Rekrutmen CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018
LOWONGAN KERJA CPNS KEMENDIKBUD, Rekrutmen CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun 2018. Rekrutmen calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018 akan dilaksanakan dengan memberikan lowongan kerja PNS sebanyak 238015 formasi. Formasi ini meliputi 51, 271 untuk instansi pemerintah pusat dan 186744 formasi untuk instansi pemerintah daerah. Penerimaan CPNS kali ini membuka 76 Kementerian atau lembaga dan 525 pemerintah daerah. Pada kali ini untuk tenaga Pendidikan termasuk guru kelas dan mata pelajaran sebanyak 88 formasi dan guru agama sebanyak 8000 formasi yang diperuntukan pada instansi pemerintah daerah. Untuk seluruh persyaratan yang harus dipenuhi oleh setiap calon CPNS disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam peraturan setiap Kementerian atau lembaga yang membuka rekrutmen. Adapun tahapan seleksi CPNS termasuk seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar dan seleksi kompetensi bidang yang mana setiap pelamar harus lulus dari masing-masing tahapan. Pada tahun 2018 Kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia kembali membuka lowongan kerja CPNS untuk berbagai formasi termasuk tenaga guru. Kementerian pendidikan dan kebudayaan Republik Indonesia atau lebih dikenal dengan singkatan Kemendikbud merupakan sebuah Kementerian Dalam pemerintah Indonesia yang memiliki peran dalam bidang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah dan pendidikan masyarakat serta dalam pengelolaan kebudayaan. Dalam penerimaan CPNS di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia tahun 2018, instansi ini membuka beberapa formasi dengan persyaratan sebagai berikut
Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2018 Tanggal 29 Agustus 2018 tentang Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun Anggaran 2018, maka Kemendikbud memberikan kesempatan bagi Warga Negara Indonesia untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kemendikbud dengan ketentuan sebagai berikut.
INFORMASI UMUM
1. Unit kerja yang mendapatkan alokasi formasi (alokasi penempatan) adalah sebagai berikut.
a. Unit Utama Pusat
(1) Sekretariat Jenderal
(2) Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
(3) Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat
(4) Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah
(5) Direktorat Jenderal Kebudayaan
(6) Inspektorat Jenderal
(7) Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa
(8) Badan Penelitian dan Pengembangan
b. Unit Pelaksana Teknis
(1) Balai Pengembangan Media Radio Pendidikan dan Kebudayaan
(2) Balai Pengembangan Media Televisi Pendidikan dan Kebudayaan
(3) Balai Pengembangan Multimedia Pendidikan dan Kebudayaan
(4) Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Kepala Sekolah
(5) Lembaga Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Kelautan, Perikanan, Teknologi Informasi, dan Komunikasi
(6) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Bangunan dan Listrik
(7) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Bisnis dan Pariwisata
(8) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Mesin dan Teknik Industri
(9) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Bidang Taman Kanak-kanak dan Pendidikan Luar Biasa
(10) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Ilmu Pengetahuan Alam
(11) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pertanian
(12) Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya
(13) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Aceh
(14) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Bali
(15) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Banten
(16) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Bengkulu
(17) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Gorontalo
(18) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Jambi
(19) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Barat
(20) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Selatan
(21) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Tengah
(22) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Kalimantan Timur
(23) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Lampung
(24) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Maluku
(25) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Maluku Utara
(26) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nusa Tenggara Barat
(27) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Nusa Tenggara Timur
(28) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Papua
(29) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Riau
(30) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Barat
(31) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Tengah
(32) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Tenggara
(33) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sulawesi Utara
(34) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sumatera Barat
(35) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Sumatera Selatan
(36) Balai Pengembangan Pendidikan Anak Usia Dini dan Pendidikan Masyarakat Yogyakarta
(37) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Aceh
(38) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Bali
(39) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Banten
(40) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Gorontalo
(41) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Barat
(42) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Tengah
(43) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Jawa Timur
(44) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Barat
(45) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Selatan
(46) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Timur
(47) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kalimantan Utara
(48) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Kepulauan Riau
(49) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Maluku
(50) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Maluku Utara
(51) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Barat
(52) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Nusa Tenggara Timur
(53) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Papua
(54) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Papua Barat
(55) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Riau
(56) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Barat
(57) Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan Sulawesi Utara
(58) Balai Konservasi Borobudur
(59) Balai Pelestarian Cagar Budaya Aceh
(60) Balai Pelestarian Cagar Budaya Bali
(61) Balai Pelestarian Cagar Budaya Banten
(62) Balai Pelestarian Cagar Budaya D.I. Yogyakarta
(63) Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo
(64) Balai Pelestarian Cagar Budaya Jambi
(65) Balai Pelestarian Cagar Budaya Jawa Tengah
(66) Balai Pelestarian Cagar Budaya Kalimantan Timur
(67) Balai Pelestarian Cagar Budaya Maluku Utara
(68) Balai Pelestarian Cagar Budaya Sumatera Barat
(69) Balai Pelestarian Nilai Budaya Banda Aceh
(70) Balai Pelestarian Nilai Budaya Maluku
(71) Balai Pelestarian Situs Manusia Purba Sangiran
(72) Galeri Nasional Indonesia
(73) Museum Basoeki Abdullah
(74) Museum Kebangkitan Nasional
(75) Museum Nasional Indonesia
(76) Museum Perumusan Naskah Proklamasi
(77) Museum Sumpah Pemuda
(78) Balai Bahasa Aceh
(79) Balai Bahasa Jawa Barat
(80) Balai Bahasa Jawa Timur
(81) Balai Bahasa Kalimantan Tengah
(82) Balai Bahasa Riau
(83) Balai Bahasa Sulawesi Selatan
(84) Balai Bahasa Sulawesi Tengah
(85) Balai Bahasa Sulawesi Utara
(86) Kantor Bahasa Bangka Belitung
(87) Kantor Bahasa Banten
(88) Kantor Bahasa Bengkulu
(89) Kantor Bahasa Gorontalo
(90) Kantor Bahasa Jambi
(91) Kantor Bahasa Kalimantan Timur
(92) Kantor Bahasa Kepulauan Riau
(93) Kantor Bahasa Lampung
(94) Kantor Bahasa Maluku
(95) Kantor Bahasa Maluku Utara
(96) Kantor Bahasa Nusa Tenggara Barat
(97) Kantor Bahasa Nusa Tenggara Timur
(98) Kantor Bahasa Sulawesi Tenggara
(99) Balai Arkeologi Bali
(100) Balai Arkeologi Daerah istimewa Yogyakarta
(101) Balai Arkeologi Jawa Barat
(102) Balai Arkeologi Kalimantan Selatan
(103) Balai Arkeologi Papua
(104) Balai Arkeologi Sulawesi Selatan
(105) Balai Arkeologi Sulawesi Utara
(106) Balai Arkeologi Sumatera Selatan
(107) Balai Arkeologi Sumatera Utara
2. Informasi mengenai unit kerja dan rincian formasinya (jabatan, kualifikasi pendidikan, dan jumlah formasi) dapat dilihat pada alamat website https://cpns.kemdikbud.go.id.
3. Proses seleksi dilaksanakan dalam 3 (tiga) tahap, meliputi:
a. seleksi administrasi, dilaksanakan bagi pelamar yang telah memenuhi persyaratan tata cara pendaftaran;
b. seleksi kompetensi dasar (SKD), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi administrasi. SKD dilaksanakan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT), dengan cakupan materi meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP);
c. seleksi kompetensi bidang (SKB), dilaksanakan bagi pelamar yang memenuhi persyaratan (MP) seleksi kompetensi dasar (SKD). Cakupan materi SKB meliputi Tes Literasi Bidang Pendidikan dan Kebudayaan, Tes Kemampuan Bahasa Inggris, Tes Penalaran dan Pemecahan Masalah, Tes Dimensi Psikologi, dan Wawancara dan/atau Unjuk Kerja.
TATA CARA PENDAFTARAN
1. Pelamar wajib memiliki alamat email yang aktif untuk mengikuti proses rekrutmen CPNS Kemendikbud.
2. Pelamar wajib melakukan pendaftaran/registrasi secara online terlebih dahulu di portal nasional dengan alamat https://sscn.bkn.go.id. dengan memilih menu Registrasi, kemudian mengisikan:
a. NIK (Nomor Induk Kependudukan),
b. Nomor KK atau NIK Kepala Keluarga,
c. alamat email aktif,
d. password akun portal SSCN,
e. unggah pasfoto berlatar belakang merah, dengan ukuran minimal 120 kb, maksimal 200 kb, dalam format .jpg atau .jpeg. Selanjutnya pelamar wajib mencetak Kartu Informasi Pelamar CPNS 2018.
3. Pelamar melakukan login ke portal SSCN (https://sscn.bkn.go.id) dengan menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan. Kemudian mengunggah (upload) foto selfie dengan memperlihatkan KTP dan Kartu Informasi Pelamar CPNS 2018 agar dapat melanjutkan ke tahapan berikutnya.
TATA CARA PENDAFTARAN
Calon pelamar seleksi penerimaan CPNS Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Tahun 2018 dapat melakukan pendaftaran secara online ke alamat website Portal SSCN 2018 https://sscn.bkn.go.id
Pada saat pendaftaran secara online, pelamar harus membaca dengan cermat petunjuk pendaftaran online dan mencermati setiap keterangan /instruksi/pemberitahuan/peringatan yang muncul di halaman-halaman pendaftaran online tersebut.
Hanya kandidat terbaiklah yang akan diproses
Seluruh tahapan seleksi tidak dipungut biaya apapun
Waspadalah terhadap tindak penipuan yang kerap kali terjadi
Tertarik, silakan DAFTAR