Lamar CPNS Kemenkes, Syaratnya Harus Tidak Merokok
LOWONGAN KERJA CPNS 2018, Lamar CPNS Kemenkes? Syaratnya Bukan Perokok. Kementerian Kesehatan Republik Indonesia atau dikenal dengan sebutan Kemenkes merupakan instansi yang membidangi urusan kesehatan nasional. Kemenkes membuka kesempatan bagi putra putri indonesia untuk untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018.
Pasa saat ini, Kemenkes membuka 1.665 formasi pada CPNS tahun anggaran 2018 yang ditujukan untuk formasi umum, cumlaude, penyandang disabilitas, dan putra-putri Papua. Formasi CPNS Kementerian Kesehatan ini akan menempatkan 1.665 formasi ke dalam 42 posisi. Posisi dokter dan perawat paling banyak dibutuhkan oleh Kemenkes yaitu Perawat Ahli Pertama, Perawat Terampil, Dokter Ahli Pertama (Dokter Spesialis), Dosen Asisten Ahli
Namun yang paling mencengangkan, Kemenkes memberikan salah satu persyaratan umumnya adalah "TIDAK MEROKOK" .
Persyaratan "Tidak merokok," ini ada dalam bunyi persyaratan umum CPNS Kemenkes 2018 pada poin nomor 11.
Seperti pada tahun sebelumnya, Kemenkes juga memberikan persyaratan TIDAK MEROKOK ini juga dalam syarat utama seleksi CPNS Kementerian Kesehatan 2017
Persyaratan CPNS Kemenkes ini sengaja dikeluarkan pihak kementerian. Sebagai kementerian yang mengurusi kesehatan bangsa, syarat tersebut dirasa pas karena Orang kesehatan harus dapat memberikan contoh hidup sehat
Disamping itu, semua kantor dan fasilitas di lingkungan Kementerian Kesehatan adalah kawasan yang bebas rokok. Hal tersebut jelas menyulitkan para perokok untuk bekerja. Pihak kemenkes akan membuat surat pernyataan untuk peserta dengan menyatakan tidak merokok dengan perjanjian yang sudah ditentukan
Bagaimana? Apakah anda setuju dengan pernyataan ini? Silakan Komentar anda teman teman.