Apa itu Masa Sanggah dalam Proses Seleksi CPNS 2021
LOWONGANKERJA15.COM, Apa itu Masa Sanggah dalam Proses Seleksi CPNS 2021
Mimin ucapkan selamat buat kalian yang dinyatakan lulus seleksi administrasi ASN 2021, untuk yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) masih ada kesempatan kalian untuk melakukan sanggah. Pahami alur, dan tata cara sanggah dan gunakan waktu sanggah semaksimal mungkin.
Buat kalian yang sudah dinyatakan lulus seleksi administrasi, segera siapkan diri kalian untuk mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).
Jadwal Masa Sanggah CPNS 2021
Di dalam Penerimaan seleksi Calon pegawai negeri sipil (CPNS) Tahun 2021 ini, masa sanggah yang telah ditentukan adalah pada tanggal 4 sampai 6 Agustus 2021. Adapun tahapan jawab sanggah ditentukan pada 4-11 Agustus 2021 dan pengumuman pasca-sanggah, yakni pada 15 Agustus 2021.
Tahukah anda, Masa sanggah adalah waktu pengajuan sanggah yang diberikan kepada pelamar untuk melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi (seleksi administasi dan seleksi UNBK), dan waktu tanggapan sanggah oleh instansi untuk memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar sampai dengan penetapan keputusan sanggah
KEGUNAAN MASA SANGGAH CPNS?
Buat yang dinyatakan tidak lolos tapi merasa sudah lengkap dan benar prosesurnya, bisa dimanfaatkan fasilitas 'masa sanggah' nya.
Masa sanggah :
Adalah memverifikasi kembali kesesuaian persyaratan umum dan khusus yang ditetapkan Instansi dengan dokumen persyaratan yang diajukan pelamar
Ingat, Bukan masa untuk melengkapi berkas yg salah/kurang
Masa sanggah dipakai buat ngebenerin / ngelengkapim berkas
Masa sanggah dipakai menyanggah hasil keputusan panitia, apabila ada kekeliruan
Inilah Fakta tentang Masa Sanggah CPNS 2021
1. Kapan pelamar bisa melakukan sanggah atas hasil seleksi administrasi?
Jawaban:
Sesuai dengan pasal 34 Peraturan Menteri PANRB Nomor 27 Tahun 2021, pelamar yang keberatan terhadap hasil pengumuman seleksi administrasi, dapat mengajukan sanggahan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id paling lama 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan.
2. Bagaimana kriteria sanggahan hasil seleksi administrasi dapat diterima?
Jawaban:
Jika berdasarkan hasil verifikasi kembali terhadap dokumen yang diunggah oleh peserta dinyatakan sesuai persyaratan.
3. Apakah pelamar boleh mengajukan perbaikan dokumen yang diunggah pada saat sanggah hasil seleksi administrasi?
Jawaban:
Pada masa sanggah peserta tidak diperkenankan memperbaiki dokumen yang telah diunggah saat pendaftaran.
4. Apakah sanggah terhadap hasil akhir dapat mengubah hasil akhir kelulusan?
Jawaban:
Dapat. Apabila hasil verifikasi terhadap sanggahan diterima dan mendapatkan persetujuan dari Panselnas.
Baca juga :