Lowongan Kerja Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Badan Pengawas Obat dan Makanan Februari 2021
LOWONGANKERJA15.COM, Lowongan Kerja Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Badan Pengawas Obat dan Makanan Februari 2021
Sebelum anda datang menghadapi tes wawancara kerja, sebaiknya persiapkan dirimu secara matang agar bisa sa menghadapi seleksi interview kerja dengan mudah dan memiliki harapan mendapatkan peluang besar untuk diterima sebagai calon pegawai. Biasanya dalam tes seleksi wawancara kerja akan dihadapkan berbagai pertanyaan-pertanyaan yang berhubungan erat dengan kemampuan serta skill yang anda miliki. Begitu pula akan disuguhkan pula sebuah pertanyaan dan motivasimu dalam mencari sebuah pekerjaan. Alangkah baiknya harus memiliki sebuah keinginan yang kuat untuk memiliki sebuah pekerjaan tersebut. Berikut informasi terbaru mengenai penerimaan calon pegawai di instansi Badan Pengawas Obat dan Makanan bulan Februari 2021. Kembali dibuka lagi penerimaan calon pegawai baru untuk talenta muda yang berpendidikan minimal apoteker dalam mengisi posisi jabatan menarik Teman-teman yang berminat silakan ajukan lamaran secepatnya
OPEN RECRUITMENT : Salam sehat sahabat Jawara, Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan Badan POM RI membuka kesempatan bagi Sahabat Jawara lulusan apoteker menjadi tenaga pramubakti / pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) untuk jabatan pengawas farmasi dan makanan.
Pengawas Farmasi dan Makanan
Kualifikasi Pendidikan : Apoteker
Jumlah Formasi : 1 (satu) orang
Penempatan : Bagian Pengawas Keamanan dan Mutu Obat Tradisional Suplemen Kesehatan
Persyaratan Umum
- Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Tidak akan menjadi pengurus atau anggota partai politik.
- Tidak menuntut untuk diangkat ke dalam jabatan PNS/ASN.
- Tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai CPNS/PNS/TNI/POLRI/PPNPN atau tidak diberhentikan dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Mempunyai komitmen kuat dan kemampuan tinggi sesuai jabatan yang dilamar.
- Berkelakuan baik serta sehat jasmani dan rohani.
- Tidak merokok.
- Berintegritas, disiplin, teliti dan memiliki kemampuan untuk bekerja keras dan mampu bekerjasama dengan tim
- Memiliki kemampuan literasi komputer yang baik (termasuk Ms.Office)
- Indeks Penilaian Kumulatif (IPK) minimal 3.0 dari Perguruan Tinggi Negeri/Swasta terakreditasi minimal B.
Persyaratan Khusus Jabatan
- Usia per tanggal 1 Maret 2021 maksimal 30 tahun
- Mampu melakukan Analisa/Kajian Keamanan dan Mutu Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan
- Kemampuan berbahasa Inggris, minimak pasif
- Diutamakan laki-laki dan mampu mengendarai kendaraan roda empat (memiliki SIM A).
Ketentuan Lain-Lain
- Kelulusan pelamar ditentukan pemenuhan persyaratan kualifikasi, kelengkapan berkas, administrasi dan wawancara
- Pelamar tidak dipungut biaya apapun selama proses Pengadaan Tenaga Pramubakti/PPNPN Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan. Apabila terdapat pihak atau oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan bahwa diterima menjadi Tenaga Pramubakti/PPNPN Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan dan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut merupakan penipuan dan agar dilaporkan melalui HALOBPOM pada nomor 021-1500533. Direktorat Pengawasan Obat Tradisonal dan Suplemen Kesehatan tidak bertanggung jawab atas segala pungutan atau tawaran berupa apapun oleh oknum yang mengatasnamakan Badan POM.
- Apabila pelamar memberikan keterangan atau data yang tidak benar, atau setelah diterima menjadi Tenaga Pramubakti / PPNPN Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan tidak memberikan kinerja yang baik dan tidak memenuhi ketentuan yang berlaku, maka akan dievaluasi kelayakan menjadi Tenaga Pramubakti / PPNPN Direktorat Pengawasan Obat Tradisional dan Suplemen Kesehatan.
- Segala keputusan panitia rekruitmen tidak dapat diganggu gugat.