Seleksi Administrasi CPNS Kemenkeu Tahun 2018
Hasil Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS Kemenkeu Tahun 2018. Berdasarkan hasil Seleksi Administrasi dan Rapat Panitia Pusat pada hari Jumat, 19 Oktober 2018, maka Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2018, dengan ini menetapkan:
1. Pelamar yang dinyatakan Lulus Seleksi Administrasi adalah yang memenuhi persyaratan administrasi sesuai dengan Pengumuman Nomor PENG-01/PANREK/UMUM/2018 tentang Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2018.
2. Pelamar yang namanya tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan LULUS Seleksi Administrasi dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya yaitu Verifikasi Berkas Fisik.
3. Pelamar yang namanya tidak tercantum dalam Lampiran Pengumuman ini dinyatakan TIDAK LULUS Seleksi Administrasi dan tidak berhak mengikuti tahapan selanjutnya. Pelamar dapat melihat keterangan ketidaklulusan dengan mengakses akun SSCN pelamar melalui portal https://sscn.bkn.go.id.
4. Pelamar yang telah dinyatakan lulus Seleksi Administrasi mempersiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut untuk dibawa pada saat Verifikasi Berkas Fisik:
a. Kartu Peserta Ujian, dapat diunduh di akun SSCN pelamar dan harus dicetak menggunakan printer laser pada kertas A4 agar barcode pada Kartu Peserta Ujian dapat terbaca scanner;
b. Ijazah asli dan Transkrip Akademik asli;
c. KTP/Surat Keterangan Pengganti KTP;
d. Dokumen pendukung lainnya, yaitu:
1) Fotokopi KTP Bapak/Ibu Kandung, Akta Kelahiran/surat keterangan lahir pelamar, dan surat keterangan hubungan keluarga dari Kepala Desa/Lurah/Kepala Suku, untuk pelamar Putra/i Papua;
2) Surat keterangan dokter yang menyatakan bahwa pelamar menyandang disabilitas fisik pada anggota gerak kaki (tungkai) dengan derajat 1 atau 2, untuk pelamar Penyandang Disabilitas;
3) Surat keterangan dari Perguruan Tinggi pelamar yang menyatakan bahwa predikat kelulusan pelamar cumlaude/dengan pujian apabila pada Ijazah/Transkrip Akademik pelamar tidak tercantum predikat kelulusan, untuk pelamar Cumlaude;
4) Penyetaraan ijazah dan penyetaraan nilai dari Kemenristekdikti, untuk pelamar Lulusan Luar Negeri;
5) Surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan predikat cumlaude/dengan pujian dari Kemenristekdikti, untuk pelamar Cumlaude Lulusan Luar Negeri.
5. Lokasi serta waktu Verifikasi Berkas Fisik dan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) akan diumumkan
kemudian oleh Panitia Pusat Rekrutmen CPNS Kementerian Keuangan setelah Panitia Seleksi Nasional menetapkan jadwal pelaksanaan SKD. Pelamar diminta agar selalu memantau portal https://rekrutmen.kemenkeu.go.id untuk mengetahui informasi terbaru dan melihat pengumuman selanjutnya.
Berikut Hasil seleksi Administrasi CPNS Kemenkeu
Selengkapnya ...
LAIN-LAIN
1. Dalam Rangka Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil ini tidak diadakan surat menyurat dan tidak dipungut biaya apapun.
2. Kelulusan pelamar pada setiap tahapan tes ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar. Apabila ada pihak/oknum yang menawarkan jasa dengan menjanjikan dapat diterima menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan dengan meminta imbalan tertentu, maka perbuatan tersebut adalah penipuan dan agar dilaporkan melalui website www.wise.kemenkeu.go.id. Panitia tidak bertanggung jawab atas perbuatan pihak/oknum tersebut.
3. Apabila pelamar memberikan keterangan/data yang tidak benar, dan di kemudian hari diketahui, baik pada setiap tahapan tes maupun setelah diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, Kementerian Keuangan berhak menggugurkan kelulusan tersebut dan/atau memberhentikan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Keuangan, menuntut ganti rugi atas kerugian negara yang terjadi akibat keterangan yang tidak benar tersebut, dan melaporkan sebagai tindak pidana ke pihak yang berwajib karena telah memberikan keterangan palsu.
4. Keputusan Panitia Pusat Rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2018 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Demikian Pengumuman disampaikan, untuk dimaklumi.