sebelumnya:
Scan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang ditandatangani oleh dokter dari Unit Pelayanan Kesehatan, pemerintah, atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba dimaksud.
Menjadi:
Scan Surat Pernyataan tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.
2. Surat Keterangan Belum Pernah Menikah
Sebelumnya:
Scan Surat Keterangan belum pernah menikah dari lurah atau kepala desa.
Menjadi:
Scan Surat Pernyataan belum pernah menikah yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.
3. Mempunyai Postur Badan Ideal
Sebelumnya:
Scan Surat Keterangan Dokter dari rumah sakit pemerintah/swasta/puskesmas yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 cm dan untuk perempuan 155 cm dengan BMI 18-25.
Menjadi:
Scan Surat Pernyataan/Keterangan yang mencantumkan tinggi badan minimal, untuk laki-laki 160 centimeter dan untuk perempuan 155 centimeter dengan BMI 18-25 yang ditandatangani oleh pelamar di atas materai Rp 10.000 dengan disaksikan oleh dua orang saksi yaitu orang tua/wali/anggota keluarga yang telah dewasa dan Ketua Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW)/perangkat desa atau kelurahan tempat domisili.
4. KTP dan Keterangan Domisili
Sebelumnya:
Apabila domisili pelamar tidak sesuai dengan alamat KTP, yang bersangkutan harus membuat surat keterangan domisili dari lurah/kepala desa yang menyatakan yang bersangkutan telah berdomisili di tempat tersebut.
Menjadi:
Scan Surat Keterangan Domisili yang dibuat oleh ketua Rukun Tetangga (RT)/ketua Rukun Warga (RW)/Perangkat Desa atau Kelurahan tempat domisili (di scan bersama dengan KTP dalam satu file).
5. Akreditasi Perguruan Tinggi dan Program Studi
Sebelumnya:
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari perguruan tinggi negeri atau swasta dengan program studi yang terakreditasi dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat ijazah tersebut dikeluarkan, serendah-rendahnya dengan akreditasi B.
Menjadi:
Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dari perguruan tinggi negeri atau swasta terakreditasi dari BAN-PT serendah-rendahnya dengan akreditasi B dan program studi yang terakreditasi dari BAN-PT serendah-rendahnya dengan akreditasi B, pada saat ijazah tersebut dikeluarkan.
6. Formasi Khusus Cumlaude
Sebelumnya:
Cumlaude adalah pelamar dari lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau luar negeri dengan predikat Cumlaude/Dengan Pujian dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/ Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan keterangan predikat Cumlaude / Dengan Pujian pada ijazah atau transkrip nilai.
Menjadi:
Cumlaude adalah pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Luar Negeri pada jenjang pendidikan serendah-rendahnya sarjana (tidak termasuk D-IV) dengan predikat Cumlaude/Dengan Pujian dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/ Unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah dan keterangan predikat Cumlaude/Dengan Pujian pada ijazah atau transkrip nilai.
7. Kualifikasi Pendidikan Khusus untuk Jabatan Ahli Pertama Jaksa
Sebelumnya:
S-1 Ilmu Hukum
Menjadi:
S-1 Ilmu Hukum atau S-1 Hukum
8. Jabatan Jabatan Pranata Barang Bukti, Pengolah Data Perkaradan Putusan, Pengolah Data Intelijen, Pengelola Pengaduan Publik, Pelaksana/Terampil Auditor, dan Jurnalis
Sebelumnya:
Berusia setinggi-tingginya 30 tahun pada saat pendaftaran portal SSCASN BKN
Menjadi:
Berusia setinggi-tingginya 35 tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN.
9. Jabatan Pengawal Tahanan/Narapidana
Sebelumnya:
Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 28 tahun pada saat pendaftaran pada portal SSCASN BKN.
Menjadi:
Berusia serendah-rendahnya 18 tahun dan setinggi-tingginya 30 tahun pada saat melakukan pendaftaran pada portal SSCASN BKN
Nah silakan simak informasinya secara update disini