Pengumuman Seleksi Administrasi Disabilitas CPNS Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019
LOWONGANKERJA15.COM, Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi Disabilitas CPNS Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019. Hasil seleksi administrasi dan jadwal pelaksanaan verifikasi penyandang disabilitas calon pegawai negeri sipil Kementerian Pertanian Republik Indonesia Tahun Anggaran 2019
Berdasarkan pengumuman nomor 4456/KP.110/A/11/2019 tentang seleksi penerimaan calon pegawai negeri sipil Kementerian Pertanian Republik Indonesia tahun 2019 dan pengumuman nomor 4715/KP.110/A/11/2019 tentang pendaftaran CPNS tahun 2019 bagi penyandang disabilitas setelah dilakukan verifikasi administrasi secara online, panitia seleksi CPNS Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019 menetapkan sebagai berikut
Hasil seleksi administrasi secara online bagi penyandang disabilitas calon pegawai negeri sipil Kementerian Pertanian Tahun Anggaran 2019 sebagaimana tertera pada laman http://cpns.pertanian.go.id/verifikasi_disabilitas.php
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi administrasi cara online wajib mengikuti verifikasi kedisiplinannya di lokasi yang telah ditetapkan sebagaimana tertera pada laman http://cpns.pertanian.go.id/verifikasi_disabilitas.php Dengan membawa
- Kartu pendaftaran CPNS pelamar yang telah dicetak( dapat diunduh pada laman sscn bkn.go.id)
- Kartu Tanda Penduduk elektronik e-ktp asli atau surat keterangan telah melakukan perekaman kependudukan yang dikeluarkan dinas kependudukan dan Catatan Sipil/ Kecamatan bagi yang belum memiliki e-ktp
- Foto copy Ijazah dan transkrip nilai dilegalisir basah( bukan legalisir yang difotokopi atau scan yang dicetak)
- Surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa pelamar adalah penyandang disabilitas
Pada saat pelaksanaan verifikasi kedisabilitasan nya, peserta diwajibkan berpakaian rapi dan sopan, memakai kemeja putih, celana panjang/ rok hitam, bagi peserta yang menggunakan jilbab warna menyesuaikan dan sepatu warna hitam
Peserta Wajib hadir 30 menit sebelum pelaksanaan verifikasi dimulai
Peserta yang tidak hadir dan tidak mampu mengikuti tarif ikasi kedisiplinannya dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang telah ditetapkan, dinyatakan gugur
Kelalaian dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab peserta