Lowongan Kerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) September 2020
LOWONGANKERJA15.COM, Lowongan Kerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) September 2020
Masa-masa di mana anda sedang mencari pekerjaan adalah ketika kamu baru saja lulus dari perkuliahan. Jika anda ingin maju dan mendapatkan jenjang karir yang tinggi dalam dunia kerja sebaiknya kamu pertama-tama mencari pekerjaan terlebih dahulu dengan cara menjatuhkan lamaran ke berbagai perusahaan yang sedang membuka seleksi rekrutmen karyawan. Sebaiknya sebelum terjun dalam dunia kerja anda pelajari terlebih dahulu Bagaimana cara cara anda agar bisa mendapatkan pekerjaan dengan baik. Jangan hanya memasukkan lamaran asal-asalan ke perusahaan tanpa melihat profil dan bagaimana posisi pekerjaan yang kamu butuhkan. Sebaiknya lakukan riset terlebih dahulu terhadap perusahaan yang anda lamar dan juga pekerjaan yang kamu butuhkan Apakah sudah sesuai dengan kriteria mu. Informasi lowongan pekerjaan pada malam hari ini berasal dari penerimaan calon Pegawai badan pengelola keuangan Haji bulan September 2020. Badan pengelola keuangan Haji membuka peluang berkarir kepada talenta muda yang berpendidikan minimal sarjana untuk mengisi posisi jabatan sebagai anggota komite audit. BPKH adalah lembaga yang melakukan pengelolaan Keuangan Haji. Keuangan Haji adalah semua hak dan kewajiban pemerintah yang dapat dinilai dengan uang terkait dengan penyelenggaraan ibadah haji serta semua kekayaan dalam bentuk uang atau barang yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, baik yang bersumber dari jemaah haji maupun sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Pengelolaan Keuangan Haji berasaskan pada prinsip syariah, kehati-hatian, manfaat, nirlaba, transparan dan akuntabel. Pengelolaan Keuangan Haji bertujuan meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji, rasionalitas dan efisiensi penggunaan BPIH dan manfaat bagi kemaslahatan umat Islam.
Anggota Komite Audit
Job Description
Komite Audit menyelenggarakan fungsi:
- Melakukan tatakelola kegiatan Komite Audit yang meliputi:
- Menyusun rencana kerja tahunan;
- Menyusun jadwal rapat tahunan;
- Membuat risalah rapat untuk kemudian disampaikan kepada Dewan Pengawas dalam bentuk laporan rapat berkala Komite Audit; dan
- Membuat laporan berkala dan dokumentasi kegiatan Komite Audit;
- Memberikan rekomendasi kepada Dewan Pengawas terhadap hasil pemeriksaan, pemantauan, dan evaluasinya yang meliputi:
- Kecukupan struktur dan pelaksanaan sistem pengendalian internal;
- Prosedur yang terkait dengan proses penyusunan laporan keuangan; dan
- Kesesuaian laporan keuangan yang disajikan dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum.
- Melakukan telaah/reviu dan pemeriksaan terhadap laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji, yang meliputi namun tidak terbatas pada laporan keuangan dan laporan kinerja operasional BPKH serta laporan pengelolaan BPKH;
- Melakukan telaah/reviu atas usulan rancangan rencana strategis dan perubahannya dalam aspek keuangan, target kinerja, dan kepatuhan;
- Melakukan telaah/reviu atas usulan rancangan RKAT dan perubahannya dalam aspek keuangan, target kinerja, dan kepatuhan;
- Melakukan telaah/reviu atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan Keuangan Haji berkala (bulanan, triwulan, semester, dan tahunan);
- Melakukan koordinasi dan harmonisasi atas laporan keuangan BPKH tahunan yang telah diaudit oleh BPK sebelum dipublikasikan ke publik atau kepada para pemangku kepentingan;
- Melakukan monitoring dan evaluasi atas tindak lanjut hasil pemeriksaan internal maupun eksternal;
- Melakukan telaah/reviu atau pemeriksaan atas proses pengadaan barang dan/atau jasa;
- Melakukan penilaian atas kinerja BPKH;
- Melakukan monitoring tindak lanjut atas pengaduan atau kritik yang relevan terkait pengelolaan Keuangan Haji;
- Melakukan telaah/reviu atas usulan pemindahtanganan atau penghapusan aset BPKH;
- Melakukan evaluasi kinerja Komite Audit secara mandiri dan melaporkan hasilnya kepada Dewan Pengawas setiap tahun; dan
- Melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pengawasan yang diberikan oleh Dewan Pengawas.
Minimum Qualifications
- S1 Akuntansi/ Manajemen/ Keuangan/ Perbankan (S2 lebih diutamakan);
- Berusia 35-50 tahun;
- Lulusan Perguruan Tinggi/Universitas dengan akreditasi minimal B (Akreditasi A lebih diutamakan);
- Pengalaman bekerja di bidang audit minimal 5 (lima) tahun;
- Mempunyai kompetensi atau keahlian di bidang akuntansi, audit, keuangan dan/ atau penilaian kinerja;
- Memahami laporan keuangan, proses audit, manajemen risiko, proses bisnis, dan peraturan perundang-undangan BPKH; dan
- Bukan merupakan orang dalam dari kantor akuntan publik, kantor konsultan hukum, kantor jasa penilai publik atau pihak lain yang memberi jasa jaminan, jasa non-assurance kepada BPKH dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir.
Bagi kawan kawan memiliki keinginan untuk bisa bergabung dan bekerja di instansi Lowongan Kerja Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) September 2020, silakan ikuti prosedur lowongan kerja berikut
Pendaftaran secara online
Silakan DAFTAR