Inilah Nilai Ambang Batas Passing Grade Kelulusan CPNS Periode Dua
LOWONGANKERJA15.COM - Lowongan Kerja CPNS, Inilah Nilai Ambang Batas Passing Grade Kelulusan CPNS Periode Dua. Pasalnya penerimaan calon pegawai negeri sipil untuk periode dua tahun anggaran 2017 sudah memasuki babak seleksi kompetensi dasar (SKD). Instansi yang akan melaksanakan ujian SKD CPNS adalah 60 kementerian/lembaga melalui jadwal dan lokasi yang sudah ditentukan masing masing lowongan. Seperti yang diketahui bahwa seluruh 60 kementerian/lembaga akan memulai pelaksanaan seleksi tahap berikutnya yaitu seleksi kompetensi dasar (SKD) dengan memakasi sitem seleksi computer assisted test atau lebih dikenal dengan singkatan CAT. Dikabarkan panitia CPNS sudah mengumumkan nama-nama pelamar CPNS 2017 gelombang II yang akan mengikuti tahapan seleksi kompetensi dasar (SKD)
Seperti pada penerimaan CPNS periode satu yaitu penilaian Ambang Batas Passing Grade Kelulusan CPNS juga dipakai agar bisa menentukan apakah peserta memiliki hasil yang sesuai / standar kelulusan pada masing masing instansi. Pemerintah perlu menentukan alat ukur berupa nilai ambang batas tertentu dalam seleksi CPNS seperti pada pengalaman seleksi sebelumnya, terkait pelaksanaan SKD dengan pertimbangan untuk menjamin terpenuhinya kompetensi dasar oleh setiap CPNS.
Nilai Ambang Batas Kelulusan CPNS Periode Dua
Sebelumnya, pada 7 September 2017 dilakukan penandatangan terkait nilai ambang batas oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur terkait menandatangani Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 22 Tahun 2017 tentang Nilai Ambang Batas Tes Kompetensi Dasar CPNS Tahun 2017. Penandatanganan itu dilakukan sesuai dengan dasar Permenpan mengenai ujian seleksi kompetensi dasar CPNS tahun 2017 meliputi tes karakteristik pribadi, tes integelegensia umum, tes wawasan kebangsaan.
Telah ditentukan passing grade ataupun nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar untuk CPNS Periode dua dalam materi itu antara lain 143 untuk tes karakteristik pribadi, 80 untuk tes intelegensia umum, dan 75 untuk tes wawasan kebangsaan.
Jadi Berdasarkan Permenpan ini, maka setiap peserta harus memiliki nilai ambang batas seleksi kompetensi dasar CPNS terdiri dari TKP, TIU dan TWK sesuai passing grade diatas
Kamu harus memiliki kemampuan dan banyak belajar supaya nilai ujian SKD meliputi tes karakteristik pribadi, tes integelegensia umum, tes wawasan kebangsaan diatas nilai ambang batas.
"Ketentuan sebagaimana dimaksud tidak berlaku bagi peserta yang mendaftar pada jenis formasi cumlaude atau dengan pujian, penyandang disabilitas, putra-putri Papua/Papua Barat, tidak termasuk untuk jabatan calon hakim," bunyi pasal 4 ayat 1 Permenpan ini.
Selain itu ditegaskan pula, hasil seleksi kompetensi dasar sebagaimana dimaksud didasarkan pada pemeringkatan.
Untuk formasi jabatan dokter spesialis, penerbang, instruktur penerbang, rescuer, anak buah kapal, pengamat gunung api, dan penjaga mercu suar, termasuk formasi untuk Papua, Papua Barat dan kabupaten/kota di Papua dan Papua Barat, menurut Permenpan ini, hasil seleksi kompetensi dasar didasarkan pada pemeringkatan.
Bentuk Soal Soal SKD CPNS Periode dua
Untuk soal soal Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dengan sistem Computer Assisted Test (CAT).yang harus anda jawab sebanyak 100 soal di depan komputer. Tahukah anda bahwa Soal yang diujikan dalam SKD ini terdiri dari tiga kelompok, yakni Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nilai-nilai 4 (empat) Pilar Kebangsaan Indonesia
Tes Intelegensi Umum (TIU) dimaksudkan untuk menilai Kemampuan verbal yaitu kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulis, Kemampuan numerik yaitu kemampuan melakukan operasi perhitungan angka dan melihat hubungan diantara angka-angka, Kemampuan berpikir logis yaitu kemampuan melakukan penalaran secara runtut dan sistematis; dan Kemampuan berpikir analitis yaitu kemampuan mengurai suatu permasalahan secara sistematik.
Tes Karakteristik Pribadi (TKP) dimaksudkan untuk menilai integritas diri, semangat berprestasi, kreativitas dan inovasi, orientasi pada pelayanan, orientasi kepada orang lain, kemampuan beradaptasi, kemampuan mengendalikan diri, kemampuan bekerja mandiri dan tuntas, kemauan dan kemampuan belajar berkelanjutan, kemampuan bekerja sama dalam kelompok, dan kemampuan menggerakkan dan mengkoordinir orang lain.
Jadi kunci keberhasilan seseorang untuk lulus dalam tes seleksi ujian CPNS Periode dua ini adalah banyak belajar dan kerja keras. Ingat pengalaman dari berbagai peserta CPNS Periode pertama, Mereka memberikan kunci keberhasilan hanya dengan satu jawaban yaitu, Belajar dan terus belajar. Sebagai rekomendasi pembelajaran maksimal, silakan pelajarin soal soal latihan SKD
Demikianlah informasi mengenai Inilah Nilai Ambang Batas Passing Grade Kelulusan CPNS Periode Dua, semoga saja menjadi informasi yang bermanfaat khususnya yang sedang mengikuti ujian cpns periode dua