Lowongan Kerja Non PNS Dinas Pendidikan Besar Besaran Tahun 2017 [ 723 Formasi]
LOWONGANKERJA15.COM - Lowongan Kerja Non PNS Dinas Pendidikan Besar Besaran Tahun 2017 [ 723 Formasi] - Memilih pekerjaan sesuai dengan skill bisa mempermudah anda untuk mendapatkan pekerjaan. Pasalnya perusahaan akan lebih mengutamakan kandidat ataupun merekrut karyawan baru dengan melihat potensi serta keahlian dan bakat yang mereka miliki. Jika potensi dan keahlian serta bakat yang dimiliki cocok dengan kriteria dan bidang pekerjaan yang ditawarkan oleh perusahaan maka akan menjadikan sebagai salah satu pertimbangan diterimanya anak di perusahaan tersebut. Berbeda jika seandainya anda mempunyai keahlian sebagai perancang busana tetapi mencoba melamar pekerjaan di perusahaan teknologi. Oleh sebab itu segeralah mencari pelamaran dan lowongan kerja yang sesuai dengan keahlian dan kemampuan dalam bidang pekerjaan tersebut. Kemudian keahlian dan bakat yang sesuai dengan posisi pekerjaan bisa membantu Anda dalam cepat beradaptasi di sebuah pekerjaan tanpa harus belajar dari awal. Memilih pekerjaan harus sesuai dengan bakat Anda yang dominan ataupun paling menonjol. Sebab keahlian yang paling anda kuasai itulah yang bisa anda tetapkan sebagai modal mencari pekerjaan. Berikut ini adalah informasi terbaru mengenai rekrutmen lowongan kerja di instansi Dinas Pendidikan Kota Semarang tahun 2017. Dikabarkan Dinas Pendidikan Kota Semarang sedang membuka kesempatan berkarir kepada talenta muda yang berpendidikan SMA SMK sederajat hingga sarjana dalam mengisi posisi jabatan sebagai pegawai kontrak sebanyak 723 orang. Dinas Pendidikan Kota Semarang merupakan sebuah instansi pemerintahan daerah kota Semarang yang memiliki peran dalam meningkatkan pelayanan pendidikan dan kebudayaan
SELEKSI PENERIMAAN PEGAWAI KONTRAK/PEGAWAI NON ASN/PEGAWAI NON PNS DI LINGKUNGAN DINAS PENDIDIKAN KOTA SEMARANG UNTUK TAHUN ANGGARAN 2018
Kebutuhan Formasi Pegawai Kontrak 723
A Sekolah Dasar
- Guru Kelas
- Guru Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
- Guru Pendidikan Agama Islam
- Guru Pendidikan Agama Kristen
- Guru Pendidikan Agama Katholik
- Pramu Bakti 1
- Penjaga Sekolah/Pramu Kebersihan 1
B Satuan Pendidikan Non Formal SKB
- Tutor Pend. Agama Islam
- Tutor Bahasa Indonesia
- Tutor Bahasa Inggris
- Tutor Ekonomi
- Tutor Geografi
- Penjaga Sekolah/Pramu Kebersihan 2
c.UPTD Pendidikan Kecamatan
- Pramu Bakti 2
- Pramu Bakti 3
- Pramu Bakti 4
- Pramu Bakti 5
- Pramu Bakti 6
- Pramu Kebersihan 1
- Petugas Keamanan 1
D Dinas Pendidikan Kota Semarang
- Pramu Kebersihan 2
- Petugas Keamanan 2
- Pengemudi
E Sekolah Menengah Pertama
- Guru Pendidikan Agama Islam SMP
- Guru Pendidikan Agama Kristen SMP
- Guru PKn SMP
- Guru Bahasa Indonesia SMP
- Guru Matematika SMP
- Guru IPA SMP
- Guru Pendidikan Jasmani, Olah Raga dan Kesehatan
- Guru Seni Budaya SMP
- Guru Bahasa Jawa SMP
- Guru Prakarya SMP
- Guru Bimbingan dan Konseling SMP
- Pramu Bakti 7
- Pramu Kebersihan 3
- Petugas Keamanan 3
- Pramu Laboratorium
- Pengelola Perpustakaan
F TAMAN KANAK-KANAK
- Pramu Bakti 8
- Penjaga Sekolah/Pramu Kebersihan 3
Berdasarkan:
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2016, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Nomor 114);
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 10);
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 61 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Pendidikan Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 61);
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 92 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Satuan Pendidikan pada Dinas Pendidikan Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 92);
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 94 Tahun 2016 tentang Pembentukan, Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan pada Dinas Pendidikan Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 94);
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 129 Tahun 2016 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 129) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Semarang Nomor 54 Tahun 2017 tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017 (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 129);
- Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 10 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Semarang Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2016 Nomor 10)
- Surat Walikota Semarang Nomor 800/1581 tanggal 30 Maret 2017 tentang Penggunaan Tenaga Non ASN sebagai Penunjang Kegiatan di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang;
- Peraturan Walikota Semarang Nomor 58 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pegawai Kontrak Di Lingkungan Pemerintah Kota Semarang (Berita Daerah Kota Semarang Tahun 2017 Nomor 58);
- Keputusan Walikota Semarang Nomor: 800/6990 Tanggal 13 Desember 2017, perihal: Persetujuan Prinsip Pengelolaan Pegawai Kontrak Dinas Pendidikan. Dengan ini kami umumkan pendaftaran Seleksi Pegawai Kontrak/Pegawai Non ASN/Pegawai Non PNS di Lingkungan Dinas Pendidikan Kota Semarang untuk Tahun Anggaran 2018, dengan ketentuan sebagai berikut
2. Persyaratan:
a. Umum:
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik lndonesia, serta sehat jasmani dan rohani;
- Berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan suatu tindak pidana kejahatan;
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS/PNS/Calon Anggota TNI/Polri atau Anggota TNI/Polri serta tidak sedang terikat perjanjian/kontrak kerja dengan instansi swasta manapun;
- Tidak menjadi pengurus dan/atau anggota partai politik;
b.Khusus:
- Lulusan Sekolah atau Perguruan Tinggi Negeri atau Swasta yang program studinya terakreditasi atau lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri yang ijazahnya telah mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian ljazah Luar Negeri Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Memiliki Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar yang sesuai dengan Formasi dan Kualifikasi yang dibutuhkan;
- Diutamakan memiliki pengalaman kerja sebagai Guru dan/atau Tenaga Kependidikan;
- Batas usia bagi pelamar serendah-rendahnya 19 (sembilan belas) tahun dan setinggitingginya 58 (lima puluh delapan) tahun untuk tenaga kependidikan serta 60 (enam puluh) tahun untuk guru, pada saat dilaksanakan penandatanganan Surat Perjanjian Kerja, tanggal 2 Januari 2018;
- Mampu mengoperasikan komputer minimal microsoft office dan internet (kecuali untuk Pelamar Jabatan: Petugas Keamanan dan Pramu Kebersihan, Penjaga Sekolah dan Pengemudi);
- Mengisi Formulir Pendaftaran;