Lowongan Kerja Non CPNS Tenaga Perisalah Mahkamah Kosntitusi Tingkat D3
LOWONGAN KERJA CPNS MK 2016 - Informasi loker terbaru hari ini datang dari penerimaan calon tenaga pegawai MK Mahkamah Kosntitusi. Berikut profilnya, Mahkamah Kosntitusi Republik Indonesia (MKRI) merupakan Lembaga peradilan Indonesia yang memiliki kedudukan lembaga tinggi negara yang berada dalam ketatanegaraan pemerintahan dan sebagai pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Agung. MK merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman selain Mahkamah Agung yang melakukan dan menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Mahkamah Konstitusi merupakan sebuah lembaga peradilan yang berkedudukan sebagai cabang
kekuasaan yudikatif dalam melaksanakan perkara-perkara tertentu sesuai dengan ketentuan Undang Uundang Dasar 1945. MK berwenang dalam memutuskan pembubaran parpol, memutuskan perselisihan pemilu serta memberikan keputusan atas pelanggaran hukum, perbuatan tercela lainnya. Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia sebagai Lembaga peradilan Indonesia mempunyai Struktur Organisasi mulai dari pimpinan, Hakim Konstitusi, Sekretariat Jenderal, Kepaniteraan. Baca juga Lowongan kerja Industri Kereta Api (Persero)
Mahkamah Kosntitusi Republik Indonesia kembali membuka kesempatan kepada seluruh putra putri indonesia bertalenta untuk menjadi bagian tenaga alihdaya melalui Rekrutmen pegawai Non CPNS Tenaga Perisalah Mahkamah Kosntitusi Tingkat D3 sebagai berikut
A. Jenis jabatan dan kualifikasi pendidikan yang diminta sebagai berikut
B. Persyaratan Pelamar
1. Persyaratan Umum:
- Penduduk indonesia
- Pelamar belum pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap;
- Pelamar tidak sedang menjabat sebagai Calon Pegawai Negeri/Pegawai Negeri/Anggota TNI/Polri, dan anggota Partai Politik;
- Pastinya peserta memenuhi kriteria pendidikan sesuai dengan formasi jabatan diatas
- Riwayat kesehatan baik
- Kandidat Siap bekerja dengan menggunakan shift;
- Kandidat Siap bekerja dengan deadline / target waktu
- Kandidat Siap bekerja dengan perjanjian kontrak langsung dengan Mahkamah Konstitusi selama tiga bulan kontrak;
- Mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak Pribadi
2. Persyaratan Khusus:
- Diwajibkan pelamar memiliki skill mengetik dengan cepat minimal 350 karakter / menit (untuk jabatan Transkriptor).
- Tahu dan paham akan Hardwar atau Software Komputer (Office, Adobe edition, Record Pad) untuk jabatan Perekam.
- Bagi pelamar berstatus Mahasiswa harus memberikan keterangan sebagai Mahasiswa dari pejabat yang berwenang.
C. Pengajuan Lamaran :
- Bila kamu tertarik dengan salah satu posisi jabatan diatas silakan kirimkan Surat lamaran anda dengan tulis tangan sendiri dengan tinta warna hitam, yang ditujukan kepada Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi, P.O. BOX 999 Jakarta – 10000;
- Diwajibkan pada surat lamaran anda harus menyebutkan nama jabatan yang dikehendaki dan menuliskan kode jabatan pada sebelah kiri atas amplop anda
- Surat lamaran dikirim harus sampai kepada kami selambat lambatnya hingga tanggal 16 Oktober 2015 mendatang (Cap Pos), dengan dilampiri:
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 2 lembar;
- Daftar Riwayat Hidup;
- Salinan kartu tanda penduduk / Surat Ijin Mengemudi
- Salinan Izajah pendidikan terakhir
- Surat Keterangan sebagai Mahasiswa dari pejabat yang berwenang (untuk pelamar yang masih berstatus Mahasiswa).
D. Pelaksanaan Tes:
- Tahapan Tes.
- Tahapan Tes yang akan dilalui oleh pelamar adalah:
- Seleksi Administrasi,
- Tes mengetik cepat untuk jabatan Transkriptor,
- Tes Kompetensi Khusus Bidang Komputer untuk jabatan Perekam,
- Tes Wawancara.
- Pada tiap tahapan tes diterapkan sistem gugur. Apabila peserta tidak mampu memenuhi standar minimum yang telah ditetapkan, maka peserta yang bersangkutan tidak diperkenankan mengikuti tahapan tes selanjutnya.
- Lokasi Tes
- Tes Kompetensi Bidang (TKB) dan Wawancara diselenggarakan di gedung Mahkamah Konstitusi.
- Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi akan diumumkan melalui website Mahkamah Konstitusi pada tanggal 26 Oktober 2015
E. Lain-lain :
- Satu orang pelamar hanya boleh melamar untuk satu jabatan, bagi pelamar yang melamar lebih dari satu jabatan akan didiskualifikasi;
- Bagi pelamar yang memenuhi persyaratan administrasi, dapat mengikuti seleksi tahap berikutnya;
- Pelaksanaan seleksi berikutnya akan diumumkan lebih lanjut melalui website Mahkamah Konstitusi www.mahkamahkonstitusi.go.id;
- Masa kerja selama 3(tiga) bulan terhitung bulan Desember 2015 s.d. Februari 2016;
- Keputusan Panitia Pengadaan tenaga perisalah Kepaniteraan dan Sekretariat Jenderal Mahkamah Konstitusi tidak dapat diganggu gugat.
Demikianlah informasi terbaru Rekrutmen calon pegawai Tenaga Perisalah Mahkamah Kosntitusi tahun 2015 semoga sangat bermanfaat untuk kamu yang sedang mencari pekerjaan. terimakasih