Lowongan CPNS Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2019 [104 Formasi]
LOWONGANKERJA15.COM, PENDAFTARAN CPNS SERGEI 2019. Lowongan CPNS Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2019 [104 Formasi]. Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai merupakan sebuah Kabupaten yang yang ikut dalam pengadaan calon Pegawai Negeri Sipil tahun anggaran 2019. Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai saat ini membutuhkan calon PNS sebanyak 104 formasi yang merupakan dari kategori CPNS tenaga guru dan tenaga kesehatan serta tenaga teknis. Kabupaten Serdang Bedagai yang beribu kota Sei Rampah adalah kabupaten yang baru dimekarkan dari Kabupaten Deli Serdang. Bagi kamu yang ingin menjadi pegawai negeri sipil khususnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai, sebaiknya baca persyaratan terlebih dahulu dan sekarang ajukan lamaranmu melalui loker CPNS Kabupaten Serdang Bedagai. Pendaftaran CPNS Kabupaten Serdang Bedagai dimulai pada tanggal 11 November 2019 melalui situs resmi SSC ASN
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 792 Tahun 2019 Tanggal 27 September 2019 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai Tahun Anggaran 2019, maka Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai akan melaksanakan seleksi penerimaan CPNS Tahun Anggaran 2019 sebagaimana rincian terlampir dengan ketentuan sebagai berikut:
I. KATEGORI PELAMAR
Kebutuhan dari masing-masing jabatan diperuntukan bagi pelamar dengan Kategori:
1. Umum adalah pelamarlulusan Perguruan Tinggi yang memenuhi kualifikasi Pendidikan dan persyaratan sebagaimana pengumuman ini.
2. Putra/Putri Lulusan Terbaik Berpredikat Dengan Pujian (Cumlaude)
a. Pelamar yang lulusan dari Perguruan Tinggi terakreditasi A/Unggul dan Program Studi terakreditasi A/Unggul pada saat kelulusan dan dibuktikan dengan surat keterangan lulus cumlaude dengan pujian pada ijazah/transkrip nilai;
b. Pelamar dari lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri dapat mendaftar dengan melampirkan surat keterangan penyetaraan ijazah yang dikeluarkan/diterbitkan oleh Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).
3. Penyandang Disabilitas adalah pelamar yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus dengan kriteria:
a. Mampumelihat, mendengar dan berbicara dengan baik;
b. Mampu melakukan tugas seperti menganalisa, mengetik, menyampaikan buah pikiran dan berdiskusi
c. Mampu bergerak dengan menggunakan alat bantu berjalan selain kursi roda;
d. Melampirkan surat keterangan dokter pemerintah yang menerangkan jenis/tingkat disabilitasnya;
II. PERSYARATAN UMUM
1. Warga Negara Indonesia yang memiliki kualifikasi pendidikan (jenjang dan jurusan) sesuai dengan persyaratan jabatan yang dibutuhkan;
2. Bertaqwa kepadaTuhan Yang Maha Esa;
3. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun 00 bulan 00 hari pada saat pendaftaran ditunjukkan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku dan sesuai dengan yang tertera pada Ijazah;
4. Memiliki Integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia;
5. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
6. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TentaraNasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
7. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
9. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;
11. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
12. Berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat Keterangan dari Kepolisian Resort setempat berdasarkan KTP yang bersangkutan.
13. Persyaratan lain sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian).
Baca juga : Penerimaan CPNS Pemprov Sumatera Utara [306 Formasi]