Inilah Standar Nilai Passing Grade Kelulusan CPNS Tahun 2017 [Wajib Baca]
LOWONGANKERJA15.COM - Inilah Standar Nilai Passing Grade Kelulusan CPNS Tahun 2017. Pada penerimaan CPNS Tahun 2017 masih menggunakan sistem Computer Assisted Test, dimana peserta langsung bisa melihat kelulusan pelamar. Seperti yang dikatakan Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Herman Suryatman, yaitu dengan ujian menggunakan komputer, para pelamar CPNS bisa langsung mengetahui nilai hasil tesnya langsung di hari yang sama dengan hari pelaksanaan tes. Pada saat pelamar selesai melakukan tes CPNS Maka saat itu juga hasilnya langsung keluar secara transparan. Sementara itu, pada ujian tes seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM Tahun Anggaran 2017 yang telah diselenggarakan mulai tanggal 11-16 September 2017 juga menggunakan sistem Ujian Computer Assisted Test atau yang lebih akrab dikenal dengan sistem CAT
Tes seleksi kompetensi dasar Kemenkumham baik itu formasi SMA/D3 maupun yang sarjana diwajibkan memakai sistem Ujian Computer Assisted Test yang akan dilaksanakan di masing-masing Kantor Wilayah Kemenkum HAM tiap Provinsi seluruh Indonesia. Sementara itu, dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) no 22/2017, pemerintah menetapkan nilai ambang batas (passing grade) seleksi kompetisi dasar (SKD) CPNS tahun 2017. Passing grade tahun ini 143 untuk Tes Karakteristik Pribadi (TKP), 80 untuk Intelegensia Umum (TIU) dan 75 untuk Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
Passing grade untuk masing-masing tes dengan rincian:
- TWK (Tes Wawasan Kebangsaan): 75
- TIU (Tes Intelegensi Umum): 80
- TKP (Tes Karakter Pribadi): 143
Nah, setelah menyelesaikan ujian, para peserta bisa langsung mencocokkan dengan passing grade yang sudah ditetapkan. Bila nilai hasil tes lebih rendah dari passing grade, maka pelamar yang bersangkutan akan otomatis gugur. Jadi Untuk bisa mengikuti seleksi tahap berikutnya, peserta SKD CPNS harus melewati passing grade tersebut, apabila kurang dari Standar Nilai Passing Grade Kelulusan CPNS Tahun 2017 maka dinyatakan tidak lulus atau gugur.
Namun,tidak semua yang lolos passing grade bisa mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). Untuk satu jabatan, hanya ada tiga peserta yang lolos passing grade, yakni yang memiliki rangking tiga besar. Jadi kalau ada sepuluh orang yang lolos passing grade pada satu jabatan, maka tujuh orang lainnya terpaksa tidak dapat ikut seleksi tahap berikutnya. Pelamar yang mendapat nilai tinggi sekalipun, belum tentu lolos kalau ada salah satu dari ketiga kelompok soal yang nilainya di bawah ambang batas. Sebaliknya, meski secara keseluruhan nilainya hanya 298, kalau memenuhi ambang batas tiga kelompok soal, dia tetap lolos passing grade.
Oleh sebab itu, dihimbau agar pelamar CPNS seleksi lebih cermat dalam mengerjakan soal tes dengan sistem Computer Assissted Test (CAT). "Jangan sampai hanya mengejar jumlah nilai dari salah satu atau sebagian kelompok soal, tetapi pada kelompok soal lain skornya di bawah passing grade
Perlu diketahui bahwa passing grade ini tidak berlaku untuk peserta seleksi pada jalur khusus, yakni cumlaude, putra-putri Papua/Papua Barat non calon hakim, serta bagi peserta dari kelompok disabilitas. karena Untuk ketiga kelompok itu akan menggunakan perangkingan. Selain itu, menurut Permen PANRB No. 22/2017 ini, untuk formasi jabatan Dokter Spesialis, Penerbang, Instruktur Penerbang, Rescuer, Anak Buah Kapal, Pengamat Gunung Api, dan Penjaga Mercu Suar, termasuk formasi untuk Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Kabupaten/Kota di wilayah Papua dan Papua Barat, hasil Seleksi Kompetensi Dasar didasarkan pada pemeringkatan/ rangking.
Perlu anda ketahui bahwa Standar Nilai Passing Grade Kelulusan CPNS ini berlaku bukan hanya untuk seleksi CPNS di Kementerian Hukum dan HAM saja, tetapi juga seluruh pelaksanaan seleksi CPNS yang dibuka tahun 2017 ini. Demikianlah informasi mengenai Standar Nilai Passing Grade Kelulusan CPNS, semoga sangat berguna bagi para pencari kerja khususnya peserta CPNS yang akan melakukan ujian seleksi kompetensi dasar di masing masing instansi. Jika belum paham atau mengerti silakan berikan komentar anda pada kolom dibawah mungkin saja kami bisa membantu dan memberikan solusi