Inilah Penyebab Peserta Tidak Lulus Pada Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham Tahun 2019
LOWONGANKERJA15.COM, Inilah Penyebab Peserta Tidak Lulus Pada Seleksi Administrasi CPNS Kemenkumham Tahun 2019. Inilah Penyebab banyaknya Peserta Tidak Lulus Pada Proses Fase Administrasi CPNS Kemenkumham. Pendaftaran Online Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM sudah ditutup. Tercatat bahwa pelamar dengan tingkat SMA / SMK / MA / Sederajat yang sudah mengirim lamaran melalui website sscn.bkn.go.id untuk formasi Penjaga Tahanan dan Pemeriksa Keimigrasian merupakan yang paling banyak diminati.
Semua berkas pendaftaran CPNS Kemenkumham tersebut kemudian melalui proses verifikasi berkas yang dimulai hari Senin, 18 November 2019. Verifikasi berkas CPNS Kemenkumham merupakan hal yang vital dan sensitif sehingga harus dilakukan secara maksimal. Semua berkas pendaftaran CPNS Kemenkumham tersebut harus masuk kesistem alur verifikasi dengan cermat yang dilakukan para verifikator
Sekedar informasi, tahapan verifikasi berkas untuk pelamar tingkat SMA Sederajat dilakukan oleh Panitia Seleksi CPNS di Lingkungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM untuk masing masing daerah Sedangkan untuk pelamar tingkat D3/S1/S2 dilakukan oleh Panitia Pusat, yaitu Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Salah satu penyebab banyaknya peserta yang dinyatakan Tidak Lulus (TL) ketika fase administrasi adalah kesalahan pada file yang diunggah. Banyak pelamar yang mengunggah surat lamaran dan surat pernyataan tahun 2018, sedangkan yang diminta adalah sesuai format yaitu tahun 2019. Selain itu juga adalah pas foto yang diunggah yaitu tidak berlatar merah melainkan berlatar warna lain bahkan mengunggah foto selfie pribadi.
Baca juga : Inilah Jumlah Berkas Sementara yang Masuk pada Proses Verifikasi CPNS Kemenkumham Sumatera Utara
Kesalahan lainnya di fase administrasi adalah pelamar salah tempat mengunggah dokumen. Form dokumen untuk ijazah akan tetapi diisi form surat lamaran. Ada juga kesalahan lain berupa file yang diunggah adalah file fotocopy, sedangkan file yang diminta adalah file asli, seperti ijazah, transkrip, dan KTP. Yang mana semua kesalahan-kesalahan diatas itu sifatnya fatal dan tidak bisa ditolerir sehingga menyebabkan pelamar dianggap Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ataupun (Tidak Lulus)
Sedangkan untuk Pengumuman hasil seleksi administrasi akan diumumkan oleh Panitia Pusat di laman cpns.kemenkumham.go.id pada 12 Desember 2019 mendatang.